Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63882/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63882/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas impor Weight primary clutch (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China;
Menurut Terbanding:bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 403129 tanggal 07 Oktober 2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean CIF USD8,694.00 yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 403129 tanggal 7 Oktober 2013 menurut Pemohon Banding sudah benar, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PMK RI Nomor: 160/PMK.04/2010;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-334/KPU.01/2014, tanggal 16 Januari 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, terhadap harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 403129 tanggal 7 Oktober 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan harga pasar sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD14,280.97;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 403129 tanggal 7 Oktober 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Pasal 7
(1)
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a.
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/KPU.01/2014, tanggal 16 Januari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

f.
Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: 20130905 tanggal 05 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh AAA, diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai buyer memesan 3100 pcs Weight primary clutch (4 Jenis Barang) dengan total harga FOB Shanghai USD8,690.00, kepada AAA, alamat China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 20130905 tanggal 05 September 2013 yang diterbitkan AAA, alamat China diketahui bahwa AAA membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 3100 pcs Weight primary clutch (4 Jenis Barang) negara asal China dengan total harga FOB Shanghai USD8,690.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice Nomor: 20130905 tanggal 05 September 2013 yang diterbitkan AAA, alamat China diketahui bahwa AAA mengirimkan kepada Pemohon Banding barang berupa 3100 pcs Weight primary clutch (4 Jenis Barang) yang dikemas dalam 105 cartons;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MSJAK39L167483 tanggal 22 September 2013 yang diterbitkan oleh BBB., Shanghai. diketahui barang impor yang diangkut dengan Kapal KMTC Incheon v 1312S dari Shanghai ke Jakarta, Indonesia adalah 105 cartons Weight primary clutch dengan keterangan keterangan Freight collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Application for Remittance anggal 21 Oktober 2013 dan lampirannya yaitu Payment Aplication nomor 002/MZH-USD/SM/X/2013 tanggal 16 Oktober diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pengiriman uang kepada PT CCC sebesar USD199,458.95 untuk pembayaran 5 invoice yang salah satunya adalah invoice nomor 20130905 sebesar USD8,690.00 dengan penerima AAA;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan 4 invoice lainnya sebagaimana disebutkan dalam Payment Aplication nomor 002/MZHUSD/SM/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan bukti pendukung lainnya sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT CCC tanggal 31 Oktober 2013 milik Pemohon Banding mata uang : USD diketahui bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Pemohon Banding telah melakukan 5 transaksi debit sebesar USD199,458.95 yang salah satunya sebesar USD8,690.00 dengan keterangan AAA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor DN-13100069 tanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh PT DDD diketahui bahwa PT DDD membebankan kepada Pemohon Banding atas C/F ($2.00xmin2.0CBM) sebesar USD4.00 dengan menunjuk House B/L no MSJAK39L167483;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor 354/ANN-INV/XI/2013 tanggal 25 November 2013 yang diterbitkan oleh PT EEE diketahui bahwa PT EEE membebankan kepada Pemohon Banding atas biaya impor dengan menunjuk B/L no MSJAK39L167483 yang salah satunya untuk ocean freight USD4.00 @Rp11.700,00 dengan jumlah tagihan Rp7.983.800,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas payment request nomor 318/+1/13 tanggal 26 November 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan permintaan pembayaran sebesar Rp7.977.800,00 untuk pembayaran jasa customs clearance impor PT EEE yaitu untuk pembayaran B/L no MSJAK39L167483 dan PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bilyet Giro Nomor 147427 tanggal 28 November 2013 Bank HIJ dan Surat Pemohon Banding kepada Bank HIJ tanggal 27 November 2013 perihal transfer diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan pemindahan dana dari rekening Pemohon Banding sebesar Rp137.068.672,00 untuk pembayaran kepada 4 pihak salah satunya kepada PT EEE sebesar Rp36.244.840,00;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan 3 invoice lainnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemohon Banding kepada Bank HIJ tanggal 27 November 2013 perihal transfer dan lampirannya sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan polis asuransi dan bukti pendukung transaksi lainnya sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 403129 tanggal 7 Oktober 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Weight primary clutch (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD8,694.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Weight primary clutch (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD8,694.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-334/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan penetapan sebesar CIF USD14,280.97 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas Weight primary clutch (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 403129 tanggal 7 Oktober 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-334/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 sebesar CIF USD14,280.97;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-334/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017766/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, atas nama : PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Weight primary clutch (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 403129 tanggal 7 Oktober 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-334/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 sebesar CIF USD14,280.97, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp.24.236.000,00,00 (dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. XZY.
Drs. RFG
XDF, S.Sos., M.H.
ZXV, SE., MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.