Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46828/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46828/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa kedapatan atas jenis barang berupa Engine Frame (nomor urut 3 pada PIB) tidak terdapat dalam uraian barang pada Form E dimana Form E hanya memfasilitasi barang dengan uraian Vibrator Complete Sets saja sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif AC-FTA;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp9.078.000,00 (sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012, karena Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Terbanding bahwa Vibrator Complete Sets adalah termasuk Engine Frame dan Vibrator Shaft, Pemohon Banding juga sudah melampirkan katalog barang tersebut serta menerangkan bahwa Engine Frame adalah Dudukan Engine bukan Mesin.
Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp9.078.000,00 (sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap uraian barang atas PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 dan Form E Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012, atas jenis barang berupa Engine Frame (nomor urut 3 pada PIB) tidak terdapat dalam uraian barang pada Form E dimana Form E hanya memfasilitasi barang dengan uraian Vibrator Complete Sets saja sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif AC-FTA;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Terbanding bahwa Vibrator Complete Sets adalah termasuk Engine Frame dan Vibrator Shaft, Pemohon Banding juga sudah melampirkan katalog barang tersebut serta menerangkan bahwa Engine Frame adalah Dudukan Engine bukan Mesin.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen sebagai berikut:

P.1.
P.2.
P.3.
P.4.
P.5.
P.6.
P.7.
P.8.
P.9.
P.10.
P.11.
Matriks Sengketa,
Purchase Order Nomor: 2012001/QD/II/12 tanggal 27 Februari 2012,
Sales Contract Nomor: GSIN-12001 (Revised) tanggal 05 Maret 2012,
Commercial Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012,
Packing List untuk Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012,
Bill of Lading Nomor: KKLUTAO330130 tanggal 31 Mei 2012,
PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 CIF USD 51,521.00,
Letter of Credit Nomor: DC JAK122105 tanggal 02 Mei 2012,
Foto Barang Impor,
Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012,
SPTNP Nomor: SPTNP-012831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Juli 2012.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012, jenis barang: Vibrator Complete Sets (3 Pos) dan Engine Frame (Pos 3) Pos Tarif 8430.61.00.00 Bea Masuk 0% (AC-FTA).

bahwa Terbanding menetapkan Tarif Bea Masuk secara umum (MFN) atas Pos Nomor 3 dan menyatakan tidak mendapat pteferensi tarif skema ACFTA.

bahwa Sales Contract Nomor: GSIN-12001 (Revised) tanggal 05 Maret 2012, atas Vibrator Complete Sets yang terdiri atas 3 komponen: Concrete Vibrator dan Engine Frame.

bahwa Commercial Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012 dengan jenis barang Vibrator Complete Sets yang terdiri atas 3 komponen, yang salah satunya adalah Engine Frame sebanyak 878 sets.

bahwa Bill of Lading Nomor: KKLUTAO330130 tanggal 31 Mei 2012, jenis barang Vibrator Complete Sets.

bahwa Form E Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012, jenis barang Vibrator Complete Sets, diterbitkan berdasarkan dan menunjuk pada Commercial Invoice Nomor: ZHSH-12031 tanggal 22 Mei 2012.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor yaitu Engine Frame sebanyak 878 sets (Pos 3 PIB) merupakan bagian dari Vibrator Complete Sets sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 termasuk dalam Form E Nomor: E123701505850001 tanggal 31 Mei 2012 dengan Pos Tarif 8430.61.00.00, sehingga atas barang impor Engine Frame tersebut mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor Engine Frame (Pos 3 PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 dengan klasifikasi pos tarif 8430.61.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, pembebanan tarif Bea Masuk atas Engine Frame (Pos 3 PIB) klasifikasi pos tarif 8430.61.00.00 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012.

Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5429/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan CV QWE Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Juli 2012, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Engine Frame (Pos 3 PIB) klasifikasi pos tarif 8430.61.00.00 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil.