Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38134/PP/M.XI/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.48.363.636,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp. 48.363.636,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian dengan surat nomor S-2509/WPJ.15/2010 tanggal 15 September 2010, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kondisi/alasan tidak dapat dipenuhinya permintaan buku, catatan, dan dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26A UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-194/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor : PER-49/PJ/2009. Pemohon Banding hanya meminta agar koreksi PPN Masukan dapat dikreditkan dengan melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, sehingga alasan tidak dipertimbangkannya dokumen tersebut dalam proses penyelesaian keberatan, telah mempunyai dasar yang kuat; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dari uraian SKPN dan Laporan Penelitian Keberatan tersebut memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut SKPN dan Laporan Penelitian Keberatan dan menerbitkan Surat Ketetapan pajak yang bare. Dengan alasan Faktur pajak yang dapat di kreditkan kepada Pemohon Banding sebesar Rp. 48.363.636,00 faktur itu dan PT. YYY Cabang Makassar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-135/WPJ.15/KP.0500/2009 tanggal 09 Desember 2009 Masa Pajak Januari s.d November 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 48.363.636,00 dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas PPN Masukan atas pembelian karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mentrasir dan menguji arus uang dan arus barang, meski telah diberi peringatan I dan II, sehingga Pemeriksa tidak dapat menyakini bahwa ada pembelian barang dengan nilai PPN terhutang sebesar Rp. 48.363.636,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Nomor: LAP-523/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 01 Desember 2010 diketahui bahwa: bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan yang berlaku karena dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut termasuk yang telah diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen Nomor S-440/WPJ.15/KP.0500/2009 tanggal 15 Oktober 2009 namun tidak diberikan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 48.363.636,00 karena Faktur Pajak tersebut merupakan hak Pemohon Banding untuk pengembalian PPN.; bahwa Majelis telah memeriksa SPT Masa PPN Masa Nopember 2008 atas nama Pemohon Banding yang dilaporkan kepada KPP Pratama Kendari pada tanggal 01-05-2009 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp. 48.363.636,00 dan dimintakan restitusi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir 1107 B yang merupakan lampiran 2 SPT Masa PPN a quo menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh barang kena pajak dari PT YYY, NPWP: 01.125.541.1-xxx.xxx, kode faktur pajak 010.000.08-xxxxxxx tanggal 29-11-2008 dengan nilai perolehan Rp.483.636.364,00 dan PPN sebesar Rp. 48.363.636,00; bahwa Majelis memeriksa salinan surat pemesanan kendaraan yang dibuat dealer PT YYY nomor SPK: 000501 tanggal 15-10-2008 dengan nomor surat pemesanan: 202 tanggal penyerahan 24-11-2008, diketahui Pemohon Banding (ABC) memesan 1 buah kendaraan merk ZZZ FN 522 ML, warna: orange dengan harga Rp.532.000.000,00 yang dibayar dengan cara tunai, faktur STNK atas nama: Dinas PU Kota Kendari alamat jalan XX No. 4, Kdr; bahwa Majelis memeriksa salinan Kwitansi No. 08/XI/KDI/CSP/xxxxx tanggal 21 Nopember 2008 yang dibuat oleh PT YYY Kantor Cabang Kendari diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pembelian 1 unit mobil baru merk ZZZ type FN 527 ML sebesar Rp.532.000.000,00 yang diterima oleh DDD (kasir); bahwa Majelis telah memeriksa salinan Faktur Pajak Standar dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak: 010.000-08.00001502 yang dibuat oleh PT YYY, NPWP: 01.125.541.1-xxx.xxx tanggal 29 Nopember 208 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian 1 buah kendaraan merk ZZZ FN 522 ML, seharga Rp.483.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp.48.363.636,00; bahwa Majelis memeriksa salinan Delivery Note Unit yang dibuat oleh PT YYY dengan kode FM-BBM-MKT-001-03 Rev: 0.0, diketahui bahwa tanggal delivery note: 21-Dec-08 /BBM/KDI/XII/08, Tanggal sales order: 21-Nov-08/ 221-SO/BBM/KDI/XI/08, telah dikirim 1 ZZZ FN 527H2LCHS warna orange, no seri 001783 atas permintaan Pemohon Banding; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan salinan dan menunjukkan asli Rekening Koran yang menunjukkan pembayaran atas pembelian 1 unit ZZZ FN 527H2LCHS kepada PT YYY, namun Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat Rekening Koran atas nama Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyerahkan salinan Rekening ZZ Taplus, dengan pemilik rekening: XX, Nomor Rekening: XX, periode tanggal 01/06/2008 s.d 20/01/2012, mata uang IDR; bahwa Majelis memeriksa salinan Rekening ZZ Taplus a quo diketahui bahwa tidak terdapat pembayaran kepada pihak PT YYY atas pembelian 1 unit ZZZ FN 527H2LCHS; bahwa Majelis telah memeriksa salinan Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Tahun 2008 yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh WB Badan tahun pajak 2008, yang telah dilaporkan kepada Terbanding (KPP PratamaKendari) pada tanggal 30 April 2009 diketahui terdapat biaya penyusutan sebesar Rp. 60.454.546 yang merupakan penyusutan atas kendaraan 1unit ZZZ FN 527H2LCHS dengan nilai perolehan Rp.483.636.364,00 yang diperoleh tahun 2008; bahwa Majelis telah memeriksa salinan Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding per 31 Desember 2008 yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh WB Badan tahun pajak 2008, yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 30 April 2009 diketahui bahwa terdapat aktiva tetap berupa kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp. 323.000.000,00; bahwa Majelis telah memeriksa Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang (Kontrak) antara Pemerintah Kota Kendari Dinas Pekerjaan Umum (Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak Kedua) tahun anggaran 2008 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding mempunyai kewajiban kepada Pihak Pertama untuk melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan dengan ketentuan, jenis pekerjaan: pengadaan mobil tronton, tanggal mulai: 20 Agustus 2008, tanggal selesai: 17 November 2008 dengan nilai kontrak: Rp. 861.327.000,00; bahwa Majelis telah memeriksa salinan SPT Masa PPN masa Desember 2008 (pembetulan ke 1) yang telah diterima langsung oleh Terbanding dari Pemohon Banding pada tanggal 25-05-2009 diketahui SPT Masa PPN tersebut menyatakan lebih bayar sebesar Rp. 48.363.636,00 dan dimintakan restitusi, bahwa Pemohon Banding juga melampirkan salinan Faktur Pajak Standar dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak: 010.000-08.00001502 yang dibuat oleh PT YYY, NPWP: 01.125.541.1-xxx.xxx tanggal 29 Nopember 208 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian 1 buah kendaraan merk ZZZ FN 522 ML, seharga Rp.483.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp.48.363.636,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding a quo diketahui bahwa tidak terdapat kesesuain antar dokumen, seperti: -daftar aktiva berupa kendaraan yang terdapat dalam neraca dan yang terdapat dalam daftar penyusutan aktiva berbeda, dan diketahui bahwa pengadaan barang oleh Pemohon Banding sesuai perjanjian pengadaan barang a quo adalah untuk pihak Pemerintah Kota Kendari Dinas Pekerjaan Umum, sehingga Pemohon Banding tidak berhak untuk membebankan biaya penyusutan atas aktiva tersebut;-tidak terdapat rekening koran atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan pembayaran 1unit ZZZ FN 527H2LCHS dengan nilai perolehan Rp.483.636.364,00;-terdapat pengkreditan 2 (dua) kali atas faktur pajak yang sama di masa Nopember 2008 dan masa Desember 2008; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli yang berhubungan dengan permohonan banding yang diminta oleh Majelis selama proses persidangan; bahwa berdasarkan hal-hal a quo Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi positip Pajak Masukan sebesar Rp. 48.363.636,00; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 48.363.636,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp 48.363.636,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 568/WPJ.15/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Janauari s.d Nopember 2008, Nomor: 00012/507/08/811/09 tanggal 14 Desember 2009, atas nama: XXX; |

