Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 115/PJ./1997
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 29/06/1997
Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir Yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang Dan Penagihan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 115/PJ./1997

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA
TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995
TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tgl. 23 Mei 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor  19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ/1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.

 Pasal 1

Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995.

Pasal 2

(1)Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
(2)Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL

ttdFUAD BAWAZIER

Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-645/PJ./2001 Tentang Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Pedoman Tata Usaha Piutang Dan Penagihan Pajak

Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Pedoman Tata Usaha Piutang Dan Penagihan Pajak