Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 93.621.247,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c),ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00511/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 57.995.846,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00510/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36226/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36226/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-821/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 29.512.496,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali ,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-821/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-821/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-821/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00509/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36225/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36225/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-829/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 124.694.531,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali ,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c),ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-829/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-829/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-829/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40961/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40961/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 15.861.666,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehubungan pajak masukan senilai Rp. 15.861.666,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung pemohon banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 14.712.226, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp.1.149.440; bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung faktur pajak hanya berupa surat jalan yang merupakan bukti internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan faktur pajak dengan surat jalan; bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 1.149.440,- dikarenakan pembelian bahan untuk proyek rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke proyek pembangunan RSUD YYY II sesuai dengan bukti pendukung berupa daftar mutasi bahan, surat jalan mutasi bahan antar proyek dan faktur pajak yang berkaitan dengan mutasi bahan sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 1.149.440,- tidak dapat dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 14.712.226,- tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 300.511.512,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-103/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00020/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Maret 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 4.147.506.142,00Pajak KeluaranRp. 110.666.096,00Kredit Pajak(Rp. 2.256.533.050,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.145.866.954,00) Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 2.160.579.180,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp 14.712.226,00 Sanksi AdministrasiRp 14.712.226,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp 29.424.452,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40962/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40962/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : April 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 150.996.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehubungan pajak masukan senilai Rp. 150.996.980,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung pemohon banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 134.590.210, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp.16.406.770; bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung faktur pajak hanya berupa surat jalan yang merupakan bukti internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan faktur pajak dengan surat jalan; bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 16.406.770,- dikarenakan pembelian bahan untuk proyek rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke proyek pembangunan RSUD YYY II sesuai dengan bukti pendukung berupa daftar mutasi bahan, surat jalan mutasi bahan antar proyek dan faktur pajak yang berkaitan dengan mutasi bahan sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 16.406.770,- tidak dapat dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 134.590.210,- tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 570.782.142,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-102/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00021/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak April 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 11.693.057.628,00Pajak KeluaranRp. 502.872.353,00Kredit Pajak(Rp. 2.618.581.230,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.115.708.877,00) Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 2.250.299.087,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp. 134.590.210,00 Sanksi AdministrasiRp. 134.590.210,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp. 269.180.420,00