Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57363/PP/M.IXB/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57363/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Footwear (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 306500 tanggal 26 Juli 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 25% (pos 1-5) dan 15% (pos 6-8);             Menurut Terbanding :  bahwa barang yang diimpor dengan mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) tidak sesuai dengan Rule 7 Operational Certification Procedure AC-FTA dan ketentuan nomor 4 dan 5 yang tercantum pada Overleaf Notes;       Menurut Pemohon : bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli/valid dengan nomorator CNXXXXXXX (di bawah kiri Form E) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila masih meragukan keabsahan Form E dengan nomorator tersebut dapat diperiksakan kembali kepada pihak yang menerbitkan yaitu Departemen Perdagangan Republik China atau Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;     Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6416/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Plastic Footwear (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 306500 tanggal 26 Juli 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E134432003010025 tanggal 17 Juli 2013 dan PIB Nomor 306500 tanggal 26 Juli 2013, didapati semua item yang diberitahukan dalam Form E tidak diuraikan secara spesifik sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6416/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E yang terbitkan merupakan dokumen asli/sah yang dikeluarkan oleh instansi resmi yang berwenang atas dasar timbal balik, dan pos tarif serta pembebanannya telah sesuai dengan Laporan Surveyor (No. LS: CN1609782) No. VR No. 20304560 tanggal 17 Juli 2013; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E134432003010025 tanggal 17 Juli 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-4016/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013; bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 44000013665 tanggal 16 Januari 2014 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4016/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E134432003010025 tanggal 17 Juli 2013 adalah sah dan benar, dan dalam proses produksi tidak ada material yang berasal dari luar Negara China yang termasuk dalam HS 64.06 yang digunakan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berdasarkan konfirmasi dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E134432003010025 tanggal 17 Juli 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plastic Footwear (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306500 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6416/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6416/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013519/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56273/PP/M.IIIA/15/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56273/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesarRp.241.470.074.949,00 yang terdiri dari :1.Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp241.470.074.949,00 yang terdiri dari :a.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa  dividen sebesarRp130.584.299.792,00b.Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya  atas dividen sebesarRp110.885.775.157,00JumlahRp241.470.074.949,002.Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp136.773.525.343,00.1.Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp241.470.074.949,00             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-030/WPJ.07/KP.0805/2011 tanggal 19 Desember 2011 halaman 11 – 13 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp 130.584.299.792,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp120.977.840.783,00 dengan perincian sebagai berikut : UraianMenurutKoreksi(Rp)PemohonBanding(Rp)Pemeriksa(Rp)Penghasilan dari Luar Usaha297.589.384.928428.173.684.720130.584.299.792Penyesuaian Fiskal Positif90.036.683.679211.014.524.462120.977.840.783 387.626.068.607639.188.209.182251.562.140.575       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada bahwa sesuai Certificate of Incumbency tertangggal 1 Januari 2007, kepemilikan saham Pemohon Banding di ABC Inc. sudah mengalami perubahan dari yang semula 100% menjadi 49,99% sejak tanggal 1 Januari 2007;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek, disebutkan: (1)bahwa Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan;(2)apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir;bahwa berdasarkan ketentuan a-quo Majelis sependapat dengan koreksi Terbanding bahwa penghitungan saat diperolehnya dividen dilakukan pada bulan ketujuh, dimana dasar pengenaan pajaknya adalah berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding (PT. DEF); bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp241.470.074.949,00 telah benar dan tetap dipertahankan; 2.Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp136.773.525.343,00.        Menurut Terbanding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.31/1990 tanggal 18 Oktober 1990 tentang Pengertian “Data Baru” dan “data yang semula belum terungkap” menegaskan bahwa Sistem self assesment selain memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Bagi Wajib Pajak yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar berikut sanksinya;       Menurut Pemohon  : bahwa pihak Pemeriksa telah salah dengan menganggap bahwa kompensasi kerugian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp0,00 karena pada kenyataannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding telah mencantumkan kompensasi kerugian sebesar Rp270.295.314.759,00;       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan sesuai dengan perhitungan para pihak diketahui bahwa untuk tahun pajak 2005, 2006 dan 2007 telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding telah menetapkan surat ketetapan pajak, sehingga nilai kompensasi bukan sebagaimana nilai kompensasi dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak atas banding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005 dan 2006, Majelis telah memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai penghasilan netto untuk tahun 2005 dan 2006 adalah sesuai dengan yang ditetapkan Terbanding dalam surat ketetapan pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat perhitungan kompensasi kerugian sebagaimana yang dibuat oleh Terbanding di Tahun 2007 yang menetapkan tidak ada hak kompensasi kerugian di tahun sebelum 2007 sudah benar, sehingga Majelis menolak banding Pemohon Banding atas kompensasi kerugian;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00020/206/07/054/11 tanggal 20 Desember 2011, XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHI, S.H., M.H., M.Si,JKLMNO, S.H., M.Kn.PQRsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56274/PP/M.IIIA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56274/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto;             Menurut Terbanding :  bahwa koreksi positif Penghasilan dari luar usaha (pengalihan kepemilikan) sebesar Rp119.821.000.000,00 dilakukan Pemeriksa karena adanya keuntungan atas konversi utang ke saham dengan diberikan kepemilikan saham di KEL dan PAN kepada ABC Co Ltd. Pada saat konversi ini EMP Tbk menyatakan kepemilikan pada KEL dan PAN dari 100% menjadi 0,001% sehingga pada tahun 2008 Penyertaan Saham pada KEL dan PAN sudah tidak tercantum lagi pada pos Penyertaan dalam Saham;       Menurut Pemohon : bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapat adanya pembebasan hutang dengan kompensasi saham seperti yang dimaksud oleh Pemeriksa;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek disebutkan bahwa : untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; bahwa Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. bahwa berdasarkan laporan audit PT DEF Tbk Tahun 2008, pada halaman 7 bahwa Berdasarkan RUPSLB Perusahaan tanggal 14 Maret 2008, Pemegang saham Perusahaan menyetujui konversi tagihan ABC (Co.) Ltd. kepada GHI (KEL) dan PAN Asia Enterprise Limited (PAN) menjadi kepemilikan saham dengan cara penerbitan saham baru. Sejak tanggal 15 April 2008, ABC efektif menjadi pemegang saham mayoritas di KEL dan PAN, dan kepemilikan Perusahaan (DEF Tbk) di KEL dan PAN terdilusi masing-masing menjadi sebesar 0,0117783% dan 0,00099989%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan audit induk saja DEF Tbk Tahun 2008 halaman 15 “Penyertaan dalam saham”, dengan tidak adanya investasi DEF Tbk di KEL dan PAN untuk tahun 2008, maka hal itu berarti penyertaan saham DEF Tbk di KEL dan PAN telah dilepas atau dijual kepada pihak ketiga dan dengan tidak diketahuinya perhitungan atas nilai penjualan Penyertaan dalam Saham untuk KEL dan PAN, maka nilainya akan diambil nilai konversi atas Hutang menjadi penyertaan yang dilakukan oleh ABC Co Ltd terhadap KEL dan PAN. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah dengan mengasumsikan bahwa penjualan saham KEL dan PAN terkait dengan konversi hutang menjadi penyertaan yang dilakukan oleh ABC, yang sebenarnya terjadi adalah konversi hutang menjadi penyertaan modal sebagaimana dimaksud diatas mengakibatkan kepemilikan Pemohon Banding di KEL dan PAN menjadi terdilusi sehingga sangat tidak material untuk disajikan dalam laporan audit, terlebih lagi nilai buku penyertaan (NBV) saham tersebut sudah nol; bahwa berdasarkan audit report pada penyertaan dalam saham untuk tahun 2007 masih tercantum adanya penyertaan pada KEL dan PAN dimana nilai biaya perolehan masih tercatat walaupun book value telah nihil karena ada akumulasi rugi pada anak perusahaan tersebut; bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek, Pemohon Banding berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya yaitu menghitung saat diperolehnya dividen a-quo pada Tahun 2008; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-502/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00020/206/08/054/11 tanggal 19 Desember 2011, XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: JKL, S.H., M.H., M.Si,MNOPQR, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. STU sebagai Panitera Pengganti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56283/PP/M.IIA/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56283/PP/M.IIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Mei 2011;             Menurut Tergugat :  bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat sebelum menerbitkan Invoice selalu membuat dulu konfirmasi yang berupa surat permohonan pembayaran sesuai surat perjanjian kerja + faktur pajak dan atas konfirmasi tersebut pihak bendahara pemerintah memberikan balasan konfirmasi via telpon mengenai kecocokkan surat permohonan Penggugat dan menyampaikan kepada Penggugat agar disiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran + perubahan faktur pajak dengan alasan: Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin yang dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dalam Pasal 2 ayat (2) junto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 Pasal 2 ayat (1) huruf c;       Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan; bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Masa Pajak Mei 2011 dengan surat nomor: 056/DBP-PJK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013; bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor: 056/DBP-PJK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang penolakan atas surat Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2011 sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 019/DBP/Gugat/III/2014 tanggal 13 Maret 2014; bahwa menurut Penggugat Surat Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa: “Gugatan dapat dilakukan atas Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa berdasarkan pada pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU KUP disebutkan bahwa: “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”; bahwa KEP-265/WPJ.04/2014 adalah merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 00130/107/11/062/13 (STP-00130) yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan untuk menolak pengajuan pengurangan STP-00130 tersebut; bahwa dengan demikian, Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Surat Tagihan Pajak Nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013); bahwa Tergugat dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.04/2014 yang Tergugat terbitkan merupakan keputusan terhadap permohonan pengurangan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang diajukan oleh Penggugat; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa pengertian kata-kata dapat dalam ketentuan tersebut artinya adalah bahwa keputusan mengenai permohonan Pasal 36 adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian jelas bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.04/2014 yang merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP disebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf f PP No.74 dinyatakan bahvva: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 merupakan keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.04/2014 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 37 PP No.74; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Surat Tagihan Pajak Nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013); bahwa setelah dilakukan pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56386/PP/M.IA/15/2014

      Menurut Terbanding :  bahwa mengingat isi Amendment to License Agreement tanggal 1 Januari 2009 dan Memorandum on License Agreement tanggal 7 November 2005 secara substantif sama yaitu tidak tercantumnya PT. ABC Impor Ekspor Indonesia dalam daftar customer yang penjualannya harus dipungut royalti dan juga berdasarkan pendapat Majelis Hakim I di Putusan Nomor Put.45505/PP/M.I/15/2013 tanggal 10 Juni 2013, maka Terbanding berkesimpulan bahwa seharusnva tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon : bahwa terdapat inkonsistensi antara alasan koreksi pada saat hasil pemeriksaan dengan hasil keberatan. Di dalam hasil pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan biaya royalti merupakan jasa teknik dan merupakan bagian dari Intra Group Services;       Menurut Majelis : Pendahuluan bahwa berdasarkan Technology Licence ang Technical Servicer Agreement tertanggap 6 Maret 1996, Pemohon Banding membayar Biaya Royalty kepada DEF Chemicals Inc., Japan, yaitu induk perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan dokumen yang ada, dapat disimpulkan bahwa antara Pemohon Banding dengan DEF Chemicals Inc., Japan, terdapat hubungan istimewa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh. Sedangkan antara Indonesia dan Jepang terdapat Tax Treaty, sehingga perlakuan perpajakan terkait transaksi tersebut harus dilakukan sesuai Tax Treaty dan pedoman turunannya, termasuk OECD Transfer Pricing Guidlines (OECD TPGI); bahwa dari dokumen serta pembahasan dalam persidangan diketahui bahwa biaya yang semula oleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai Biaya Royalty (untuk penggunaan Intangible Property) oleh Terbanding dianggap sebagai pemberian Jasa Teknik, dan merupakan bagian dari Intra Group Services atau Cost Contribution Arrangement, tanpa alasan yang tegas dan kuat. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Biaya Royalty yang berjumlah USD 249,304.00; bahwa rekarakterisasi transaksi oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan Paragraf 1.64. OECD TPGI (2010) yang memberikan pedoman sebagai berikut: A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has biin structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax adminitration should not disregard the actual transactions or substitute other transacton for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured; bahwa Majelis telah meneliti perjanjian beserta amandemennya yang mendasari terjadinya kewajiban membayar Royalty bagi Pemohon Banding. berdasarkan perjanjian-perjanjian beserta bukti-bukti pendukung lainnya, penjelasan dan perlakuan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun penjelasan dalam persidangan, telah sesuai dengan kondisi transaksi yang terjadi; bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak sepenuhnya membaca agreement yang mendasari timbulnya biaya tersebut dan tidak memahami definisi dari royalty sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Tax Treaty Indonesia – Jepang, serta pedoman-pedoman yang tertera di OECD TPGI; bahwa kesimpulan Terbanding yang melakukan rekarakterisasi transaksi terkait pemberian hak untuk menggunakan Intangible Property menjadi Intra Group Services atau Cost Contribution Arrangement seharusnya dilakukan berdasarkan analisa yang kuat dan meyakinkan. Dalam dokumen-dokumen terkait proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak ditemukan adanya analisis yang mendasari perlakuan Terbanding tersebut. Perlakuan Terbanding seharusnya tidak hanya bersifat judgment subyektif Terbanding, dalam hal ini selaku Pemeriksa Pajak saja, namun harus berdasarkan analisa teknis secara mendalam sesuai dengan sifat usaha Pemohon Banding; bahwa apabila dikehendaki oleh Terbanding untuk melakukan analisa teknis seperti itu, Terbanding seharusnya menggunakan “tenaga ahli” sebagaimana yang dimungkinkan oleh Pasal 34 UU KUP dan telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/KMK.03/2007; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya memberikan penjelasan yang tidak konsisten dengan penjelasan koreksi dalam dokumen pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (Pemeriksa):“… telah meminta surat perjanjian kerjasama dalam pembuatan formula tersebtu, tetapi tidak ada. Dengan kondisi di atas, Pemeriksa menilai bahwa transaksi tersebut masuk dalam kategori Intra Group Services …”; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut pada akhirnya berkesimpulan bahwa “koreksi Pemeriksa atas Biaya Royalty telah tepat” tanpa menunjukkan perhitungan dari mana angka koreksi sebesar USD 249,304.00 diperoleh. Menurut Majelis, analisa Terbanding dengan menggunakan metode TNMM untuk menilai kewajaran besarnya nilai Biaya Royalty tidak sejalan dengan yang dilakukan oleh Terbanding sendiri (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan; bahwa dapat disimpulkan bahwa perlakuan Terbanding dalam proses keberatan dan yang dipertahankan dalam Surat Uraian Banding tidak menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding. Dengan kata lain, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Keberatan memunculkan sengketa baru dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalty US$249,304.00 dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak:Menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisUSD 1,233,831.00USD    249,304.00USD    984,527.00;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1361/WPJ.07/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00021/406/10/052/12 tanggal 18 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56448/PP/M.IXA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56448/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1077/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1077/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014;       Menurut Majelis : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Nomor: U.1393/SP.21/2014 tanggal 20 Maret 2014 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Uraian Banding namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud; bahwa Pemohon Banding dalam hal ini diwakili oleh Saudara Drs. ABC, jabatan: Direktur, dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 21 Oktober 2014 menyatakan secara lisan kepada Majelis bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor: 017/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 hal Permohonan Pengajuan Banding atas SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 atas nama PT DEF (Pemohon Banding) yang telah terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-078162-2013 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 (diantar); bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan Surat Banding Nomor: 017/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 hal Permohonan Pengajuan Banding atas SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 atas nama PT DEF;       Menimbang : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas banding yang diajukan pernyataan pencabutan dalam persidangan oleh Pemohon Banding dengan persetujuan Terbanding, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 017/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-078162-2013 dan dihapus dari daftar sengketa, dan karenanya Surat Banding Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1077/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013, atas nama PT XXX, dan berkas sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHI., SH, MHDrs. JKL, MMDrs. MNO, MMPQRsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.