Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40959/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Masa Pajak | : | Januari 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 2.690.861.363,- yang terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.1.343.940.905,00,- dan penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.1.346.920.458 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sehubungan pajak masukan senilai Rp. 130.676.834,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung pemohon banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui seluruh koreksi pajak masukan Terbanding yaitu sebesar Rp. 130.676.834, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp. 0; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 130.676.834,00,- tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 530.141.850,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-101/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00018/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 5.636.620.390,00Pajak KeluaranRp. 428.969.993,00Kredit Pajak(Rp.1.916.045.222,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp.1.487.075.229,00) Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 1.617.752.063,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp 130.676.834,00 Sanksi AdministrasiRp. 130.676.834,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp. 261.353.668,00 |

