Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40959/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
: 30/08/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 2.690.861.363,- yang terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.1.343.940.905,00,- dan penyerahan yang tidak terutan
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs