Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00, 7013.99.00.00, 7323.99.90.00, serta 9403.60.90.00, jenis barang berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%, 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%, 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10;
Menurut Terbanding : bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 tidak tidak terdapat dalam specimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh PT QWE tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, maka atas importasi Pemohon Banding atas PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 telah sesuai dengan ketentuan dan berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;
Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3984/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif atas Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 ditetapkan menjadi sebagai berikut:

  • Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%,
  • Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%,
  • Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%
  • Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10%

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil identifikasi uraian barang pada PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 tidak tidak terdapat dalam specimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh PT QWE tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum sebagai berikut:

  • Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%,
  • Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%,
  • Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%
  • Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10%

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012, bahwa tandatangan pejabat yang tertera pada Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 sudah sesuai dengan spesimen tandatangan yang ada dan telah sesuai dengan ketentuan, sehingga atas impor Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF).

bahwa PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012, Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MNF) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E124401804480055 tanggal 19 April 2012 diragukan.

bahwa RTY Inspection & Quarantine Bureau of The PRC dengan surat Nomor: 44000012124 tanggal 16 Agustus 2012 mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-1219/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dan menyatakan bahwa Form E aquo diterbitkan oleh GDCIQ, dan tanda tangan dan stempel telah terdaftar di Sekretariat ASEAN.

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:

a) hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,
b) dalam hal tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tariff bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,
c) importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor,
d) Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importer kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor”.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sebagai berikut:

  • Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%,
  • Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%,
  • Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%,
  • Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Pemohon Banding berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, pembeban tarif Bea Masuk atas Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan sesuai PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012, sebagai berikut:

  • Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%,
  • Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%,
  • Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%,
  • Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%.
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3984/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009901/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 30 Mei 2012, dan menetapkan pembeban tarif Bea Masuk atas barang impor Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012, sebagai berikut :

  • Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%
  • Pos Tarif 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%
  • Pos Tarif 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%
  • Pos Tarif 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%

sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.