Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64056/PP/M.IXB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64056/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-23/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp46.534.000,00; Menurut Terbanding   : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-23/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-23/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis   : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan klasifikasi dan tarif barang impor terdapat beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam hal terdapat realisasi impor barang dengan tarif tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; bahwa menurut Terbanding, dalam hal terdapat perbedaan klasifikasi dan tarif seharusnya berdasarkan BTBMI/BTKI dengan klasifikasi dan tariff yang diberitahukan dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka perusahaan wajib melunasi kekurangan tersebut berdasarkan penetapan kembali yang dibuat Direktur Jenderal; bahwa menurut Terbanding, Terdapat 6 (enam) PIB melalui KPPBC TMP Ngurah Rai yang menjadi temuan audit atas Klasifikasi dan Tarif sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:1.Adanya temuan audit terkait dengan perbedaan klasifikasi dan tarif dari barang yang akan diimpor dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (Lampiran M) sepatutnya tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Pemohon Banding atas pembebasan bea masuk berdasarkan Kontrak Karya. Kontrak Karya memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tidak memberikan pembatasan klasifikasi dan/atau tarif yang dikenakan terhadap barang yang akan diimpor. Dengan demikian, barang dengan klasifikasi dan tarif apapun akan mendapatkan pembebasan bea masuk, selama barang tersebut dibutuhkan dalam kegiatan usaha dari Pemohon Banding.2.Sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 17, pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi kekurangan bayar akibat kekeliruan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Namun pada dasarnya, Pemohon Banding telah diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Kontrak Karya. Sehingga, klasifikasi dan tarif apapun yang dibebankan terhadap barang yang diimpor, Pemohon Banding akan dibebaskan 100% dari beban bea masuk tersebut.3.Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-23/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 1 angka 21: Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Pasal 12 ayat (1): Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. Pasal 14 ayat (1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.        bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah menetapkan klasifikasi dan tarif barang impor dalam 6 (enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Ngurah Rai sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; bahwa menurut Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menanggapi penetapan Terbanding atas klasifikasi dan tarif barang impor dalam 6 (enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Ngurah Rai tersebut; Menimbang  : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Klasifikasi dan Tarif barang impor dalam 6 (enam) PIB melalui KPPBC TMP Ngurah Rai sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64032/PP/M.XVIIA/19/2015

 Putusan Pengadilan Nomor : Put-64032/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa KLM Powder 325Mesh (#LN) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa Barang Impor Pemohon Banding, yaitu KLM Powder 325 Mesh (#L.N.) masuk dalam kategori pos tarif 2526.20.10.00 dan merupakan Barang Mineral, sehingga Form E yang Pemohon Banding laporkan dan lampirkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding sudah lama menjalani kegiatan Impor ini sejak tahun 2008, dan Form E yang Pemohon Banding serahkan ke Terbanding tidak ada masalah, baru kali ini saja Pemohon Banding dapat SPTNP karena kesalahan FORM E.bahwa Terbanding mempermasalahkan barang yang tidak dirinci pada Form E, barang Pemohon Banding satu jenis hanya ukuran tebal dan warnanya saja yang berbeda, dengan penulisan Form E seperti biasa, kenyataannya tidak pernah dipermasalahkan oleh Bea Cukai di China ataupun di Indonesia, baru kali ini saja dipermasalahkan oleh Terbanding bahkan Bea cukai di China mempertanyakan ke Shipper Pemohon Banding, mengapa Form E ini dtolak? terlampir percakapan via email dari eksporter China) Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-179/WBC.02/2014 tanggal 21 April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB 038998, PEMOHON melakukan impor barang berupa KLM Powder 325 Mesh (#L.N) dan China dengan fasilitas ACFTA (ASEAN China Free Trade Area); bahwa terhadap PIB 038998, PEMOHON melampirkan Form E guna mendapatkan tarif preferensi AC-FTA (ASEAN China-Free Trade Area); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E13210000J010037 tanggal 26 November 2013, kedapatan:–Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah KLM Powder 325 Mesh (#L.N);-Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement pada/Overleaf Notes ACFTA point 3 huruf (i) dinyatakan bahwa: “Origin Criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN China Rules of Origin”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area”: Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly producedor obtained in a Party(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters ofthat Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/ or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (1) above,bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3. “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang KLM Powder 325 Mesh (#L.N) diragukan termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained); bahwa berdasarkan hal-haf tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB 038998 atas Pemohon yang melakukan importasi KLM Powder 325 Mesh (#L.N) diberitahukan pada Pos Tarif 2526.20.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1.Invoice Nomor: 8100134HS541_2 tanggal 26 November 2013,2.Packing List tanggal 26 November 2013,3.Bill of Lading Nomor: HJLTSR1311150212 tanggal 26 November 2013;4.PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013;5.Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Powder 325Mesh (#L.N.) PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013; bahwa supplier AAA menerbitkan Invoice Nomor: 8100134HS541_2 tanggal 26 November 2013 sebagai tagihan atas impor KLM Powder 325Mesh (#L.N.) sejumlah 2.109 Ctns dengan total tagihan senilai CFR USD 17,375.00; bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 26 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut: QtyGross WeightNet Weigth:     5.000 Bags:     126.5 MT:     125 MT            bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA dari China dengan Bill of Lading Nomor: HJLTSR1311150212 tanggal 26 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of Loading Port of DischargeDescriptionGross Weight:     AAA:     PT XXX:     ZXZ, China:     OPQ, Indonesia:     5.000 Bags KLM Powder 325 Mesh (#L.N.):     126,500.000 Kgsbahwa supplier AAA melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 dengan uraian barang KLM Powder 325Mesh (#L.N.) sejumlah 5.000 Bags; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 yang dilampirkan kedapatan keraguan criteria WO (Wholly Obtain) dimana tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63882/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63882/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas impor Weight primary clutch (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 403129 tanggal 07 Oktober 2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean CIF USD8,694.00 yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 403129 tanggal 7 Oktober 2013 menurut Pemohon Banding sudah benar, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PMK RI Nomor: 160/PMK.04/2010; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-334/KPU.01/2014, tanggal 16 Januari 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, terhadap harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 403129 tanggal 7 Oktober 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan harga pasar sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD14,280.97; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 403129 tanggal 7 Oktober 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/KPU.01/2014, tanggal 16 Januari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : f.Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: 20130905 tanggal 05 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh AAA, diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai buyer memesan 3100 pcs Weight primary clutch (4 Jenis Barang) dengan total harga FOB Shanghai USD8,690.00, kepada AAA, alamat China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 20130905 tanggal 05 September 2013 yang diterbitkan AAA, alamat China diketahui bahwa AAA membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 3100 pcs Weight primary clutch (4 Jenis Barang) negara asal China dengan total harga FOB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63777/PP/M.IIA/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63777/PP/M.IIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp17.705.235,00; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa kesalahan-kesalahan yuridis tersebut ditambah dengan dalil-dalil lainnya yang lebih merupakan hipotesis akademis, pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang tidak terbantahkan bahwa koreksi PM yang dilakukan oleh Terbanding adalah telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti-bukti tang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Pajak Masukan atas pembelian pupuk, ongkos angkut pupuk, pembelian peralatan kebun dan pembelian bahan kimia lainnya untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp17.705.235,00; bahwa pada persidangan tanggal 24 Pebruari 2015, Pemohon Banding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan (Yang Diajukan Banding) = Rp17.705.235,00 bahwa selanjutnya pada persidangan tanggal 10 Maret 2014 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyatakan hal sebagai berikut:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Nilai Sengketa) = (Rp17.705.235,00) Penjelasan:1.Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi dilakukan karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dari PKS yang dimiliki Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;2.Bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selama masa pajak tersebut terdapat penyerahan BKP yang terutang PPN serta terdapat BKP yang PPN-nya dibebaskan.Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK/PMK.03/2010 maka jumlah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan TBS dapat dikreditkan, yang besarnya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan kembali Pajak Masukan; bahwa dengan demikian, maka nilai sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut para pihak berdasarkan Matriks Sengketa adalah sebesar Rp17.705.235,00; bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding adalah:–Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), yaitu:Pasal 1 angka 24, Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3);–Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:Pasal 1 ayat (1) huruf c , Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3;-Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yaitu:Pasal 2 butir 1 huruf a dan huruf b;-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, yaitu butir 6;-Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;bahwa menurut Terbanding, TBS adalah merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2007 dan PMK-78/PMK.03/2010; bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksi berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit. Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar ( TBS ) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Hasil akhir yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding selama bulan November 2011 terdapat penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN dengan perincian sebagai berikut: Penyerahan Yang Terutang PPNPenyerahan Yang Tidak Terutang PPNTotal Seluruh PenyerahanRp    40.999.085.588,00Rp                           0,00Rp    40.999.085.588,00         Penyerahan Yang Terutang PPN terhadap Seluruh Penyerahan = 100% bahwa dengan menggunakan formula penghitungan sebagaimana telah digariskan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010, Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali untuk Masa Pajak November 2011 seharusnya dihitung sebagai berikut: Z (Persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya) = 40.999.085.588———————- = 100%40.999.085.588 PM (jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) = Rp17.705.235,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perpindahan buah sawit dari kebun ke pabrik milik sendiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO merupakan pemakaian sendiri adalah SALAH karena pada Masa Pajak Oktober 2011 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012 yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah:–Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN),

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63776PP/M.IIA/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63776PP/M.IIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp22.385.945,00; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-65/WPJ.02/2014 tanggal 28 Maret 2014, Terbanding mengemukakan alasan koreksi yaitu berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yaitu berkenaan dengan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Dengan mengemukakan alasan tersebut sebagai dasar koreksi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Terbanding berpendapat perpindahan buah sawit dari kebun ke pabrik milik sendiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO merupakan pemakaian sendiri; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti-bukti tang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Pajak Masukan atas pembelian pupuk, ongkos angkut pupuk, pembelian peralatan kebun dan pembelian bahan kimia lainnya untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp22.717.740,00; bahwa semula nilai sengketa adalah Rp22.717.740,00 namun pada persidangan hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015, Pemohon Banding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan (Yang Diajukan Banding) = Rp22.385.945,00 bahwa selanjutnya pada persidangan hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyatakan hal sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Nilai Sengketa) = (Rp22.385.945,00) Penjelasan:1.Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi dilakukan karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dari PKS yang dimiliki Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;2.Bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selama masa pajak tersebut terdapat penyerahan BKP yang terutang PPN serta terdapat penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK/PMK.03/2010 maka jumlah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan TBS dapat dikreditkan, yang besarnya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan kembali Pajak Masukan;bahwa dengan demikian, maka nilai sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut para pihak berdasarkan Matriks Sengketa adalah sebesar Rp22.385.945,00; bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding adalah:–Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), yaitu:Pasal 1 angka 24, Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3);-Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas`Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:Pasal 1 ayat (1) huruf c , Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3;-Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yaitu:Pasal 2 butir 1 huruf a dan huruf b;-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, yaitu butir 6;-Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;bahwa menurut Terbanding, TBS adalah merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2007 dan PMK-78/PMK.03/2010; bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksi berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit. Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar ( TBS ) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil ( CPO ) dan Palm Kernel Oil (PKO). Hasil akhir yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO ) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding selama bulan Oktober 2011 terdapat penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN dengan perincian sebagai berikut: Penyerahan Yang Terutang PPNPenyerahan Yang Tidak Terutang PPNTotal Seluruh Penyerahan= Rp    30.650.452.901,00= Rp     454.286.300,00= Rp    31.104.739.201,00Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN terhadap Seluruh Penyerahan = 1,46% bahwa dengan menggunakan formula penghitungan sebagaimana telah digariskan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010, Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali untuk Masa Pajak Oktober 2011 seharusnya dihitung sebagai berikut: Z (Persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya) =30.650.452.901———————- = 98,53949%31.104.739.201 PM (jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) = Rp22.385.945,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perpindahan buah sawit dari kebun ke pabrik milik sendiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO merupakan pemakaian sendiri adalah SALAH karena pada Masa Pajak Oktober 2011 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012 yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa dasar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63774/PP/M.IIA/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63774/PP/M.IIA/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar $US 1,433,593.94, dengan perincian sebagai berikut: –Koreksi Positif atas Penjualan Ekspor $US 1,424,843.94-Koreksi Positif atas Penjualan Lokal $US 8,750.001.Koreksi Positif atas Penjualan Ekspor sebesar $US 1,424,843.94 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menggunakan Metode CUP dalam menentukan kewajaran harga jual, dimana dalam menentukan harga wajar tersebut Terbanding juga melakukan penyesuaian terkait penggunaan mata uang yang berbeda; Menurut Pemohon : bahwa koreksi harga penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga penjualan lokal yang dilakukan Terbanding berdasarkan Metode CUP adalah tidak benar. Metode CUP tidak dapat dipergunakan dengan alasan transaksi Pemohon Banding ke pihak PT AAA yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai data pembanding internal tidak benar karena memiliki spesifikasi yang berbeda; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan Ekspor sebesar USD 1,424,843.94 karena harga penjualan produk (ekspor) kepada perusahaan afiliasi lebih kecil dibandingkan dengan harga penjualan produk kepada perusahaan independent dalam transaksi penjualan lokal; bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang (UU) No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2000, diatur bahwa suatu transaksi dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding; bahwa untuk memenuhi prinsip kewajaran harga (arm’s length principile), Terbanding menggunakan metode CUP (Comparable Uncotrolled price method), sedangkan Pemohon banding menggunakan metode RPM (Resale Price Method). Alasan Terbanding menggunakan metode CUP karena terdapat transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa (internal comparable) dan jenis produk sebagai obyek transaksi relative sama (comparable product); bahwa dalam fakta persidangan Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU a quo, penentuan harga transfer dari barang yang dijual oleh pabrik ke kantor penjualan, yaitu gross margin sebesar 15% yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principile). Menurut Terbanding suatu transaksi dianggap wajar apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat data pembanding internal, yakni harga jual kepada PT AAA. Dengan adanya data pembanding internal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya metode penentuan harga wajar yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menggunakan metode CUP; bahwa untuk menentukan harga wajar, Terbanding mambandingkan nilai penjualan kepada pihak-pihak afiliasi (ekspor kepada pihak afiliasi) dengan nilai penjualan lokal kepada pihak-pihak independent yang tidak memiliki hubungan afiliasi (PT.AAA) dengan Pemohon Banding; bahwa yang mendasari Terbanding menggunakan metode CUP dalam menentukan kewajaran harga jual, adalah barang yang dibandingkan sama karena penjualan produk ke pihak afiliasi sama dengan penjualan ke pihak independent. Berdasarkan penggunaan metode CUP a quo, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sebesar USD 1,424,843.94 sudah tepat; bahwa dari uraian tersebut menurut Majelis, jika harga ekspor tidak realistis maka setelah Terbanding melakukan analisa transfer pricing seharusnya menetapkan harga yang wajar guna membantu menentukan kepastian harga penjualan ekspor sesuai dengan metode yang dipilih; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju harga penjualan ekspor ke afiliasi ditetapkan sama dengan harga penjualan lokal yang dilakukan Terbanding berdasarkan metode CUP, metode ini tidak dapat dipergunakan karena transaksi Pemohon Banding dengan PT AAA sebagai pembanding internal adalah tidak benar karena memiliki spesifikasi yang berbeda; bahwa Pemohon Banding menggunakan metode RPM untuk menentukan harga wajar dengan alasan, karena selain tidak ada data pembanding juga metode ini dilakukan secara hirarchis dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak independent. Metode ini tepat untuk menentukan harga transaksi penjualan dan distribusi antara pabrik dan kantor penjualan dalam Frigoglass group, karena kantor penjualan tidak melakukan kegiatan yang memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang dibeli dari pabrik (afiliasi) dan kemudian dijual ke pelanggan sebagai pihak indenpenden; bahwa dalam fakta persidangan Pemohon Banding menyatakan, penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi merupakan penjualan whosale karena perusahaan afiliasi di luar negeri merupakan kantor penjualan (sales office) yang mempunyai fungsi distribusi sedangkan penjualan lokal merupakan penjualan ke end customer (pelanggan akhir). Sebagai sales office, perusahaan afilasi akan menjual produk yang dibeli dari Perusahaan ke end costumer di negaranya masing-,masing atau di Negara sekitarnya. Harga penjualan ke sales office adalah harga grosir, sedangkan harga penjualan ke end customer adalah harga eceran sesuai dengan hasil negosiasi antara penjual dan pembeli (harga penjualan lokal). Harga grosir adalah harga jual pabrik (Pemohon Banding) ke kantor penjualan di luar negeri (sales office) dikurangi 15% (persen) yang merupakan margin kotor (gross margin). Bahwa menurut Pemohon Banding penjualan ekspor kepada afiliasi dan penjualan lokal bukan merupakan transaksi yang sebanding. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap harga penjualan produk kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan harga penjualan kepada pihak ketiga (PT AAA) sebagai benchmarking dan terlebih dahulu tanpa melakukan analisa fungtional asset dan risk (FAR) adalah tidak benar; bahwa berdasarkan bukti berupa Transfer Pricing documen diketahui Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa harga ekspor kepada Afiliasi di luar negeri tidak tepat jika dibandingkan dengan harga penjualan di lokal (kepada PT.AAA) yang diakibatkan adanya perbedaan-perbedaan seperti kondisi: ekonomi, pasar, strategi dan lainnya yang dapat mempengaruhi harga penjualan atas barang a quo; bahwa dari uraian tersebut diatas, dalam melakukan penentuan kewajaran harga penjualan ekspor Terbanding menggunakan metode CUP, namun data pembanding yang digunakan adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independent lokal (PT.AAA), menurut Majelis data pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding, seharusnya data