Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57561/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas importasi berupa Talc Powder ABC negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 dengan pos tarif 2526.20.10.00 Pembebanan BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3824.90.99.00 pembebanan BM 5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor: LHPIB.1126/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test, dan FTIR, diperoleh bahwa: Contoh uji merupakan preparat kimia dengan kandungan utama magnesium silicate hydrate (talc) dan kandungan lain berupa calcium carbonate. Contoh uji tidak larut dalam air dan chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai preparat kimia; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan Certificate of Origin (COO), bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah Talc Powder ABC Oleh karena Talc adalah Barang Mineral, maka didalamnya terdapat komposisi Mineral lainnya sesuai yang tertera pada Certificate of Analysis (COA). Demikian juga pada Buku HS yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 menyatakan bahwa Talc Powder telah jelas masuk ke dalam golongan Barang Mineral dengan MS Nomor: 2526.20.10.00. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Talc Powder ABC; bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 adalah Talc Powder ABC merupakan barang mineral memiliki nama kimia Hydrous Magnesium Silicate dengan Formula H2O3Si*3/4Mg dan CAS Number 14807-96-6 sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2526.20.10.00 dengan BM 0%; bahwa menurut Terbanding Talc Powder ABC berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-951/SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3824.90.99.00; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 2526.20.10.00 meliputi “Bubuk Talc”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan surat Nomor: S-951/SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk; bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan Umum Bab 25, dijelaskan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Catatan 1, maka Bab ini meliputi, pada umumnya, produk-produk mineral yang hanya dalam keadaan kasar atau yang sudah dibersihkan (termasuk yang dibersihkan dengan zat-zat kimia untuk menghilangkan kotoran-kotoran asalkan susunan produk-produk tersebut tidak berubah), dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan, pemisahan magnetis atau dengan proses-proses mekanik lainnya atau proses-proses fisik (tidak termasuk penghabluran). Produk-produk pada Bab ini mungkin memuat suatu alat bantu tambahan anti debu, yang disediakan tidak untuk mengubah produk secara khusus disesuaikan dengan kegunaan tertentu dari pada kegunaan umum. Mineral-mineral yang telah diproses secara lain (misalnya: dimurnikan dengan penghabluran ulang, dihasilkan dengan mencampur mineral-mineral yang termasuk dalam pos yang sama atau berbeda pada Bab ini, dibuat barang-barang dengan jalan membentuknya atau mengukirnya atau dengan jalan lain) umumnya termasuk dalam Bab-bab lain (misalnya Bab 28 atau 68), dengan kata lain Bab 25 ini harus berasal dari alam; Identifikasi: bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan surat Nomor: S-951/SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk, berdasarkan Statement Letter Supplier di China merupakan Trading Company, sehingga barang yang diimpor bukan merupakan hasil langsung dari alam; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Talc Powder ABC merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Talc Powder ABC merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Talc Powder ABC dari DEF Trans Import and Export Co.,Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 dengan klasifikasi jenis barang berupa Talc Powder ABC ke dalam pos tarif 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-360/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001437/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 klasifikasi Talc Powder ABC ke dalam pos tarif 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M. JKL., S.H., M.M. Drs. MNO, M.M. PQR, S.,IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-57561/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M. JKL., S.H., M.M. STU, S.Sos. PQR, S.,IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

