Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50044/PP/M.VIII/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp40.967.375,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.ABC sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV.DEF sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV.GHI sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.JKL sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp40.967.375,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp40.967.375,00 bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut: Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Rekening Koran, Bukti Transfer Bank, Delivery Order; Menurut Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut. Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp3.176.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian barang. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli); bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp37.791.375,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. ABC. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp40.967.375 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang (untuk CV DEF), dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy); bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut; Pendapat Majelis bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dari CV DEF berupa : Faktur Pajak,Faktur Penjualan,Jurnal Utang,Purchase Order,Voucher Bank,Rekening Koran,Bukti Transfer Bank,Delivery Order; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Agustus sebesar Rp 40.967.375,00, terdiri dari : NamaNo. Faktur PajakTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)CV DEF0X0.000.0X.000000XX18 Juli 200931.760.0003.176.000CV ABC0X0.000.0X.00000XXX24 Agustus 2009144.466.75014.446.675CV ABC0X0.000.0X.00000XXX24 Agustus 2009233.447.00023.344.700 bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp3.176.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian barang. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli); bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp37.791.375,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. ABC, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp40.967.375 karena atas transaksi pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, dengan harga sebesar Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, dengan harga sebesar Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, dengan harga sebesar Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, dengan harga sebesar Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00 dengan PPN sebesar Rp 3.176.000,00; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500071553 tanggal 05 Juni 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 1.850.000,00, dengan harga sebesar Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 1.380.000,00 dengan harga sebesar Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 4.650.000,00 dengan harga sebesar Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, quantity 6 pcs, Unit Rp 40.000,00 dengan harga sebesar Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00; bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0068/F/VII/09 tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, harga satuan Rp 1.850.000,00, jumlah Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, harga satuan Rp 1.380.000,00 jumlah Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, harga satuan Rp 4.650.000,00 jumlah Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, harga satuan Rp 40.000,00 jumlah Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00 dengan PPN sebesar Rp 3.176.000,00, total Rp 34.936.000,00; bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV DEF Nomor : 0040/SPB/VI/09 tanggal 09 Juni 2009 diketahui CV DEF mengirimkan barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG sebanyak 4 buah, Bearing Double 22220-E FAG sebanyak 4 buah, Bearing Double 29420-E FAG sebanyak 4 buah, Bearing 6310-ZZ FAG sebanyak 6 buah kepada Pemohon Banding ; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0XXXX0XXXX periode 31-07-09 s/d 31-08-09 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Agustus 2009 melakukan tarikan sebesar Rp 34.936.000,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : YG 807202, Bank BCA, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 14 Agustus 2009 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp 34.936.000,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor X0X.000.XXXXXXX Medan milik CV DEF; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 26 Agustus 2009, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor X0X.000XXXXXXX pada Bank Mandiri Medan milik CV DEF sebesar Rp 34.926.000,00; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp3.176.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.176.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX dan 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 24 Agustus 2009, yang dikeluarkan oleh CV ABC sejumlah Rp 37.791.375,00 yaitu terdiri dari (Rp 14.446.675,00 dan Rp 23.344.700,00), Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 40.967.375,00, jumlah sebesar Rp 3.176.000,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan jumlah sebesar Rp 37.791.375,00 (Rp 14.446.675,00 + Rp 23.344.700,00) tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)Jumlah (Rp)1Pajak Masukan3.176.000,0037.791.375,0040.967.375,00 Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut MajelisRp 12.916.829.598,00 Rp 3.176.000,00 Rp 12.920.005.598,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00029/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Agustus 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-66/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiriRp 1.541.182.500Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 14.629.052.420Penyerahan yang PPN-nya dibebaskanRp 0Total PenyerahanRp 16.170.234.920PPN KeluaranRp 154.118.250PPN MasukanRp 12.920.005.598PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (12.765.887.348)Dikompensasi ke Masa berikutnyaRp 12.803.678.723PPN yang dibayar dibayarRp 37.791.375Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 37.791.375Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 75.582.750 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, Ak., PQR, SH, MSc STU, SH, M.Hum VW, SH, MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-50044/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. MNO, Ak. XYZ, SH, MSi STU, SH, M.Hum VW, SH, MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |

