Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64304/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.255.725.223,00