KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 474/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001
TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN
DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| Menimbang | : | bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan berkaitan dengan Penagihan Pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, dan sehubungan dengan sebagian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 belum menampung identitas Wajib Pajak dan informasi lain yang diperlukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
| 2. | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); | ||
| 3. | Peraturan Pernerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; | ||
| 4. | Peraturan Pernerintah Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yan Dikecualikan dari Penjualan Secara. Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; | ||
| 5. | Peraturan Pernerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Narna Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalarn Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; | ||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak; | ||
| 7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa; | ||
| 8. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak; | ||
| 9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; | ||
| 10. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa; | ||
| 11. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; | ||
| 12. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalarn Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; | ||
| 13. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; | ||
| 14. | Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999; | ||
| 15. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; | ||
| 16. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan; | ||
| 17. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; | ||
| 18. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Rangka Pcnagihan Pajak Dengan Surat Paksa; | ||
| 19. | Keputusan Direktur Jenderal Pajuk Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalarn Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; | ||
| MEMUTUSKAN: | |||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ/2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. | |
| Pasal I | |||
| Mengubah sebagian formulir lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
| Pasal II | |||
| Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka bentuk formulir semula sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001, dinyatakan tidak berlaku. | |||
| Pasal III | |||
| Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, inemerintahkan pengurnuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 2002
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO

