Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64304/PP/M.IVB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.255.725.223,00 PrevPrevious Post Next PostNext