Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46740/PP/M.XI/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46740/PP/M.XI/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis a quo melampirkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-17601/PP/M.VII/12/2009 tanggal 31 Maret 2009 atas nama PT. YYY sebagai data pembanding; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan semula tetap dipertahankan yaitu pajak yang kurang bayar tetap sebesar Rp.545.795.016,00; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.2.756.540.489,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp.2.938.299.361,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.181.758.872,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding a quo diketahui alasan Terbanding mempertahankan koreksinya pada pokoknya adalah : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 berupa bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp2.756.540.486,00 Koreksi positif terhadap DPP PPh Pasal 23 ini terkait dengan koreksi negatif dalam SKPLB PPh Badan berupa biaya bunga pinjaman pemegang saham yang semula adalah nol (tanpa bunga) menjadi sesuai dengan tingkat bunga wajar; Bahwa perhitungan Terbanding sehubungan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.756.540.486,00 tersebut adalah sebagai berikut: Hutang Afiliasi 19.960.466.975 BI Rate 13,81% Koreksi Terbanding 2.756.540.489 Tarif PPh Pasal 23 15% PPh Pasal 23 Ymh Dibayar 413.481.073 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap Perkiraan Utang Afiliasi dengan nomor akun 218-1004 terdapat pencatatan Utang Afiliasi tanpa bunga dengan saldo akhir pada Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp19.960.466.975,00. Terbanding melakukan koreksi negatif biaya bunga di SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 terhadap pinjaman pemegang saham tersebut dengan tingkat bunga wajar (BI Rate) karena Pinjaman kepada Pemegang Saham tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dan surat nomor S-89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000; Bahwa terhadap hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 tersebut yang antara lain terdapat koreksi negatif biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.756.540.489,00 telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011; Berdasarkan penelitian Terbanding atas database permohonan keberatan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut; bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam Bantahan Tertulis 01/CSI.09/KH/01/13 tanggal 09 Januari 2013 pada pokoknya menyatakan: Pemohon Banding tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diberikan dari pemegang saham, hal tersebut didukung dengan : Surat perjanjian No.03/EXT/1/09 tanggal 01 Januari 2009; SPT PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya bunga sebagai pengurang penghasilan Bruto; Pemohon Banding sedang dalam keadaan merugi dan sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga memerlukan pendanaan dan pemegang saham untuk modal kerja perusahaan supaya perusahaan dapat bertahan; Terbanding menerapkan peraturan yang tidak tepat dengan hanya mengacu kepada Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 sedangkan secara hierarki hukum, Undang-Undang mempunyai tingkatan yang paling tinggi untuk dijalankan. Surat Dirjen Pajak hanya digunakan untuk kepentingan Wajib Pajak tertentu yang memerlukan penegasan atas permasalahan perpajakannya sehingga surat tersebut tidak dapat digunakan dalam pertimbangan hukum di Pengadilan Pajak; Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada KPP Madya Jakarta Timur yang menolak koreksi negatif atas pembebanan Bunga pinjaman pemegang saham oleh permeriksa; bahwa Terbanding telah menyampaikan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-88/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 April 2011; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap LPP aquo diketahui bahwa Terbanding telah melakukan koreksi negatif atas akun Biaya dari luar usaha sebesar Rp. 2.756.540.489,00 yaitu dari semula Cfm SPT/WP sebesar Rp. 4.825.064.870,00 menjadi sebesar Rp. 7.581.605.359,00 dengan alasan koreksi negatif pada pokoknya adalah “koreksi negatif Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp.2.760.532.583,00 karena Pemohon Banding mendapat pinjaman dari Pemegang Saham tidak dikenakan bunga namun tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992; bahwa terhadap hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding tersebut yang antara lain terdapat koreksi negatif biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.756.540.489,00 telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011; bahwa pada Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 atas nama Pemohon Banding pada Bagian B tercatat jumlah pinjaman dari pemegang saham (QWE) sebesar Rp.19.960.466.975,00. Terbanding mengenakan bunga terhadap pinjaman pemegang saham tersebut dengan tingkat bunga wajar (BI Rate) karena Pinjaman kepada Pemegang Saham tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana disebutkan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dan Nomor S89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbanding menghitung besarnya hutang bunga dengan tingkat bunga wajar sebagai berikut : Rp. 19.960.466.975,00 x 13,81 % = Rp. 2.756.540.489,00; bahwa berdasarkan LPP a quo atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 yang berstatus Lebih Bayar sebesar Rp. 247.377.922,00 antara lain diketahui bahwa terdapat koreksi negatif Biaya Bunga sebesar Rp. 2.756.540.489,00 dan telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011; bahwa dalam persidangan serta dalam penjelasan tertulis Terbanding a quo Terbanding menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas database permohonan keberatan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut”; bahwa dalam persidangan diketahui dan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan : Pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak memenuhi 4 (empat) persyaratan kumulatif sebagaimana ditentukan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992; Pemohon Banding menyetujui koreksi negatif Biaya Bunga atas Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut; bahwa dasar koreksi Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59158/PP/M.IB/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59158/PP/M.IB/12/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi tarif pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 : menurut Pemohon Banding sebesar 2% yang menurut Terbanding adalah sebesar 15% Menurut Terbanding : bahwa Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 177.761.055,- karena Pemeriksa mengenakan tagihan PT QWE sejumlah USD 67,833.65 atau senilai Rp. 1.367.392.732,- yang merupakan tagihan atas jasa update software People Soft Enterprise, dimana software ini telah digunakan oleh Pemohon Banding sejak tahun 1998 dan dapat diupdate secara khusus untuk kebutuhan Pemohon Banding. Tagihan tersebut tidak memisahkan berapa nilai tagihan software update dan nilai support sehingga Pemeriksa menghitungkan seluruh tagihan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berupa royalti dengan tarif 15% (lima belas persen) sesuai definisi royalti pada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WPJ.02/2014 tanggal 6 Februari 2014 yang masih mempertahankan jumlah koreksi PPh Pasal 23 sejumlah Rp177.761.055,00 Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi pembayaran atas jasa technical support services, yang menurut Terbanding merupakan royalty seningga dikenakan tarif 15%, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan jasa teknis sehingga dikenakan tarif 2%; bahwa menurut Terbanding, tagihan dari PT QWE sejumlah USD 67,833.65 atau senilai Rp. 1.367.392.732,00 merupakan tagihan atas jasa update software People Soft Enterprise, di mana software ini telah digunakan oleh Pemohon Banding sejak tahun 1998 dan dapat diupdate secara khusus untuk kebutuhan Pemohon Banding; bahwa Tagihan tersebut tidak memisahkan berapa nilai tagihan software update dan nilai support sehingga Terbanding menganggap seluruh tagihan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berupa royalti dengan tarif 15% (lima belas persen); bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan dari PT QWE dengan nomor invoice 0010796 tanggal 10 Mei 2009 merupakan tagihan atas jasa technical support services berupa jasa perawatan software melalui update software yang dilakukan setiap tahun termasuk memberikan bantuan perbaikan bilamana terjadi kendala terhadap software dimaksud selama 24 jam per-hari dan 7 hari dalam seminggu. Hal ini menunjukkan bahwa secara nyata terdapat pemberian jasa secara aktif oleh PT QWE kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 14 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dinyatakan sebagai berikut: “1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. 14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) dinyatakan sebagai berikut: “ Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; ” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE, merupakan pembayaran atas jasa technical support services yang merupakan jasa pemeliharaan dan updating software, bukan merupakan pembayaran atas penggunaan hak cipta atau hak paten atau kekayaan intelektual; bahwa Majelis berpendapat, pemberiian jasa pemeliharaan dan updating soft ware yang disediakan oleh suatu perusahaan yang menciptakan soft ware atau pemegang merk kepada para pengguna produknya adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalam dunia bisns dengan produk berbasis teknologi pengolahan data atau teknologi informasi; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE bukan merupakan royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Ppenghasilan), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf h (4) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: h. Royalti; Pasal 23 Ayat (1) (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g; 2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f; 1) Royalti; dan 2) Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e. b. dihapus; c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik; jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 23 Ayat (2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48169/PP/M.V/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48169/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.428.359.797,- yang terdiri dari : Biaya Pengangkutan Masuk : Rp. 167.064.740,- Biaya Pengangkutan Keluar : Rp. 5.261.295.057,- Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa mengkoreksi objek PPh Pasal 23 yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding, berupa Sewa Kendaraan sebesar Rp 5.428.359.767. Koreksi tersebut berasal dari Biaya Pengangkutan Masuk sebesar Rp 167.064.740 dan Biaya Pengangkutan Keluar sebesar Rp 5.261.295.057. Menurut Pemohon : bahwa Ongkos Angkut Masuk bukan termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta, karena tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis sebelum barang dikirim sebagaimana diatur dalam Lampiran I nomor 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ/2007. Untuk itu, ongkos angkut masuk antara supplier dan Pemohon Banding, selaku pembeli (di mana biaya angkut tersebut seharusnya masuk dalam komponen harga perolehan barang), tidak terutang PPh Pasal 23. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 5.428.359.767,- terdiri atas: a. Koreksi atas Biaya Angkut Masuk sebesar Rp 167.064.740,- b. Koreksi atas Biaya Angkut Keluar yang terdiri dari: • Biaya angkut keramik Rp 32.984.118,- • Biaya transport mobil Rp 3.278.000,- • Jurnal Hutang Lain-lain Rp 5.225.032.939,- Rp 5.261.295.057,- Rp 5.428.359.767,- Koreksi atas Biaya Angkut Masuk sebesar Rp 167.064.740,- bahwa berdasarkan penelitian Majelis, untuk pembayaran ongkos angkut tersebut, Pemohon Banding membayarkan langsung berdasarkan kuitansi dari supplier atas ongkos angkut yang diatur oleh Supplier Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak ikut secara langsung atas proses pengangkutan barang, yang terjadi adalah Pemohon Banding menanggung ongkos kirim barang yang ditagih oleh supplier Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; bahwa yang mengatur proses angkut mengangkut adalah pihak supplier, yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya menerima barang yang dipesan Pemohon Banding (sesuai Purchase Order) dan membayarkan ongkos angkut sesuai kuitansi yang diberikan oleh pihak supplier kepada Pemohon Banding; oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa tidak ada kegiatan sewa angkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa kendaraan yang dipakai untuk mengangkut barang dari pihak supplier kepada Pemohon Banding tidak dalam penguasaaan Pemohon Banding, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 23. bahwa berdasarkan ketentuan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 Lampiran I no. 1 yang menyatakan bahwa: “Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis”. bahwa tidak terdapat kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis mengenai sewa kendaraan antara Pemohon Banding dengan pihak supplier. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 angka 1 huruf c menyatakan bahwa: ” Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23″ bahwa penggunaan jasa angkutan tersebut tidak menyebutkan jangka waktu tertentu yang telah disepakati; dengan demikian ongkos angkut masuk tersebut masuk dalam komponen harga perolehan bahan. Bahwa selain itu, atas biaya angkut yang dihitung berdasarkan banyaknya barang, berat barang, dan jarak tempuh tujuan barang yang dikirim bukan merupakan sewa yang merupakan Objek PPh Pasal 23, karena dengan menggunakan dasar perhitungan tersebut untuk menghitung ongkos angkut masuk, Majelis dapat meyakini tidak ada unsur sewa di dalamnya. bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut pendapat Majelis, Biaya Pengangkutan Masuk yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah transaksi penggunaan sarana pengangkutan milik supplier Pemohon Banding dimana pengangkutan tersebut adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi jual beli antara supplier dengan Pemohon Banding, dimana biaya yang dicharge oleh supplier (reimbursement) pada hakekatnya adalah unsur biaya yang menambah harga perolehan barang yang Pemohon Banding beli dari supplier; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, ongkos angkut masuk sebesar Rp.167.064.740 tersebut tidak termasuk dalam obyek PPh Pasal 23, oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap ongkos angkut masuk sebesar Rp.167.064.740 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding. Koreksi atas Biaya Angkut Keluar sebesar Rp 5.261.295.057,- Atas Ongkos Keluar: Cara pembayaran pengangkutan barang kepada perusahaan pengangkutan barang ada 2 sistem, yaitu pengangkutan biasa dan pengangkutan ke depo. Pengangkutan biasa dibayar oleh Pemohon Banding, yaitu untuk pembeli di sekitar wilayah Pemohon Banding. Ongkos keluar ditagih secara periodik dan secara langsung. Pengangkutan ke depo dibayar oleh pembeli (FOB). Untuk beberapa depo, yaitu di Medan dan di Palembang Pemohon Banding memberikan subsidi ongkos angkut karena terkait dengan kebijakan harga keramik setelah ada surat claim dari pembeli. Dalam mengangkut barang tidak terdapat Perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak perusahaan angkutan barang. Semua penghitungan ongkos angkut berdasarkan berat atau tujuan. bahwa dari dokumen berupa invoice/kuitansi beserta rinciannya, diketahui pembayaran ongkos angkut keluar dihitung berdasarkan banyaknya barang, berat barang, kota tujuan, dan dengan container. Ada juga yang tidak terdapat dasar penghitungannya. bahwa menurut Pemohon Banding, ongkos angkut keluar, pengirimannya adalah seperti biasa, Pemohon Banding yang menunjuk pengirimnya; ongkos angkut keluar diorder oleh Pemohon Banding namun ordernya ada yang tidak menggunakan perjanjian tertulis; tujuan pengiriman atas perintah/petunjuk dari Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 angka 1 huruf c menyatakan bahwa: ” Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23″ bahwa terdapat beberapa kontrak atau perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak supplier sebagai berikut : Perjanjian Kejasama No.: 001/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan ‘Marhaban Motor’ Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu : 16 Juni 2008 s.d. 16 Juni 2009 biaya angkut dikenakan berdasarkan kota tujuan yang sudah ditentukan tarifnya. bila terjadi kepecahan keramik akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian akan menjadi tanggungjawab pihak supplier. Perjanjian Kejasama No.: 005/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan “HH” Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 43263/PP/M.I/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 43263/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp 89.480.500.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated 10 Oktober 2007 between PT XXX dan PT AA ada klausul yang menyatakan “pihak leese (PT XXX) tidak diperkenankan untuk menghentikan kontrak leasing tersebut, kecuali membayar denda kompensasi sewa beli ke pihak lessor (PT AA) dengan ketentuan sebagai berikut : Terminasi tahun I Kompensasi US$ 10,395,295 bahwa sesuai SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2007 dan 2008 serta SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa Pesawat ATR 42-500 kepada PT AA NPWP 0X.X0X.XX0.X-0XX.000 yang beralamat di JI. BB I Blok E6 No. 6 Bintaro Jakarta Selatan; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan Jurnal Offset PK TSQ sebagai berikut : Account No. Description Amount Dr Cr XX0X.XXX.X0X Accum.Depr ATR 42-500 1.118.506.250 XXXX.XXX.XXX Other Liabilities 11.449.110.834 XX0X.XXX.00X AA 74.622.029.694 XX0X.XXX.X0X Other exps 2.290.853.222 XX0X.XXX.X0X Cost 89.480.500.000 bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated October 10, 2007 tertanggal 22 Oktober 2007 yang memuat klausul antara lain : Termination The lessee does not allowed to terminate the lease agreement, unless termination compensation shall be paid to lessor based on the following schedule and minimum payment; End of Year 1 : USD 10,395,295.00 End of Year 2 : USD 9,731.765.00 End of Year 3 : USD 9,068.235.00 End of Year 4 : USD 8,404.705.00 End of Year 5 : USD 7,650.000.00 Termination administration fee of 1.5% each compensation amount shall be applied and borne by the Lesse Event of Default In the case of event of default is occured, the Lessor shall have a right to terminate the lease contract, the termination compensation above stated shall apply and the tittle of aircraft ownership shall be transferred to the Lessee; bahwa sedangkan dalam proses pemeriksaan, Addendum II tanggal 19 November 2008 tersebut tidak dijelaskan dan ditunjukkan kepada pemeriksa. Untuk lebih jelasnya kepada Pemohon Banding telah dimintakan keterangan/penjelasan apakah Addendum II telah dijelaskan dan diserahkan kepada pemeriksa melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut; bahwa dalam Surat Deregistration of Aircaraft Reff. : DKUPPU/0313/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertulis Owner Name and Address dari pemilik ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK – TSQ adalah CC Ltd (Singapore) bukan PT AA. Data ini diberikan Wajib Pajak pada waktu proses keberatan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti menyimpulkan : a) Terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat kepada PT AA : Dari masa pajak Januari 2008 sampai dengan Mei 2008 Wajib Pajak telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Dari masa pajak Juni 2008 sampai dengan November 2008, tidak terdapat pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Pada masa pajak Desember 2008 Wajib Pajak melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. b) Terkait pembebanan biaya sewa pesawat kepada PT AA : Dari bulan Januari 2008 sampai dengan April 2008 Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Pada bulan Mei tanggal 8, Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42- 500 kepada PT AA. Namun pada tanggal 31 Mei 2008 Wajib Pajak me- reverse kembali jurnal pembebanan biaya sewa. Dari bulan Juni 2008 sampai dengan Oktober 2008, tidak terdapat pembebanan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Pada bulan November 2008 Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA dengan keterangan pada GL adalah untuk sewa pesawat bulan Juni 2008 sampai dengan Oktober 2008. Sesuai penjelasan/keterangan Wajib Pajak berdasarkan Addendum II menyatakan bahwa terminasi kontrak adalah tanggal 19 November 2008, namun tidak terdapat biaya sewa untuk periode 01 November 2008 sampai dengan 18 November 2008. 3) Data terkait lainnya : Dalam Akun XXXXXX0X Aircraft ATR 42-500 pada tanggal 30 April 2008 terdapat transaksi debit dengan keterangan Pemb.Pswt ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp 89.480.500.000,-. Dan pada tanggal 30 November 2008 terdapat transaksi kredit dengan keterangan Accum.Depr.ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp89.480.500.000,-. Atas transaksi tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut; Dalam Surat Deregistration of Aircaraft Reff. : DKUPPU/0313/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertulis Owner Name and Address dari pemilik ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK – TSQ adalah CC Ltd (Singapore) bukan PT A. Atas perbedaan nama pemilik STR-42- 500 dengan nomor registrasi PK – TSQ tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S- 8122M/PJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut; bahwa dalam proses pemeriksaan, Addendum II tersebut tidak dijelaskan dan ditunjukkan kepada pemeriksa; Menurut Pemohon Banding : bahwa telah dimintakan keterangan/penjelasan dari Pemohon Banding tentang apakah dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan tentang adanya Addendum II Aircraft Lease Common Terms Agreement tertanggal 19 November 2008 melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,
Putusan Nomor : PUT-102127.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Nomor : PUT-102127.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp213.160.360,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp213.160.360,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-256/WPJ.02/BD.06/2015 tanggal 01 Desember 2015, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp213.160.360,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut: – bahwa atas biaya jasa angkut tersebut memenuhi sebagai definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 karena terdapat unsur sewa atas biaya jasa angkut tersebut berupa adanya perjanjian tertulis berupa Kontrak dan adanya penghasilan sesuai perjanjian kontrak, serta terdapat harta/moda angkut yang digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, hal tersebut didukung dalam kontrak yang mengatur jangka waktu angkutan sesuai dengan setiap pekerjaan sehingga rekanan selama jangka waktu tersebut hanya melakukan pengangkutan untuk Pemohon Banding sesuai dengan Surat Instruksi Angkutan sedangkan kendaraan yang mengangkut hanya diisi oleh barang Pemohon Banding dan apabila dilihat dari kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut hanya mencukupi untuk barang Pemohon Banding saja; – bahwa belum diperoleh fakta bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa digabungkan/dicampur dengan barang angkutan dari pihak lain; – bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengakutan dapat disimpulkan bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan bersifat umum, moda angkutan yang digunakan bersifat ekslusif yang diketahui dari perusahaan angkutan tersebut diharuskan membuka bank garansi/jaminan; – bahwa dari dokumen Pemohon Banding dalam pembahasan diketahui bahwa transaksi terhadap perusahaan angkutan dikenai PPN; – bahwa terdapat kausal dalam kontrak yang mengatur terkait transaksi yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi, misalnya pembatasan jangka waktu pengiriman; – bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengangkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut bersifat charter/sewa sehingga merupakan objek yang yang terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1900/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 1 angka 2; – Pasal 1 angka 11; – Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya; – Pasal 4 ayat (1); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 – Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan – Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat banding Nomor B-268/II/DK.302/04/2016 tanggal 7 April 2016 dan pembahasan dalam proses persidangan adalah sebagai berikut: 1. Pengangkutan beras yang dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yaitu: a) bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto). b) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Undang- Undang Pajak Penghasilan dinyatakan dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang; c) bahwa berdasarkan Pasal 1548
Putusan Nomor : PUT-102123.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Nomor : PUT-102123.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp287.071.094,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp287.071.094,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/ pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp287.071.094,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut : – bahwa atas biaya jasa angkut tersebut memenuhi sebagai definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 karena terdapat unsur sewa atas biaya jasa angkut tersebut berupa adanya perjanjian tertulis berupa Kontrak dan adanya penghasilan sesuai perjanjian kontrak, serta terdapat harta/moda angkut yang digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, hal tersebut didukung dalam kontrak yang mengatur jangka waktu angkutan sesuai dengan setiap pekerjaan sehingga rekanan selama jangka waktu tersebut hanya melakukan pengangkutan untuk Pemohon Banding sesuai dengan Surat Instruksi Angkutan sedangkan kendaraan yang mengangkut hanya diisi oleh barang Pemohon Banding dan apabila dilihat dari kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut hanya mencukupi untuk barang Pemohon Banding saja; – bahwa belum diperoleh fakta bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa digabungkan/dicampur dengan barang angkutan dari pihak lain; – bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengakutan dapat disimpulkan bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan bersifat umum, moda angkutan yang digunakan bersifat ekslusif yang diketahui dari perusahaan angkutan tersebut diharuskan membuka bank garansi/jaminan; – bahwa dari dokumen Pemohon Banding dalam pembahasan diketahui bahwa transaksi terhadap perusahaan angkutan dikenai PPN; – bahwa terdapat kausal dalam kontrak yang mengatur terkait transaksi yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi, misalnya pembatasan jangka waktu pengiriman; – bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengangkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut bersifat charter/sewa sehingga merupakan objek yang yang terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1906/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 1 angka 2; – Pasal 1 angka 11; – Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya; – Pasal 4 ayat (1); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 – Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan – Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat banding Nomor B-264/II/DK.302/04/2016 tanggal 7 April 2016 dan pembahasan dalam proses persidangan adalah sebagai berikut: 1. Pengangkutan beras yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yaitu: a) bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto). b) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Undang- Undang Pajak Penghasilan dinyatakan dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. c) bahwa berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan sewa menyewa