Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56819/PP/M.IA/15/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp 4.444.839,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikoreksi sebesar Rp. 4.444.839,00 sebagaimana yang telah diteliti dalam SKPKB PPh Pasal 22 Impor oleh Peneliti Keberatan. Kredit PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp564.049.750,00 sebagaimana juga yang terdapat dalam Sistem Informasi DJP; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Peneliti Keberatan masih melakukan koreksi PPh Pasal 22 impor sebesar 4.444.839 berdasarkan ekualisasi PPh 22 dengan pembelian impor; SSP568.494.589DPP Impor (568.494.589 / 2,5)22.739.783.560Pembelian Impor cfm PIB (564.049.750 / 2,5)22.561.990.000Koreksi Positif DPP177.793.560Koreksi Positif Pajak Terhutang4.444.839 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena semua bukti Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sudah dibayar dilaporkan. bahwa dalam Surat Nomor : 007/LI/RBPK/RIB/VII/14 tanggal 4 Juli 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 7 Juli 2014, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp4.444.839,00 karena sebagaimana yang telah diteliti dalam SKPKB PPh Pasal 22 Impor, Kredit PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp564.049.750,00 sebagaimana juga yang terdapat dalam Sistem Informasi DJP; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena semua bukti Kredit Pajak PPh Pasal 22 impor sudah dibayar dan dilaporkan; bahwa dalam Surat Nomor : 007/LI/RBPK/RIB/VII/14 tanggal 4 Juli 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 7 Juli 2014, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding; bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp4.444.839,00 tetap dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa banding ini maka perhitungan Penghasilan Neto menurut Majelis adalah sebagai berikut: Penghasilan neto cfm Terbanding (Rugi)(Rp 11.015.293.931,00)Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis: – Peredaran usaha : Rp 4.254.307.302,00 – Harga Pokok Penjualan : Rp 1.481.668.374,00 – Pendapatan diluar usaha : Rp 134,769,869,00 Rp 5.870.745.545,00Penghasilan neto cfm Majelis (Rugi)(Rp 16.886.039.476,00) |
| menimbang | : | berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-770/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 08 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00033/406/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak PPh kurang/(lebih) dibayar(Rp 16.886.039.476,00) Rp 0.00 (Rp 16.886.039.476,00) Rp 0,00 Rp 564.049.750,00 (Rp 564.049.750,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC DEF GHI JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding; |

