Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63754/PP/M.IA/36/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63754/PP/M.IA/36/2015 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa sengketa sementara dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp. 802.089.968,00; Menurut Terbanding  : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp802.089.968,00 untuk masa Mei 2007 dengan dasar koreksi Pemeriksa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang PPh, dan P3B antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Belanda terhadap pembayaran bunga pinjaman kepada AAA yang berkedudukan di Belanda; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Declaration of Residence tanggal 07 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Competent Tax Authority di negara Belanda, yang menerangkan bahwa AAA berkedudukan di negara Belanda dan atas pendapatan bunga yang diterima oleh AAA telah dilaporkan dan dipotong pajak di Belanda; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Mei 2007 karena terdapat obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp802.089.968,00 berupa bunga pinjaman luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 nya, dan harus dipungut PPh Pasal 26 sebesar 20%; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, serta mengacu pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Belanda, yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (2), ditegaskan bahwa bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga; bahwa kemudian berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap Pasal 11 tentang bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, dinyatakan bahwa, terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa AAA bukan merupakan penerima manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner), maka atas pembayaran bunga tersebut harus dipungut PPh pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) P3B antara Indonesia dengan Belanda; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut : bahwa Bunga Pinjaman yang dibayarkan kepada AAA adalah sebesar Rp802.089.968,00. Bunga yang dibayarkan ini sesuai dengan perjanjian pinjaman term loan facility antara Pemohon Banding dan AAA dan memiliki jangka waktu yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa untuk tahun pajak 2007, Pemohon Banding telah memiliki Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile yang disingkat COD) atas nama AAA yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda. Dengan adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, maka sesuai P3B Indonesia – Belanda dan SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Belanda atas pembayaran bunga kepada AAA tersebut (hak pemajakan ada pada Belanda); bahwa Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan AAA mengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Penghindaran Pajak Berganda. Di dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda disebutkan bahwa:“Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.” bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjaman-pinjaman yang diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun. Dan Facility Agreement antara Pemohon Banding dengan AAA adalah berlaku untuk 5 tahun dimulai dari tanggal 12 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa pada dasarnya, SE-17/PJ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B Pasal 11 ayat (5) yang mana hanya menyebutkan bahwa “Pejabat yang berwenang dari kedua negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4”. Akan tetapi, pasal tersebut sama sekali tidak menyebutkan mengenai tidak berlakunya atau pembatalan atas ketentuan-ketentuan yang berlaku baik di ayat 2, 3 ataupun 4; bahwa dalam P3B tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan di mana negara sumber, dalam hal ini Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan pajak (withholding tax) dan tidak terdapat ketentuan-ketentuan lain yang membatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut. Karena itu cara-cara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas atau persyaratan dari pasal-pasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah cara-cara penerapan telah diterbitkan; bahwa kedudukan P3B adalah setara dengan Undang-Undang, sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah Undang-Undang sehingga aturan pelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalah administratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B; bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepada AAA di Belanda berdasarkan perjanjian term loan facility dengan jangka waktu mulai tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa Pasal 11 P3B antara Indonesia dan Belanda secara normatif telah mengatur hak pemajakan atas bunga, dimana di dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belanda menyebutkan “menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang atau ilmu pengetahuan.” bahwa Surat Edaran Direktur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63745/PP/M.XVIII.A/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63745/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp49.536.810,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding, yaitu koreksi PPN (Pajak Keluaran) sebesar Rp4.953.681,00 sebagai faktur pajak ganda; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 001/SES/X/13 tanggal 10 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 045/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian dari koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp4.953.681,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai faktur pajak ganda;b.bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda karena Pemohon Banding menerbitkan dan melaporkan faktur pajak atas nama PT AAA Nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 31 Oktober 2009, PPN sebesar Rp2.422.500,00 dan faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 30 September 2009, PPN sebesar Rp2.531.181,00;c.bahwa PT AAA salah menginput faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dimana seharusnya yang diinput kode tahun pajak 09 terinput Nomor kode tahun pajak X0 pada SPM PPN Masa Desember 2010;d.bahwa pada persidangan tanggal 15 Juli 2014, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotokopi faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 31 Oktober 2009, PPN sebesar Rp2.422.500,00 atas nama PT AAA dan faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 30 September 2009, PPN sebesar Rp2.531.181,00 atas nama PT AAA ;e.bahwa dalam Surat Bantahan, penjelasan di persidangan dan laporan uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan tambahan penjelasan atas pokok sengketa tersebut di atas;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-06/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 7 Januari 2014, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 27 April 2012, penjelasan lisan di persidangan dan laporan uji bukti, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 27 April 2012 diketahui bahwa terdapat 41 lembar faktur pajak yang dilaporkan ganda yang dilaporkan sendiri dalam SPT Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh pihak lain, di mana salah satu faktur pajak ganda tersebut yaitu Nomor faktur 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 31 Oktober 2009, PPN sebesar Rp2.422.500,00 dan faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 30 September 2009, PPN sebesar Rp2.531.181,00 dilaporkan oleh Pemohon Banding atas nama PT AAA , dan berdasarkan hasil klarifikasi Pajak Keluaran atas PT BBB melalui aplikasi pengawasan daftar Faktur Pajak ganda pada portas DJP, PT BBB menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama Tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00;b.bahwa peneliti telah melakukan Permintaan data dan keterangan ke PT AAA sebagai pihak lain yang telah mengkreditkan Faktur Nomor X00000XXXX dan X00000XX0X melalui surat Nomor S-681/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 tetapi sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan, jawaban atas surat tersebut belum diterima;Pendapat Majelis Dasar Hukum–Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;-Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas pendapat dari Pemohon Banding maupun Terbanding diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari koreksi atas kredit pajak faktur pajak yang dilaporkan ganda sebesar Rp49.536.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut karena pihak lawan transaksi (PT AAA) salah dalam menginput Kode Tahun Pajak oleh pihak PT AAA. Kode Tahun Pajak yang seharusnya “0X” diinput dengan kode “X0”; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis, jawaban konfirmasi dari PT AAA tanpa nomor tanggal 17 September 2013 perihal klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 diakui oleh PT AAA bahwa terdapat kesalahan dalam menginput Kode Tahun Pajak oleh pihak PT AAA ; bahwa menurut Majelis, PT AAA keliru dalam menginput data Kode Tahun Pajak oleh pihak PT AAA. Kode Tahun Pajak yang seharusnya “0X” diinput dengan kode “X0”; bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat kesalahan menginput nomor faktur pajak tersebut bukan terletak di tangan Pemohon Banding, melainkan berada di tangan PT AAA dan tidak merugikan Negara karena PPN terutang sudah disetor ke kas Negara, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.953.681,00 yang mengakibatkan adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.536.810,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi yang dibatalkan MajelisPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPNnya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:–     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan–     Lain-LainJumlahJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar–     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya–     Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi:–     Kenaikan Pasal 13 (3) KUP–     Jumlah Sanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayarRp  33.998.663.067Rp   

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56065/PP/M.VIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56065/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp60.723.597,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp.60.723.597,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp.60.723.597,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang;       Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingKoreksiRp 114.533.987.361,00Rp 114.594.710.958,00Rp         60.723.597,00bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang. bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak. bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya. bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar. bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: SPT Lawan Transaksi, Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan, Invoice, Surat Jalan, Tanda Terima Faktur/Kwitansi, Rekening Koran, Slip Setoran, dan Bukti Transfer; bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut: bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.36.477.817,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.24.245.780,00 Pemohon Banding memberi bukti sebagaimana disebutkan diatas dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:bahwa menurut Majelis, mengingat faktur pajak dinyatakan ‘tidak ada/tidak dilaporkan’ maka pembuktian terbaik yang dapat diyakini oleh Majelis untuk membuktikan pajak yang terutang sudah dibayar bersama harga barang adalah berdasarkan pengujian arus uang dan barang. bahwa menurut Majelis, SPT Lawan transaksi yang memuat daftar Faktur Pajak Keluaran (Lampiran 1107A) hanya dapat digunakan sebagai bukti sepanjang SPT Lawan transaksi tersebut sudah dilegalisir atau diakui oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi sehingga tidak dapat diyakini keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis tidak dapat menyakini kebenaran atas faktur pajak masukan sebesar Rp.60.723.597,00 dan karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan.       Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-763/WPJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012 Masa Pajak Oktober 2010. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBADEF, Ak, M.ScGHI SE, MSiJKLsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56829/PP/M.IA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56829/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN terdiri dari koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00:             Menurut Terbanding :  bahwa Koreksi positif sebesar Rp. 4.325.586.094,00 ini menurut Pemeriksa merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan dalam SPM PPN Masa Januari – Desember 2010. Untuk jumlah koreksi DPP PPN per bulannya pemeriksa membagi rata jumlah koreksi positif DPP PPN untuk dua belas masa sehingga masing-masing masa dikoreksi positif sebesar Rp.360.465.508,00;       Menurut Pemohon Banding : Penjualan aktiva – Rp 143.314.050 bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari angka Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan untuk angka Rp 143.314.050, karena menurut Pemohon Banding seharusnya Rp69.454.546; Pemakaian Sendiri – Rp 104.000.000 bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari angka Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan untuk angka Rp 104.000.000, karena menurut Pemohon Banding seharusnya Rp106.580.712; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 360.465.508;       Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp360.465.508,00 yang merupakan alokasi untuk Masa Oktober 2010 dari total koreksi selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sebesar Rp4.325.586.094,00; bahwa total koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPn nya harus dipungut sendiri untuk tahun 2010 (12 masa pajak) adalah sebesar Rp4.325.586.094,00 terdiri dari: –     Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan–     Koreksi DPP PPN Penjualan Aset–     Koreksi DPP PPN atas pemakaian sendiriJumlah:    Rp 4.254.307.302,00:    Rp      73.859.504,00:    (Rp      2.580.712,00):    Rp 4.325.586.094,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN berdasarkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.254.307.302,00 bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2010 Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa aquo yang dimuat dalam Putusan Nomor: Put.56819/M.IA/15/2014 yang diucapkan didepan umum pada tanggal Nopember 2014; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak aquo, atas sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 harus dibatalkan; bahwa oleh karena Koreksi Terbanding atas DPP PPN aquo berasal dari Koreksi Peredaran Usaha yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Majelis berpendapat seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutuskan sengketa DPP PPN aquo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;  2.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp73.859.504,00 dan Koreksi Negatip DPP PPN atas Pemakaian sendiri sebesar Rp2.580.712,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksi yang digunakan terutama darimana sumber atau asal angka-angka Penjualan Aktiva Tetap dan Pemakaian Sendiri yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksinya; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas kerja pemeriksaan maupun dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksinya serta tidak menyanggah angka-angka yang disampaikan oleh Pemohon banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;  3.Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai selama 1 (satu) tahun dialokasikan secara merata untuk 12 (dua belas) Masa Pajak; bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi DPP PPN untuk 1 (satu) Tahun Pajak dalam masing-masing masa pajak dengan cara membagi secara merata, dengan lain total koreksi dibagi dengan 12 (dua belas); bahwa alokasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut membuktikan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat atas koreksi DPP PPN untuk masing-masing masa pajak, dan pengalokasian secara merata tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masing-masing masa Januari s/d Desember 2010 tidak mencerminkan kondisi/transaksi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angaka 1 s/d 3 tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Oktober 2010 sebesar Rp360.465.508,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Oktober 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 4.313.741.611,00Rp    360.465.508,00Rp 3.953.276.103,00       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-776/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00376/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang BayarSanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 3.953.276.103,00Rp    395.327.595,00(Rp   744.200.614,00)(Rp   348.873.019,00)Rp     348.873.019,00Rp                            –Rp                            –Rp                            –Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57058/PP/M.IIIA/13/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57058/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 atas bunga obligasi subordinasi sebesar Rp105.984.393.794,00;             Menurut Terbanding :  bahwa atas argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat :” Indonesia tidak mempunyai Tax Treaty (untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak sehubungan dengan pajak pendapatan dan pajak kekayaan) dengan ABC Islands (Non Treaty Partner). Tax Treaty ini, diantaranya mengatur tentang pengertian Bentuk Usaha Tetap pada tiap-tiap perjanjian agar dapat diketahui dengan jelas negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha pada masing-masing negara sumber maupun domisili, baik pengenaan pajak atas bunga ataupun atas laba usaha Bentuk Usaha Tetap; bahwa Pemohon banding juga tidak memberikan laporan keuangan cabang ABC Islands. Semua beban atas bunga obligasi dibukukan dan menjadi beban dan mengurangi jumlah penghasilan Pemohon Banding yang dilaporkan di Indonesia (KPP Wajib Pajak Besar Satu (sesuai ledger dan laporan keuangan)/consolidated dengan basis semua transaksi);       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada cabang Pemohon Banding di ABC Islands dan bunga yang dibayarkan oleh cabang Pemohon Banding di ABC Islands kepada para pemegang obligasi, bukan merupakan obyek PPh Pasal 26;       Menurut Majelis : bahwa substansi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah koreksi yang dilakuklan oleh Terbandng atas pembayaran bunga obligasi sub ordinasi yang dibayarkan kepada Bank CIMB Niaga cabang ABC Island sesuai bukti berupa catatan dalam general ledger Pemohon Banding. bahwa secara specifik alasan koreksi yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi aquo adalah sebagai berikut: bahwa Indonesia merupakan negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga sesuai tempat di mana Bank Niaga Tbk berdomisili, yang merujuk kepada Pasal 24 Ayat (3) huruf b, bukan ABC Islands tempat cabang Bank Niaga Tbk. bahwa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 26 Undang-Undang PPh memberikan hak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada (n/b: sumber penghasilan berasal dari Indonesia), sehingga bunga obligasi subordinasi yang dibayarkan/ dibebankan oleh ex PT. Lippo Bank dan PT Bank Niaga (baca: PT Bank CIMB Niaga Tbk) kepada Wajib Pajak Luar Negeri melalui cabang ABC Islands terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan; bahwa Pasal 26 tidak terhutang atas pembayaran bunga oleh PT Bank CMIB Niaga (dahulu PT Bank Lippo), hal ini merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 terhutang apabila:–    Terdapat penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan–    Penghasilan tersebut dibayarkan atau terhutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri. bahwa dalam hal ini, pembayaran oleh kantor pusat bank Pemohon Banding di Indonesia kepada Cabang perusahaan Pemohon Banding di luar negeri adalah penghasilan yang bukan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri mengingat bahwa tax residential status Cabang Pemohon Banding mengikuti Kantor Pusatnya, sehingga dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri; bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak Luar Negeri secara jelas telah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh : “Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:“………………….dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.” bahwa sesuai dengan pengertian konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara-negara lain, maka menurut Pemohon Banding Bank CIMB Niaga cabang ABC Islands adalah merupakan BUT dari PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island; bahwa menurut Pemohon Banding intinya bahwa pajak penghasilan Indonesia menganut world-wide income yang memajaki penghasilan yang diperolehnya darimanapun oleh subjek pajak dalam negeri Indonesia dan oleh karenanya penghasilan dari BUT di luar negeri harus di konsolidasikan dengan penghasilan kantor pusat di Indonesia, namun, konsep world-wide income tidak dapat diartikan bahwa pembayaran bunga ke pemegang obligasi subordinasi adalah bersumber dari Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa catatan dalam pembukuan Pemohon Banding (general ledger) merupakan fakta hukum, bahwa beban bunga obligasi sub ordinasi adalah merupakan beban Pemohon Banding dan selaras dengan ketentuan yang diatur Pasal 24 Ayat (3) huruf b dan pasal 26 Undang-undang PPh. Pemohon Banding adalah merupakan produsen penghasilan (sumber) atas bunga yang dibayarkan kepada PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island. bahwa terkait status atau keberadaan PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa Kepulauan ABC adalah sebuah wilayah luar negeri DEF Raya di Laut Karibia bagian barat yang terdiri dari 3 pulau: ABC Besar, ABC Brac dan ABC Kecil. Bahwa Mitra dagang utama Kepulauan ABC ialah Amerika Serikat. Pendapatan terbesar Kepulauan ABC berasal dari sektor pariwisata dan perbankan internasional (WIKIPEDIA). Luas wilayahnya sekitar 264 km2 yang dihuni oleh hanya 60.456 penduduk; bahwa sudah menjadi rahasia umum, bahwa ABC island adalah merupakan surga pencucian uang dan surga bebas pajak. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 69 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, bahwa sesuatu yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan (peristiwa notoir); bahwa secara legal formal, PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island didirikan berdasarkan rekomendasi dari institusi yang memiliki kewenangan (surat Bank Indonesia Nomor X/XXX/DPIP/Prz dan Certificate of Registration no.MC-XXX0XX, tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence no.X00XXX, tanggal 31 Oktober 2006), namun demikian secara substantif faktual PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island merupakan entitas yang berbeda dengan Pemohon Banding baik secara geografis (cross border), maupun dari segi tax residential status, karena di ABC Island tidak diatur masalah perpajakan sehingga keadaan seperti ini berpotensi untuk dijadikan tempat penghindaran pajak; bahwa status BUT bagi PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island tidak dapat didasarkan kepada analogi semata, tidak ada fakta hukum yang menyatatakan bahwa PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island adalah merupakan BUT. Dan juga tidak ada fakta hukum bahwa PT CIMB Niaga, Tbk di ABC Island telah membayar pajak; bahwa Undang-Undang pajak menganut azas materiality, artinya kebenaran materil dapat megalahkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57470/PP/M.IIIA/10/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57470/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp834.394.105,00;             Menurut Terbanding :  bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peneliti Keberatan atas Objek PPh Pasal 21;       Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap: Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatan pun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp834.394.105,00, dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkanDasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp1.422.047.016,00Rp   834.394.105,00Rp   587.652.911,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-553/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00013/201/10/408/12 tanggal 20 Maret 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 21 TerutangPajak yang dapat diperhitungkanPajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUPPajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayarRp587.652.911,00Rp  50.776.020,00Rp  50.776.020,00Rp                  0,00 Rp                  0,00Rp                  0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, SH., MH., Msi,DEFGHI, SH., MKn.yang dibantu oleh JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;