Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46828/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46828/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa kedapatan atas jenis barang berupa Engine Frame (nomor urut 3 pada PIB) tidak terdapat dalam uraian barang pada Form E dimana Form E hanya memfasilitasi barang dengan uraian Vibrator Complete Sets saja sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif AC-FTA; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp9.078.000,00 (sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012, karena Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Terbanding bahwa Vibrator Complete Sets adalah termasuk Engine Frame dan Vibrator Shaft, Pemohon Banding juga sudah melampirkan katalog barang tersebut serta menerangkan bahwa Engine Frame adalah Dudukan Engine bukan Mesin. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp9.078.000,00 (sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap uraian barang atas PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 dan Form E Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012, atas jenis barang berupa Engine Frame (nomor urut 3 pada PIB) tidak terdapat dalam uraian barang pada Form E dimana Form E hanya memfasilitasi barang dengan uraian Vibrator Complete Sets saja sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif AC-FTA; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Terbanding bahwa Vibrator Complete Sets adalah termasuk Engine Frame dan Vibrator Shaft, Pemohon Banding juga sudah melampirkan katalog barang tersebut serta menerangkan bahwa Engine Frame adalah Dudukan Engine bukan Mesin. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. Matriks Sengketa, Purchase Order Nomor: 2012001/QD/II/12 tanggal 27 Februari 2012, Sales Contract Nomor: GSIN-12001 (Revised) tanggal 05 Maret 2012, Commercial Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012, Packing List untuk Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012, Bill of Lading Nomor: KKLUTAO330130 tanggal 31 Mei 2012, PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 CIF USD 51,521.00, Letter of Credit Nomor: DC JAK122105 tanggal 02 Mei 2012, Foto Barang Impor, Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012, SPTNP Nomor: SPTNP-012831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Juli 2012. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012, jenis barang: Vibrator Complete Sets (3 Pos) dan Engine Frame (Pos 3) Pos Tarif 8430.61.00.00 Bea Masuk 0% (AC-FTA). bahwa Terbanding menetapkan Tarif Bea Masuk secara umum (MFN) atas Pos Nomor 3 dan menyatakan tidak mendapat pteferensi tarif skema ACFTA. bahwa Sales Contract Nomor: GSIN-12001 (Revised) tanggal 05 Maret 2012, atas Vibrator Complete Sets yang terdiri atas 3 komponen: Concrete Vibrator dan Engine Frame. bahwa Commercial Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012 dengan jenis barang Vibrator Complete Sets yang terdiri atas 3 komponen, yang salah satunya adalah Engine Frame sebanyak 878 sets. bahwa Bill of Lading Nomor: KKLUTAO330130 tanggal 31 Mei 2012, jenis barang Vibrator Complete Sets. bahwa Form E Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012, jenis barang Vibrator Complete Sets, diterbitkan berdasarkan dan menunjuk pada Commercial Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor yaitu Engine Frame sebanyak 878 sets (Pos 3 PIB) merupakan bagian dari Vibrator Complete Sets sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 termasuk dalam Form E Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012 dengan Pos Tarif 8430.61.00.00, sehingga atas barang impor Engine Frame tersebut mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor Engine Frame (Pos 3 PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 dengan klasifikasi pos tarif 8430.61.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, pembebanan tarif Bea Masuk atas Engine Frame (Pos 3 PIB) klasifikasi pos tarif 8430.61.00.00 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan CV QWE Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Juli 2012, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Engine Frame (Pos 3 PIB) klasifikasi pos tarif 8430.61.00.00 adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46829/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46829/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 PIB Tarif 8415.10.10.00 berdasarkan lampiran PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tangal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), impor Pos 1 s.d. 8 PIB, 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Hongkong, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5930/KPU.01/2012 tanggal 29 Oktober 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%. Menurut Pemohon : bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi pembebanan tarif Bea Masuk yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai atas pembelian barang impor Pemohon Banding Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 dari Bea Masuk 0 % menjadi 10 %. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Tarif Bea Masuk tersebut sebagaimana tetutang dalam SPTNP; Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5930/KPU.01/2012 tanggal 29 Oktober 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” dari QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China, sehingga atas Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 ditetapkan tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding pada Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012, sesuai Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 dengan Bea Masuk 0 %, dari QWE Inpection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China. bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut. bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF). bahwa PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012, Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012. bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 diragukan. bahwa QWE Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor: ZH12002 tanggal 05 September 2012 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-1237/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 tersebut adalah sah dan benar. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory, (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA, (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted, (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported, (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00, 7013.99.00.00, 7323.99.90.00, serta 9403.60.90.00, jenis barang berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%, 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%, 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10; Menurut Terbanding : bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 tidak tidak terdapat dalam specimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh PT QWE tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, maka atas importasi Pemohon Banding atas PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 telah sesuai dengan ketentuan dan berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3984/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif atas Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 ditetapkan menjadi sebagai berikut: Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15% Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10% bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil identifikasi uraian barang pada PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 tidak tidak terdapat dalam specimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh PT QWE tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum sebagai berikut: Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15% Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10% bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012, bahwa tandatangan pejabat yang tertera pada Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 sudah sesuai dengan spesimen tandatangan yang ada dan telah sesuai dengan ketentuan, sehingga atas impor Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF). bahwa PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012, Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MNF) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 diragukan. bahwa RTY Inspection & Quarantine Bureau of The PRC dengan surat Nomor: 44000012124 tanggal 16 Agustus 2012 mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-1219/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dan menyatakan bahwa Form E aquo diterbitkan oleh GDCIQ, dan tanda tangan dan stempel telah terdaftar di Sekretariat ASEAN. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46872/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46872/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-991/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekuensi dari pembetulan sendiri yang dilakuan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga alasan Penggugat karena ketidaktahuan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000; Menurut Pengugat : bahwa menurut pendapat Penggugat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, himbauan Tergugat untuk melakukan pembetulan dimaksud, serta nyata sesuai dengan data yang ada Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayar, unsur di luar kesalahan Penggugat sudah dipenuhi, dan juga sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/06/071/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak November 2006; Pendapat Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2006 Nomor: 00004/107/06/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, sanksi dikenakan kepada Penggugat akibat dari Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat adalah karena permintaan Tergugat yang disampaikan melalui surat-surat sebagai berikut: Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua Nomor: S-5770/WPJ.06/ KP.0808/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menyatakan bahwa PT. ABC merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif, Surat Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor: S-350.FPF/PJ.05/2010 tertanggal 15 Maret 2010 yang menyatakan bahwa PT. ABC sebagai penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. bahwa menurut Penggugat, Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. ABC telah dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dilakukan berdasar adanya transaksi atau berdasar arus barang dan arus uang, dan dengan surat Penggugat Nomor: BS-01.2007 tanggal 9 Mei 2007 pendapat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dan Direktur Intelijen dan Penyidikan, disamping pendapat itu juga telah disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanggung jawab pembeli telah terpenuhi sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang sah, demikian pula Faktur Pajak yang dipermasalahkan Tergugat sudah dilaporkan oleh PT. ABC dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00004/107/06/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 Masa Pajak November 2006 dengan Surat Nomor: 0004/BI/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dengan alasan sebagai berikut: Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan karena adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT. ABC dimana PT. ABC dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif, Masalah yang berkaitan dengan PT. ABC tersebut adalah di luar pengetahuan Penggugat dan sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dimaksud telah Penggugat bayarkan kepada dan diterima oleh PT. ABC, sehingga jika Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu berada di luar pengetahuan Penggugat dan karenanya juga bukan merupakan kesalahan Penggugat, Sehubungan dengan status PT. ABC tersebut, Penggugat telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. ABC dan telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00, Berdasarkan alasan tersebut dan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak, oleh karena itu mohon Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dihapuskan. bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-991/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut: Penggugat telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua pada tanggal 11 Juni 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1998 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Besar Lainnya (KLU: 51900), Penggugat melakukan transaksi dengan PT. ABC sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, Penggugat dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Penggugat dengan PT. ABC terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekwensi dari pembeulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984, dengan demikian setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Berdasarkan alasan tersebut di atas, alasan Penggugat karena ketidaktahuan atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46871/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46871/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-990/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekuensi dari pembetulan sendiri yang dilakuan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga alasan Penggugat karena ketidaktahuan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000; Menurut Pengugat : bahwa menurut pendapat Penggugat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, himbauan Tergugat untuk melakukan pembetulan dimaksud, serta nyata sesuai dengan data yang ada Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayar, unsur di luar kesalahan Penggugat sudah dipenuhi, dan juga sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00003/107/06/071/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006; Pendapat Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor: 00003/107/06/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, sanksi dikenakan kepada Penggugat akibat dari Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat adalah karena permintaan Tergugat yang disampaikan melalui surat-surat sebagai berikut: Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua Nomor: S-5770/WPJ.06/ KP.0808/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menyatakan bahwa PT. ABC merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif, Surat Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor: S-350.FPF/PJ.05/2010 tertanggal 15 Maret 2010 yang menyatakan bahwa PT. ABC sebagai penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. bahwa menurut Penggugat, Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. ABC telah dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dilakukan berdasar adanya transaksi atau berdasar arus barang dan arus uang, dan dengan surat Penggugat Nomor: BS-01.2007 tanggal 9 Mei 2007 pendapat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dan Direktur Intelijen dan Penyidikan, disamping pendapat itu juga telah disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanggung jawab pembeli telah terpenuhi sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang sah, demikian pula Faktur Pajak yang dipermasalahkan Tergugat sudah dilaporkan oleh PT. ABC dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00003/107/06/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 dengan Surat Nomor: 0003/BI/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dengan alasan sebagai berikut: Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan karena adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT. ABC dimana PT. ABC dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif, Masalah yang berkaitan dengan PT. ABC tersebut adalah di luar pengetahuan Penggugat dan sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dimaksud telah Penggugat bayarkan kepada dan diterima oleh PT. ABC, sehingga jika Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu berada di luar pengetahuan Penggugat dan karenanya juga bukan merupakan kesalahan Penggugat, Sehubungan dengan status PT. ABC tersebut, Penggugat telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. ABC dan telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00, Berdasarkan alasan tersebut dan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak, oleh karena itu mohon Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dihapuskan. bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-990/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut: Penggugat telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua pada tanggal 11 Juni 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1998 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Besar Lainnya (KLU: 51900), Penggugat melakukan transaksi dengan PT. ABC sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, Penggugat dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Penggugat dengan PT. ABC terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekwensi dari pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984, dengan demikian setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Berdasarkan alasan tersebut di atas, alasan Penggugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47069/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47069/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-020299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form D Nomor: KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Speciment Signature Government of Malaysia” dari Ministry of International Trade and Industry (MITI) wilayah Kuala Lumpur; Menurut Pemohon : bahwa Tanda tangan pada form D yang semula diragukan kebenarannya oleh Terbanding ternyata benar, sesuai dengan surat pihak MITI selaku pihak yang menerbitkan form D tersebut, Surat jawaban konfirmasi memang tidak mungkin diterima oleh Terbanding sebelum surat penetapan diterbitkan karena surat penetapan dan surat konfirmasi dibuat pada tanggal yang sama; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 pada pos tarif 8544.11.10.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8544.11.10.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.102.424.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.102.424.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 003/FEI-LOG-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 25 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 007/FEI-LOG-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. 1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 diidentifikasi sebagai Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 adalah Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc, negara asal: Malaysia. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. 2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8544.11.10.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc diklasifikasi ke dalam pos tarif 8544.11.10.00. 3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of MITI Malaysia dan Form D, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani Form D tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country), bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor : KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-2146/KPU.01/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB) oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 8544.11.10.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dan sekaligus mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dengan alasan sebagai berikut: Tanda tangan pada form D yang semula diragukan kebenarannya oleh Terbanding ternyata benar, sesuai dengan surat pihak MITI selaku pihak yang menerbitkan form D tersebut; Surat jawaban konfirmasi memang tidak mungkin diterima oleh Terbanding sebelum surat penetapan diterbitkan karena surat penetapan dan surat konfirmasi dibuat