Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64032/PP/M.XVIIA/19/2015

 Putusan Pengadilan Nomor : Put-64032/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa KLM Powder 325Mesh (#LN) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN);
Menurut Terbanding:bahwa Barang Impor Pemohon Banding, yaitu KLM Powder 325 Mesh (#L.N.) masuk dalam kategori pos tarif 2526.20.10.00 dan merupakan Barang Mineral, sehingga Form E yang Pemohon Banding laporkan dan lampirkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding sudah lama menjalani kegiatan Impor ini sejak tahun 2008, dan Form E yang Pemohon Banding serahkan ke Terbanding tidak ada masalah, baru kali ini saja Pemohon Banding dapat SPTNP karena kesalahan FORM E.bahwa Terbanding mempermasalahkan barang yang tidak dirinci pada Form E, barang Pemohon Banding satu jenis hanya ukuran tebal dan warnanya saja yang berbeda, dengan penulisan Form E seperti biasa, kenyataannya tidak pernah dipermasalahkan oleh Bea Cukai di China ataupun di Indonesia, baru kali ini saja dipermasalahkan oleh Terbanding bahkan Bea cukai di China mempertanyakan ke Shipper Pemohon Banding, mengapa Form E ini dtolak? terlampir percakapan via email dari eksporter China)
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-179/WBC.02/2014 tanggal 21 April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB 038998, PEMOHON melakukan impor barang berupa KLM Powder 325 Mesh (#L.N) dan China dengan fasilitas ACFTA (ASEAN China Free Trade Area);

bahwa terhadap PIB 038998, PEMOHON melampirkan Form E guna mendapatkan tarif preferensi AC-FTA (ASEAN China-Free Trade Area);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E13210000J010037 tanggal 26 November 2013, kedapatan:

Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah KLM Powder 325 Mesh (#L.N);-
Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria);
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement pada/Overleaf Notes ACFTA point 3 huruf (i) dinyatakan bahwa: “Origin Criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN China Rules of Origin”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area”:

Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly producedor obtained in a Party
(a)
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)
Live animals born and raised there;(c)
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters ofthat Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)
Products processed and/ or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (1) above,
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3. “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang KLM Powder 325 Mesh (#L.N) diragukan termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);

bahwa berdasarkan hal-haf tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB 038998 atas Pemohon yang melakukan importasi KLM Powder 325 Mesh (#L.N) diberitahukan pada Pos Tarif 2526.20.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1.
Invoice Nomor: 8100134HS541_2 tanggal 26 November 2013,2.
Packing List tanggal 26 November 2013,3.
Bill of Lading Nomor: HJLTSR1311150212 tanggal 26 November 2013;4.
PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013;5.
Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013,
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Powder 325Mesh (#L.N.) PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013;

bahwa supplier AAA menerbitkan Invoice Nomor: 8100134HS541_2 tanggal 26 November 2013 sebagai tagihan atas impor KLM Powder 325Mesh (#L.N.) sejumlah 2.109 Ctns dengan total tagihan senilai CFR USD 17,375.00;

bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 26 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty
Gross Weight
Net Weigth
:     5.000 Bags
:     126.5 MT
:     125 MT            
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA dari China dengan Bill of Lading Nomor: HJLTSR1311150212 tanggal 26 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading 
Port of Discharge
Description
Gross Weight
:     AAA
:     PT XXX
:     ZXZ, China
:     OPQ, Indonesia
:     5.000 Bags KLM Powder 325 Mesh (#L.N.)
:     126,500.000 Kgs
bahwa supplier AAA melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 dengan uraian barang KLM Powder 325Mesh (#L.N.) sejumlah 5.000 Bags;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 yang dilampirkan kedapatan keraguan criteria WO (Wholly Obtain) dimana tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtain, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada GHJ of China;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan belum ada jawaban Retroactive check kepada GHJ of China;

bahwa berdasarkan PIB Pembanding, terhadap jenis barang sama dan pemasok sama, Form E nya diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor Powder 325Mesh (#L.N.) menggunakan Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 terbukti bahwa Powder 325Mesh (#L.N.) dibuat di China menggunakan bahan baku dari China memenuhi ketentuan tentang criteria Wholly Obtained, dan Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E13210000J010037 tanggal 26 November 2013 telah memenuhi ketentuan kriteria Wholly Obtained sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-179/WBC.02/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000073/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 atas nama PT XXX dan menetapkan atas KLM Powder 325Mesh (#LN) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 038998 tanggal 18 Desember 2013 masuk pos tarif 2526.20.1000 menggunakan Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ZZZ, M.M., M.H.
CCC, S.Sos.
DDD, S.H., M.M.
R. EEE, S.IP. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.