Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56830/PP/M.IA/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN terdiri dari koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00