Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57064/PP/M.IIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57064/PP/M.IIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp25.294.069.008,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp25.294.069.008,00 karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembebanan atas biaya bunga secara fiskal dalam SPT PPh Badan tahun 2006, telah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut pada tahun 2011 yang dibebankan pada tahun pajak 2011, Pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh pemeriksa tidak memenuhi azas PPh dan seharusnya tarif yang dipakai oleh pemeriksa adalah tarif P3B dengan Negara Malaysia; Menurut Pemohon : bahwa dalam http://www.investorwords.com kata “paid” diartikan sebagai “Made payment on an obligation”. Sedangkan kata “payment” diartikan sebagai “The partial or complete discharge of an obligation by its settlement in the form of transfer of funds, assets, or services equal to the monetary value of part or all of the debtor’s obligation” atau berarti pemenuhan sebagian atau keseluruhan dari suatu kewajiban yang penyelesaiannya dapat berbentuk pemindahan dana, aktiva atau jasa yang setara dengan nilai uang dari sebagian atau keseluruhan kewajiban debitur tersebut; Menurut Majelis : bahwa timbulnya sengketa banding ini karena Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya bunga pinjaman dari Pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri sebesar Rp.25.294.069.008,00 belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 30 Juni 2006, Trial Balance Sheet Tahun 2006 dan akun general ledger GLR0800M, diketahui Pemohon Banding telah mencatat dan membebankan biaya bunga pinjaman dalam general ledger, sehingga Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut; bahwa atas pembebanan biaya bunga tersebut, merupakan pinjaman Pemohon Banding dari pemegang saham (65%) yakni ABC (menurut Pemohon Banding sekarang berganti nama menjadi DEF) yang berkedudukan di Malaysia; bahwa menurut Terbanding, biaya bunga merupakan obyek PPh Pasal 26 dan seharusnya sudah wajib dipotong oleh pemohon Banding karena sudah diakui terutang dan dibiayakan. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili sehingga biaya bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tariff 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga sebesar Rp25.294.069.008,00 karena berdasarkan P3B Indonesia – Malaysia Pasal 11 ayat (1) PPh Pasal 26 dikenakan pada saat pembayaran bunganya, dan bukan pada saat pencatatannya. Dan pada tahun 2006 belum ada pembayaran atas bunga tersebut; bahwa dalam Pasal 12 Undang-undang (UU) No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan: Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya obyek pajak yang dapat dikenai pajak, dan Pasal 28 ayat (5) UU a quo menyebutkan: Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, dimana pada penjelasan pasal 28 ayat (5) UU a quo dinyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, dalam pengertian penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, jadi tidak tergantung kapan penghasilan diterima atau kapan biaya itu dibayar tunai; bahwa PPh Pasal 26 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 menuliskan bahwa atas bunga, royalty, sewa, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayar; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia–Malaysia, dinyatakan bunga yang berasal dari suatu negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, dan ayat (2) dituliskan: Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga (however, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arrises, and according to the law of that state, but if the recipient is the beneficial owner of the interst, the tax so chargeed shall not exceed 15% of the gross amount of the interest). bahwa dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat atas accrual bunga pinjaman kepada Pemegang saham yakni DEF (dahulu ABC) terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidak ada kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman pada tahun 2006;Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena dapat diberikan COD penerima bunga pinjaman;Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan COD pada saat dilakukan pemeriksaan. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 diatur Wajib pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotocopy SKD a quo kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui pada Tahun 2006 Pemohon Banding mempunyai pinjaman dari Pemegang saham yakni ABC yang berkedudukan di luar negeri dan berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman maupun bunga pinjaman tersebut; bahwa walaupun pada faktanya dalam SPT PPh Badan Tahun 2006 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran bunga pinjaman, namun Pemohon Banding telah membebankan biaya pembayaran bunga pinjaman sebagaimana tercantum dalam laporan Keuangan audited Tahun 2006 dan Pemohon Banding juga tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan a quo. Menurut Majelis, Pemohon Banding telah mengakui pembayaran biaya bunga terutang PPh Pasal 26 ; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000, dinyatakan: “Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu “, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bunga tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56277/PP/M.IIIA/99/2014
bahwa berdasarkan penelitian Tergugat terhadap permohonan pembetulan Penggugat atas SKPN PPh Pasal 15 Final Nomor 00001/541/09/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2009 diketahui bahwa terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan poin 1 SE-68/PJ./1993, maka atas surat Permohonan Pembetulan nomor 011/Ln.TU/TDR.CTX/III/2013 tanggal 28 Maret 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus dimana Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 merupakan reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15; bahwa selain daripada itu Tergugat mempermasalahkan formal pengajuan gugatan yang menyatakan bahwa Keputusan Tergugat nomor KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 bukan merupakan keputusan yang dapat digugat sesuai pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011; bahwa menurut Penggugat, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-668/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2010 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan yang merupakan tindak lanjut dari permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat; bahwa terhadap Surat Nomor S-668/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2010 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalarn Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47877/PP/M.III/99/2013 pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat tersebut di atas; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak, pada tanggal 7 April 2014 Tergugat melanjutkan proses penyelesaian permohonan pembetulan melalui penerbitan Keputusan Nomor KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 yang isinya menolak permohonan Penggugat karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus; bahwa atas penolakan tersebut penggugat mengajukan gugatan; bahwa atas penjelasan maupun keterangan dari para pihak Majelis berpendapat: bahwa menurut Tergugat sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 permohonan pembetulan SKP bukan merupakan obyek gugatan, Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat merupakan keputusan yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai pasal 23 ayat (2 b) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009; sehingga dengan demikian pengajuan gugatan dari pemohon menurut Majelis, sudah memenuhi ketentuan formal sebagai surat gugatan; bahwa sengketa gugatan aquo telah diperiksa dan diputus Majelis Pengadilan Pajak melalui putusan Nomor Put.47877/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dengan putusan yang pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat terkait yang menjadi sengketa gugatan (S-668/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2013); bahwa Tergugat dalam menjalankan putusan Pengadilan Pajak, telah membatalkan surat yang disengketakan dengan melanjutkan peroses penelitian ulang terhadap permohonan Penggugat dan menyimpulkan untuk menolak permohonan pembatalan dengan alasan terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus; bahwa Majelis berpendapat dengan adanya putusan Majelis III Nomor Put.47877/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang pada intinya mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat dan membatalkan surat Nomor S-668/WPJ.02/KP.13/2013 seharusnya dimaknai oleh Tergugat bahwa putusan aquo adalah sesuai dengan petitum Penggugat yaitu dibetulkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan pasal 15 Final Nomor 0001/541/09/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2009; bahwa terhadap penelitian ulang yang dilakukan lagi oleh Tergugat terhadap SKPN aquo termasuk hasil penelitiannya yang dituangkan melalui keputusan Tergugat Nomor KEP 00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014, menurut Majelis tidak diperlukan lagi dan harus dibatalkan, karena sudah ada putusan Majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan untuk sengketa yang sama; bahwa sesuai Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.” bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Majelis berkeyakinan sesuai pasal 78 Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat dan untuk itu Tergugat agar membatalkan KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 dan membetulkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh pasal 15 Final Nomor 00001/541/09/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2009 sesuai permohonan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: DEF, SH. MH. Msi,GHIJKL, SH. MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh MNO sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56272/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56272/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audit Pemohon Banding (Induk Perusahaan Saja) tahun 2006 dan 2005, diketahui bahwa ABC Inc. berkedudukan di British Virgin Islands; Menurut Pemohon : bahwa penghitungan deem dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek. Disebutkan bahwa Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; bahwa apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. bahwa pada tahun 2005 dan 2006 Pemohon Banding merupakan pemegang saham sebesar 100% pada ABC Inc. yang berkedudukan di British Virgin Island berdasarkan Audit Report ABC Inc. and Subsidiaries yang berakhir 31 Desember 2006 bahwa tahun buku ABC Inc. tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2005 dan memperoleh net income sebesar US$22.506.805 atau sebesar Rp220.319.111.117,00;serta tidak ada batas waktu atau kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 2006 bahwa pemohon banding mendalilkan bahwa Terbanding dalam menentukan besarnya pengakuan penghasilan dividen 2006 didasarkan atas data laba (rugi) EMP Inc yang terdapat pada Laporan Keuangan EMP Inc Konsolidasi 2005, yaitu sebesar laba netto ditambah deferred tax (pajak tangguhan); bahwa seharusnya penentuan besarnya bagian laba tahun 2005 yang harus diakui sebagai penghasilan dividen pada tahun 2006 diperoleh berdasarkan data laba/(rugi) Laporan Keuangan ABC Inc tahun 2005, tanpa ditambah Deferred Tax (Pajak Tangguhan); bahwa menurut Majelis, dasar pengenaan deviden yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar, yaitu mendasarkan kepada net income yang diperoleh Pemohon Banding sebesar US$22.506.805 ekuivalen dengan Rp220.319.111.117,00; bahwa berdasarkan ketentuan a-quo Majelis sependapat dengan koreksi Terbanding bahwa penghitungan saat diperolehnya dividen dilakukan pada bulan ketujuh, dimana dasar pengenaan pajaknya adalah berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding (PT. DEF), yang memperoleh laba dari anak perusahaan sebesar Rp69.324.187.968 bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis berkesimpulan terhadap sengketa koreksi Terbanding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas sebesar Rp129.945.488.330,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/054/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: GHI, SH. MH. MSi.JKL, SH. MKn.MNOyang dibantu oleh PQRsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56271/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56271/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto; Menurut Terbanding : bahwa dari semua ketentuan yang melandasi sengketa ini yaitu mengenai dividen dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak ada pengaturan mengenai pembatasan/limitasi penggunaan jenis laporan keuangan badan usaha di luar negeri sebagai dasar pengenaan/penghitungan dividen yang harus mengacu pada laporan keuangan induk saja; Menurut Pemohon : bahwa setelah dilakukan penelitian kembali terhadap data pendukung yang ada, penghitungan deem dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek. Disebutkan bahwa Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; bahwa apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyatakan dalam worksheet Trial Balance Audited, dinyatakan adanya laba dari anak perusahaan sebesar Rp69.324.187.968 yang berasal dari ABC Ltd (PAN) dan DEF Ltd (KEL), dimana diketahui bahwa ABC dan DEF adalah anak perusahaan yang berkedudukan di Hongkong dengan kepemilikan lebih dari 50%; bahwa diketahui, dokumen tersebut adalah lampiran yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik dan dinyatakan kebenarannya oleh GHI sebagai Direktur PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding dalam menentukan besarnya pengakuan penghasilan dividen 2005 didasarkan atas data ABC Ltd dan DEF Ltd tahun 2004 yang terdapat pada Laporan Keuangan Konsolidasi 2004; bahwa seharusnya penentuan besarnya bagian laba tahun 2004 yang harus diakui sebagai penghasilan dividen pada tahun 2005 diperoleh berdasarkan data laba/(rugi) Laporan Keuangan ABC Ltd dan DEF Ltd tahun 2004 (induk saja); bahwa dalam Laporan Audit ABC Enterprise Limited (ABC) Tahun 2005 pada halaman 3 dapat terlihat bahwa pada tahun 2004 ABC mengalami kerugian sebesar (USD 6,754); bahwa berdasarkan ketentuan a-quo Majelis sependapat dengan koreksi Terbanding bahwa penghitungan saat diperolehnya dividen dilakukan pada bulan ketujuh, dimana dasar pengenaan pajaknya adalah berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding (PT. JKL), yang memperoleh laba dari anak perusahaan sebesar Rp69.324.187.968; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis berkesimpulan terhadap sengketa koreksi Terbanding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2005 atas Penghasilan Dividen sebesar Rp66.184.629.870,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00015/206/05/054/11 tanggal 19 Desember 2011, atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 8 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: MNO, SH. MH. Msi,PQRSTU, SH. MKn.yang dibantu oleh VWXsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56285/PP/M.IIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56285/PP/M.IIA/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 35.488.057.102,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya utility, general service (plant site, head office) sebesar Rp. 35.488.057.102,00 karena atas pembelian listrik dari PT ABC diatur dalam Utility Supply Agreement tanggal 1 April 1996 yang juga telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam agreement tersebut telah diatur bahwa PT ABC setuju men-supply kepada Pemohon Banding untuk membeli dan menggunakan Power Utility untuk pabrik films Pemohon Banding. Kemudian Pemohon Banding akan membayar kepada PT ABC berdasarkan volume pemakaian aktual Power Utility sesuai cost rata-rata PT ABC yang disetujui; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPL-553/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 12 Agusuts 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp35.488.057.102,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat imbalan berupa jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga yaitu PT ABC Tbk (ABC) yang merupakan obyek PPh Pasal 23 ayat 1 angka 2 yang belum dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp35.488.057.102,00 dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap General Ledger diketahui terdapat account sebagai berikut: Nama AkunUraianTanggalJumlah (US$)Kurs KMKJumlah (Rp)199-042-900Ma t’l Exp-Electricity PLN30/06/20081,982,233.009,236.0018.307.903.988299-042-900Ma t’l Exp-EIectricity PLN31/12/20081,552,887.0011,062.6017.178.967.726 35.486.871.714bahwa Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding yang menyatakan pembayaran utility tersebut untuk pembayaran berupa listrik, steam, filter water, chilled water, nitrogen karena Penelaah Keberatan tidak dapat mendapatkan dokumen pendukungnya dan mentrasir ke rekening koran; bahwa menurut Terbanding, dari dokumen invoice nomor Ticorp/A/005/2008 tanggal 31 Desember 2008 diketahui terdapat unsur pembayaran fixed cost yang begitu tinggi dibandingkan dengan variabel costnya yaitu: electricity fixed cost sebesar US$599,144.82 sedangkan electrical variabel cost US$719,060.99;steam fixed cost sebesar US$99,892.86 sedangkan steam variabel cost US$29,098.91;bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding meyakini bahwa pembayaran utilities tersebut adalah merupakan pembayaran jasa manajemen berupa keterlibatan langsung tenaga kerja dari PT ABC dalam operasional perusahaan Pemohon Banding khusunya dalam pengelolaan utilities (electricity, steam, filtered water, compressed air dan nitrogen); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pajak Penghasilan 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp35.488.057.102,00 tersebut, dikarenakan menurut Pemohon Banding tidak ada jasa manajemen yang diberikan oleh PT ABC kepada Pemohon Banding melainkan hanya transaksi jual beli listrik, steam, dan penunjang produksi (utilitas) lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian utilities (electricity, steam, filtered water, chilled water, compressed air, dan nitrogen) dari PT ABC diatur dalam Utility Supply Agreement tanggal 1 April 1996 (fotokopi agreement dalam bahasa Inggris beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah) yang juga telah Pemohon Banding serahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 17 April 2012 (sidang ke-3). Dalam agreement tersebut telah diatur bahwa PT ABC setuju men-supply kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding setuju untuk membeli dan menggunakan Power Utility untuk pabrik films Pemohon Banding. Kemudian Pemohon Banding akan membayar kepada PT ABC berdasarkan volume pemakaian aktual Power Utility sesuai cost rata-rata PT ABC yang disetujui; bahwa menurut Majelis timbulnya sengketa banding ini karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran utility (pemakaian listrik, steam dan air) kepada PT.ABC dianggap sebagai pembayaran jasa manajemen sehingga terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp.35.488.057.102,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi tersebut karena pembayaran kepada PT.ABC bukan untuk pembayaran atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT.ABC, melainkan pembayaran atas pembelian utilities (berupa electricity, steam, filtered water, compressed air dan nitrogen) sebagaimana perjanjian yang dibuat antara PT.ABC dengan Pemohon Banding, dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa didasarkan pada dokumen yang ada pada Terbanding, pihak Terbanding menganggap pembayaran utilities merupakan pembayaran jasa manajemen karena Terbanding (Pemeriksa) melihat adanya pihak dari PT.ABC bekerja melakukan pemeliharaan atas utility dan kemudian Pemeriksa pada waktu itu tidak mendapatkan keyakinan bahwa sebenarnya dalam satu paket itu termasuk orang tersebut semata-mata atas material atau utility, sehingga Terbanding mengenakan semuanya sebagai obyek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen; bahwa dalam proses keberatan Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung dari Pemohon Banding terkait dengan pembayaran berupa listrik, steam, filter water, chilled water, nitrogen, sehingga tidak dapat ditrasir ke rekening Koran. Akibatnya, permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa; bahwa berdasarkan perjanjian penyediaan utilitas antara PT.ABC dan DEF FILMS (terjemahan) tanggal 1 April 1996 diketahui PT ABC menyediakan dan menjual kepada DEF FILMS (Pemohon Banding) dan Pemohon Banding setuju membeli dan menggunakan fasilitas tenaga listrik untuk kegiatan usahanya yakni pembuatan film polyester di pabriknya; bahwa dalam perjanjian juga disebutkan yang dimaksud dengan fasilitas listrik adalah terdiri dari listrik, uap, air dan udara yang dipadatkan (yang diproses, didalam negeri, yang halus, yang dapat mendinginkan dan yang didinginkan) dan lain-lain yang dapat disediakan oleh PT.ABC dan pembayaran kepada PT.ABC adalah berdasarkan besarnya power utilities yang benar-benar dipergunakan; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (f) Peraturan Pemerintah (PP) N0.12 Tahun 2001, disebutkan listrik adalah barang kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, kecuali untuk perumahan dengan daya dia atas 6.600 watt; bahwa menurut Direktur Jenderal Pajak pernah menyatakan dalam suratnya No.S-1444/2001 yaitu menetapkan bahwa penggunaan listrik di atas 6.600 watt termasuk jenis barang kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis; bahwa demikian halnya pengertian tentang “Jasa manajemen” Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edarannya No.SE-08/PJ.222/1984 jo SE No.11/PJ.222/1984 jo SE No.35/PJ/2010 tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur tentang jasa manajemen, yaitu merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen; bahwa dari uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran utilities yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57055/PP/M.XVIII.A/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57055/PP/M.XVIII.A/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp14.968.888.500,00; Menurut Terbanding : bahwa hal tersebut sejalan dengan bunyi article 7 huruf a, bahwa ABC berhak menentukan waktu untuk mengkonversi obligasi tersebut menjadi saham(shares) dalam kurun waktu periode peminjaman dana sampai dengan masa jatuh temponya. Namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya telah menerbitkan obligasi konversi tersebut dan tidak ada bukti obligasi konversi tersebut telah diserahterimakan kepada pihak ABC, sehingga penelaah tidak dapat meyakini proses bisnis yang berlangsung adalah sesuai dengan yang diatur dalam agreement kedua belah pihak; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan perjanjian yang ada antara Pemohon Banding dengan ABC disebutkan bahwa tingkat suku bunga adalah nol persen dan dana yang diperoleh atas penerbitan obligasi tersebut dapat digunakan untuk investasi yang menguntungkan pada perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu perintah pencairan dana kepada ABC untuk pembelian surat berharga komersial PT DEF bukan merupakan objek PPh Pasal 26; Menurut Majelis : Hasil Pemeriksaan: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 01/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena dalam perjanjian antara PT GHI dengan ABC disebutkan bahwa tingkat suku bunga 0% dan dana yang diperoleh atas penerbitan obligasi dapat digunakan untuk investasi yang menguntungkan pada perusahaan di Indonesia; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan Surat Nomor SUB-07/WPJ.21/2013 tanggal 15 Mei 2013 pada intinya menyatakan: bahwa dana yang dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk membeli SHK kepada DEF melalui PT JKL diperoleh dari ABC;bahwa menurut Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC, sebagai imbalan atas pengucuran dana tersebut, Pemohon Banding harus menerbitkan convertible bond (obligasi konversi) untuk ABC;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan obligasi konversi dan tidak ada bukti bahwa obligasi konversi telah diserahterimakan kepada ABC, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini proses bisnis yang berlangsung sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian;bahwa berdasarkan keterangan, data dan pernyataan lisan maupun tertulis baik dari Pemohon banding maupun Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: Koreksi Negatif Biaya Bunga Luar Negeri Rp14.968.888.500,00 bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi antara ABC dengan Pemohon Banding adalah perjanjian yang wajar mengingat ABC meminjamkan dana yang besar tanpa bunga dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Convertible Bond dengan bunga 0% sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, sedangkan menurut Pemohon Banding Convertible Bond telah diserahkan pada saat pemeriksaan tanggal 26 Oktober 2011 dan keuntungan Pemohon Banding dapat dinikmati oleh ABC yang memegang Convertible Bond, karena convertible bond tersebut dapat dikonversi menjadi saham sesuai dengan perjanjian; Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: Dasar Hukum Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Majelis telah melihat salinan Convertible Bond (Obligasi Tukar )di mana Pemohon Banding selaku penerbit (Emiten) berjanji untuk membayar untuk nilai yang sama kepada ABC Ventures Limited selaku Pemesan Convertible Bond. Perjanjian tanggal 2 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dengan ABC Ventures Limited merupakan perjanjian pemesanan obligasi dimana penerbit obligasi adalah Pemohon Banding sedangkan pemesannya adalah ABC Ventures Limited, jadi perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian pinjam meminjam uang, dalam perjanjian pemesanan tersebut disebutkan bahwa obligasi ini tidak memberikan bunga, dengan demikian koreksi negatif Terbanding atas pembayaran bunga yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp14.968.888.500,00 tidak mempunyai landasan hukum dan besarnya tingkat suku bunga sebesar 16% per tahun hanya berdasarkan anggapan (asumsi) Terbanding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dan ketentuan yang berlaku, Majelis berpendapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan pajak yang terutang menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisDasar Pengenaan Pajak menurut MajelisPajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi administrasiJumlah PPh Pasal 26 yang masih/harus dibayarRp14.968.888.500Rp14.968.888.500 Rp –Rp –Rp –Rp –Rp –Rp – Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-507/WPJ.21/2012 tanggal 27 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/204/10/044/12 tanggal 8 Februari 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi administrasiJumlah PPh Pasal 26 yang masih/harus dibayarRp –Rp –Rp –Rp –Rp –Rp –Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00728/PP/PM/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, M.M.Drs. PQRSTU, S.H., M.Hum.VWX, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put. 57055/PP/M.XVIII.A/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.