Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38434/PP/M.V/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38434/PP/M.V/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
  
Menurut Pemohon:bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011, yang baru Pemohon Banding terima pada tanggal 22 Desember 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding sehingga lebih bayar Pajak Penghasilan Badan tetap dipertahankan sebesar Rp16.725.617.395,00;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 ditandatangani oleh ZZZ, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 diterbitkan pada tanggal 29 November 2011;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut pada tanggal 22 Desember 2011;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kronologis pengajuan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :

TanggalKejadian11/8/2010Pemohon Banding mengajukan perubahan alamat pada NPWP, dengan surat nomor: 10/IX/Fin-Tax/2010 yang diterima tanggal 22 November 2010  11/22/2010Pemohon Banding menerima Putusan “Surat Keterangan Terdaftar” untuk perubahan alamat baru pada NPWP  06/12/2010Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas putusan pemeriksaan pajak tingkat pertama, untuk 3 surat keputusan
Pemohon Banding mengajukan dengan kepala surat alamat yang baru
Surat diterima oleh KPP tanggal 6 Desember 2010  29/11/2011Pemohon Banding hadir ke Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Selatan berkaitan dengan surat pemberitahuan untuk hadir dalam rangka memberikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan berdasarkan surat No.2524, 2525, dan 2526/WPJ.04/2011 tanggal 16 November 2011 (3 surat)

Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan 3 surat nomor: 10, 11 dan 12/11/Fin-Tax/2011 tanggal 29 November 2011

Tanggal 29 November 2011 Pemohon Banding juga menandatangani berita acara pembahasan hasil penelitian keberatan

Keputusan Keberatan bertanggal 29 November 2011, menurut Pemohon Banding tanggal ini janggal karena proses penelitian keberatan baru selesai pada tanggal tersebut, karena untuk membuat keputusan dan menandatangani keputusan tersebut memerlukan waktu lebih dari 1 hari  22/12/2011Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan tertanggal 29 November 2011, masih menggunakan alamat yang lama dengan penjelasan sebagai berikut :

Karena Pemohon Banding belum menerima Keputusan Keberatan, maka Pemohon Banding berinisiatif untuk menanyakan surat-surat pada alamat kantor lama

Pada alamat kantor lama yang ditempati Kantor Cabang Bank Mandiri, Pemohon Banding menanyakan kepada resepsionis (tidak menanyakan namanya) apakah ada surat untuk PT XXX

Lalu Pemohon Banding diberikan Surat Keputusan Keberatan, dan Pemohon Banding tanyakan kapan diterimanya dan siapa yang menerima, dijawab tidak ingat, karena bukan dia yang menerima (asal terima saja) karena bukan untuk perusahaan mereka  20/3/2012Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan, untuk 3 Keputusan Keberatan
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur hal-hal sebagai berikut :

angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 berupa resi bukti terima kiriman PT Pos Indonesia, dengan barcode 12169923897;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pengiriman tersebut, diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut diposkan pada tanggal 5 Desember 2011 pukul 10.43 WIB kepada PT XXX;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 dikirim ke alamat baru Pemohon Banding;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam perundang-undangan perpajakan;

bahwa penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan Pasal a quo diberikan contoh:
Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa tanggal dikirim yang merupakan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut adalah tanggal 5 Desember 2011, sehingga batas terakhir pengiriman Surat Banding Pemohon Banding adalah tanggal 4 Maret 2012;

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2012 (diantar);

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding disampaikan melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 22 Desember 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 5c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, sehingga pajak yang terutang adalah Rp0,00, dan 50% dari Rp0,00 adalah Rp0,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa ZZZ, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012, berdasarkan Akta Notaris Ny. YYY, SH, MKn Nomor 01 tanggal 01 Februari 2001 tentang Pernyataan Keputusan Para pemegang Saham PT XXX, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;   

bahwa oleh karena Surat Banding Pemohon Banding sudah tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
  
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.