bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 2.690.861.363,- yang terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.1.343.940.905,00,- dan penyerahan yang tidak terutan