Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46829/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 PIB Tarif 8415.10.10.00 berdasarkan lampiran PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tangal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), impor Pos 1 s.d. 8 PIB, 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Hongkong, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; | ||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5930/KPU.01/2012 tanggal 29 Oktober 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%. | ||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi pembebanan tarif Bea Masuk yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai atas pembelian barang impor Pemohon Banding Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 dari Bea Masuk 0 % menjadi 10 %. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Tarif Bea Masuk tersebut sebagaimana tetutang dalam SPTNP; | ||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5930/KPU.01/2012 tanggal 29 Oktober 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” dari QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China, sehingga atas Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 ditetapkan tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding pada Pos 1 s.d. 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012, sesuai Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 dengan Bea Masuk 0 %, dari QWE Inpection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China. bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut. bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF). bahwa PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012, Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012. bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 diragukan. bahwa QWE Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor: ZH12002 tanggal 05 September 2012 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-1237/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E124800002060180 tanggal 31 Mei 2012 tersebut adalah sah dan benar. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”. bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Pemohon Banding pada Pos 1 s.d. 8 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Pos Tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Pemohon Banding Pos 1 s.d. 8 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, pembebanan tarif Bea Masuk atas Pos 1 s.d. 8 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012. |
||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5930/KPU.01/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT RTY Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Juli 2012, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas Pos 1 s.d. 8 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil. |

