Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63777/PP/M.IIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp17.705.235,00