Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64245/PP/M.VII.A/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64245/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 06 Oktober 2014, berupa importasi LDPE Titanlene, negara asal Malaysia; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi alasan sehingga di kenakan notul adalah karena karena pengisian Form D tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; Menurut Pemohon Banding : Dalam menggugurkan Form D seharusnya pihak Terbanding melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA sebagai bagian yang telah disepakati, yakni melakukan konfirmasi ke negara asal, baik itu atas keakuratan dokumen Form D maupun atas keakuratan informasi mengenai origin criteria; Menurut Majelis    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8036/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa LDPE Titanlene, negara asal Malaysia dengan PIB Nomor: 402240 tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan Form D tidak memenuhi overleaf note number 5 dimana kolom 7 tidak disebut produsennya (manufactured by), dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan pos 1 dan 2 tarif bea masuk 0% (ATIGA), sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembebanan pos 1 dan 2 tarif bea masuk 10%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8036/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form D, telah mencantumkan kode 0X ATIGA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form D No. JB-201410-CCF-170232-H-025491 tanggal 25 September 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB Nomor X0XXX0 tanggal 06 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari Malaysia sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Malaysia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terdapat ketentuan mengenai kriteria asal barang yang dicakup dalam persetujuan tersebut hanya untuk barang yang diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota dan Negara Anggota Lainnya, menyebutkan: CHAPTER 3RULES OF ORIGINArticle 26Origin Criteria For the purposes of this Agreement a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:a.a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; orb.a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.bahwa berdasarkan Article 17 ayat (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area menyatakan:” The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions: (a)The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(b)The issuing authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;(c)The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;(d)The issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within 180 days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph 1(c) shall be applied”.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactively check) kepada pihak otoritas penerbit Form D, Ministery of Internatioanal Trade and Industry Malaysia; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form D Nomor: JB-201410-CCF-170232-H-025491 tanggal 25 September 2014, diketahui bahwa Form D diterbitkan oleh pihak Malaysia, dengan menyebut negara asal adalah Malaysia, dengan menyebut regional value content 98,7% pada kolom 8; bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading nomor OOLU2552812160 tanggal 25 September 2014 diketahui shipper adalah AAA, Malaysia, port of loading Malaysia, tujuan Jakarta; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64242/PP/M.VII.A/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64242/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2014, berupa importasi 2 jenis Parts of Elevator Motor Room Equipment, negara asal Malaysia; Menurut Terbanding   : bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga di kenakan notul adalah karena pengisian Form D tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan Point 4 Overleaf Notes; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam import Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 236728 tanggal 11 Juni 2014, Pemohon Banding menyertakan Form-D dengan nomor: PP-201405-CCF-104187-U-010631 tanggal 30 Mei 2014 dan nomor: PP-201405-CCF-104187-U-010634 tanggal 30 Mei 2014 , sebagai pengurangan Bea masuk; Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6431/KPU.01/2014 tanggal 02 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 jenis Parts of Elevator Motor Room Equipment, , negara asal Malaysia dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan validitas Form D diragukan karena uraian kolom 7 tidak detail dan jenis barang sesuai overleaf notes 4, dan kolom 8 tentang uraian origin criteria tidak terinci dan diragukan, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembebanan tarif bea masuk 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6431/KPU.01/2014 tanggal 02 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form D, telah mencantumkan kode 0X ATIGA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form D No. PP-201405-CCF-104187-U-010631 dan PP-201405-CCF-104187-U-010634 tanggal 30 Mei 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB Nomor XXXXXX tanggal 11 Juni 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari Malaysia sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Malaysia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terdapat ketentuan mengenai kriteria asal barang yang dicakup dalam persetujuan tersebut hanya untuk barang yang diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota dan Negara Anggota Lainnya, menyebutkan: CHAPTER 3RULES OF ORIGINArticle 26Origin Criteria For the purposes of this Agreement a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions: a.a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; orb.a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.bahwa berdasarkan Article 17 ayat (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area menyatakan:” The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions:(a)The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(b)The issuing authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;(c)The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;(d)The issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within 180 days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph 1(c) shall be applied”.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactively check) kepada pihak otoritas penerbit Form D, PQR; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form D Nomor: PP-201405-CCF-104187-U-010631 tanggal 30 Mei 2014, diketahui bahwa Form D diterbitkan oleh pihak Malaysia, dengan menyebut negara asal adalah Malaysia, dengan menyebut pada kolom 8 berisi 94,83%, dengan uraian barang Part For Elevator; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form D Nomor: PP-201405-CCF-104187-U-010634 tanggal 30 Mei 2014, diketahui bahwa Form D diterbitkan oleh pihak Malaysia, dengan menyebut negara asal adalah Malaysia, dengan menyebut pada kolom 8 berisi 96,08%, dengan uraian barang Part For Elevator; bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading nomor JKT/MTT-1690/2014 tanggal 31 Mei 2014 diketahui shipper adalah AAA, port of loading Malaysia, tujuan Jakarta, dengan uraian barang Part For Elevator; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64223/PP/M.XIIIB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64223/PP/M.XIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa   Tahun Pajak : Desember 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas sengketa terkait peredaran usaha sebesar Rp127.570.031,00, alasan Pemohon Banding berbeda dengan alasan pada saat keberatan; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pada perkiraan piutang dagang sisi debet sebesar Rp127.600.000,00 pada bulan Mei 2008, dan pencatatan pada sisi kredit dengan nilai yang sama pada bulan Juni 2008, yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelunasan piutang dagang pada bulan Juni 2008; Menurut Majelis : bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim; bahwa Terbanding dengan menggunakan analisis arus piutang mengoreksi peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dengan perhitungan sebagai berikut: Saldo Akhir Piutang dagang per 31 Desember 2008Ditambah; Penyesuaian kurs (rugi kurs +, laba kurs -)Ditambah; Pelunasan piutang Tahun 2008Dikurangi; saldo awal piutang dagang per 1 Januari 2008Penjualan Kredit termasuk PPN Tahun 2008Ditambah; Penjualan Tunai termasuk PPN Tahun 2008Total Penjualan termasuk PPN Tahun 2008Dikurangi; Penghasilan dari luar usaha Tahun 2008Nilai Buku Aktiva saat PenjualanTahun 2008PPNPenjualan cfm. Arus Piutang Tahun 2008Penjualan cfm. SPT Tahunan PPh Tahun 2008Selisih penjualan yang belum dilaporkanRp     2.872.857.020,00Rp                          0,00Rp   74.002.772.822,00Rp     6.340.674.340,00Rp   70.534.955.502,00Rp                          0,00Rp   70.534.955.502,00Rp        570.404.445,00Rp        429.595.555,00 Rp     6.400.671.524,00Rp   63.134.283.978,00Rp   63.006.713.947,00Rp        127.570.031,00   bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dokumen yang sudah dimeteraikan kemudian sebagai berikut : –  Bukti P-11 :          Kartu Perkiraan Piutang Dagangbahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa :Tanggal 07-05-2008 tercatat transaksi penjualan (kredit) dengan PT AAA sebanyak 2 (dua) kali transaksi yang nilainya sama senilai Rp. 127.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakPPNJumlahRp 116.000.000,00Rp   11.600.000,00Rp 127.600.000,00Tanggal 25-06-2008 tercatat pelunasan 2 (dua) transaksi yang nilainya sama dari PT AAA sesuai kartu perkiraan piutang dagang;-  Bukti P-12 :          Nota Retur (PT AAA NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000)bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa PT AAA dengan Nota Retur Nomor NR/001/RM/XI/2008 tanggal 10 Nopember 2008 melakukan retur atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 07 Mei 2005 berupa Baja Tulangan Ulir BJTS40 S13 x 12M sebanyak 1.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp. 116.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 11.600.000,00;       –  Bukti P-13 :           Buku Kas bulan November 2008berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa pada tanggal 10 Nopember 2008 Pemohon Banding mencatat Pengeluaran Kas (arus kas) atas Retur Penjualan dari PT AAA, dengan alasan terjadi kelebihan order barang karena 2 (dua) kali transaksi sesuai Nota Retur penjualan sebesar Rp. 127.600.000,00; bahwa menurut Terbanding atas dokumen pendukung berupa kartu perkiraan piutang dagang, nota retur dan buku kas bulan Nopember 2008 tersebut, seharusnya pada saat terjadi transaksi penjualan kredit pada bulan Mei 2008, seharusnya terjadi pencatatan sebagai berikut: Piutang dagang (D)Penjualan (K) Rp127.600.000Rp127.600.000; bahwa pada saat pelunasan di bulan Juni 2008Kas (D)Piutang dagang (K)Rp127.600.000Rp127.600.000; bahwa pada saat retur penjualan dibulan Nopember 2008Retur Penjualan (D)Kas (K)Rp127.600.000Rp127.600.000; bahwa dari data yang disampaikan dalam persidangan diketahui Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pada perkiraan piutang dagang sisi debet sebesar Rp127.600.000,00 pada bulan Mei 2008, dan pencatatan pada sisi kredit dengan nilai yang sama pada bulan Juni 2008, yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelunasan piutang dagang pada bulan Juni 2008; bahwa Pemohon Banding juga melakukan pencatatan pada bulan Nopember 2008 di buku kas pada sisi kredit sebesar Rp127.600.000,00, dimana menurut Pemohon Banding saat tersebut adalah waktu telah terjadi retur penjualan, dan pencatatan jurnal umum pada bulan Nopember 2008, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp127.600.000,00; bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang menunjukkan pencatatan pada kas bahwa terdapat uang masuk sebesar Rp127.600.000,00 baik pada buku kas, jurnal umum, maupun rekening koran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, baik dalam permohonan banding, penjelasan dan pembuktian dalam persidangan, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti pendukung yang kongkrit terkait adanya uang masuk sebanyak 2 (dua) kali sebagai bukti pelunasan pembayaran piutang dagang pada bulan Juni 2008 atas transaksi penjualan (kredit) dengan PT AAA yang nilainya sama senilai Rp127.600.000,00 baik berupa buku kas atau rekening Koran; bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti Rekening Koran bulan November 2008 atas pengembalian uang sebagai tindak lanjut dari Nota Retur Nomor NR/001/RM/XI/2008 tanggal 10 Nopember 2008 merupakan retur atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 07 Mei 2005 berupa Baja Tulangan Ulir BJTS40 S13 x 12M sebanyak 1.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp. 116.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.600.000,00 dari PT AAA; bahwa dengan demikian tidak terdapat bukti dan data yang cukup bagi Majelis untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana disampaikan di atas maka Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00 yang dilakukan Terbanding; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-97/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2008, atas nama: PT XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. FGHDrs. HIJ, M.Sc.KLM, S.H., M,M.dan dibantu oleh RTY, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-64223/PP/M.XIIIB/16/2015 sidang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64147/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64147/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10, jenis barang berupa Paracetamol, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.184.000,00 (lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding    : bahwa oleh karena Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN China FTA maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing, maka terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 277643 tanggal 07 Juli 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon : bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar/asli dari Otoritas China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Paracetamol, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6991/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 menggunakan Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: TP//ADM-Kep6991/165 tanggal 25 November 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-6991/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Paracetamol”;2.bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP No. 12889 dengan rincian kesalahan adalah tariff, dimana penelitian PFPD pada form E yang dilampirkan, (1) pada kolom 1 eksporter’s AAA, (2) pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan Negara perusahaan yang menerbitkan invoice dan (3) kolom 13 tidak dicentang keterangan third party invoicing;3.bahwa penjelasan dari penolakan yang tercantum pada KEP6991, sebagai berikut:1)kolom 1→tercetak DFG Co Ltd2)kolom 2→terdapat nama produsen/manufactur yaitu DFG Co Ltd Import & Export Co Ltd merupakan divisi Exim dari DFG Co Ltd3)kolom 13→tidak diperlukan centang karena transaksi ini bukan third party invoicing;4.bahwa lembar “Pemberitahuan Impor Barang” telah Pemohon Banding beritahukan/cantumkan dan lampirkan dokumen form E nya;5.bahwa dokumen impor (BL, Invoice, Packing List Insuransi, Form E dan Certificate of Analysis serta SKI BPOM) telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 (Rule:5A 1 s/d 7 dan Rule 5B. 1 s/d 9) yaitu penelitian PIB dan SKA;bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014, kedapatan sebagai berikut:1.bahwa berdasarkan dokumen berupa Commercial Invoice, Packing List yang diberitahukan pada PIB nomor 277643 tanggal 07 Juli 2014, diterbitkan oleh DFG Import & Export Co., Ltd,2.bahwa pada dokumen Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juni 2014, nama Exporter’s adalah BBB,3.bahwa berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa terdapat kriteria transaksi sebagai third party invoicing,4.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juni 2014 kedapatan bahwa pada kolom 1 disebutkan nama Exporter’s adalah AAA,5.bahwa pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahan yang menerbitkan invoice,6.bahwa pada kolom 13 tidak dicentang keterangan Third Party Invoicing, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 diragukan keabsahannya karena tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing, dengan demikian atas barang impor berupa Paracetamol, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area, menyatakan bahwa:“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”. bahwa Rule 23 Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan bahwa:The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64064/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64064/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp6.439.000,00; Menurut Terbanding   : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan klasifikasi dan tarif barang impor terdapat beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam hal terdapat realisasi impor barang dengan tarif tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; bahwa menurut Terbanding, dalam hal terdapat perbedaan klasifikasi dan tarif seharusnya berdasarkan BTBMI/BTKI dengan klasifikasi dan tariff yang diberitahukan dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka perusahaan wajib melunasi kekurangan tersebut berdasarkan penetapan kembali yang dibuat Direktur Jenderal; bahwa menurut Terbanding, Terdapat 1 (satu) PIB melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta yang menjadi temuan audit atas Klasifikasi dan Tarif sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:1.Adanya temuan audit terkait dengan perbedaan klasifikasi dan tarif dari barang yang akan diimpor dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (Lampiran M) sepatutnya tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Pemohon Banding atas pembebasan bea masuk berdasarkan Kontrak Karya. Kontrak Karya memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tidak memberikan pembatasan klasifikasi dan/atau tarif yang dikenakan terhadap barang yang akan diimpor. Dengan demikian, barang dengan klasifikasi dan tarif apapun akan mendapatkan pembebasan bea masuk, selama barang tersebut dibutuhkan dalam kegiatan usaha dari Pemohon Banding.2.Sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 17, pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi kekurangan bayar akibat kekeliruan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Namun pada dasarnya, Pemohon Banding telah diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Kontrak Karya. Sehingga, klasifikasi dan tarif apapun yang dibebankan terhadap barang yang diimpor, Pemohon Banding akan dibebaskan 100% dari beban bea masuk tersebut.3.Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 1 angka 21: Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Pasal 12 ayat (1): Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. Pasal 14 ayat (1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah menetapkan klasifikasi dan tarif barang impor dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; bahwa menurut Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menanggapi penetapan Terbanding atas klasifikasi dan tarif barang impor dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta tersebut; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Klasifikasi dan Tarif barang impor dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64060/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64060/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp111.031.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit PT DFG Tbk No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Terbanding sudah benar dalam menetapkan kembali klasifikasi dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 17 UU Kepabeanan dan PMK-213 dan Terbanding dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung. sejak tanggal pemberitahuan pabean yang dalam hal ini berdasarkan hasil audit; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996;        bahwa menurut Terbanding, tagihan sejumlah Rp111.031.000,00 pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 merupakan tagihan atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi dan tarif barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012); bahwa menurut Pemohon Banding, PIB dengan nomor aju 070000-000930-20120425-007956 sesuai dengan Kertas Kerja Auditor perihal Tagihan atas Ketidaksesuaian Pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif Barang adalah:1.Atas no aju tersebut diajukan di KPPBC Tanjung Perak dan mendapat No dan tanggal Pendaftaran sebagai berikut: 0XXXXX tanggal 27-04-2012;2.Importir dan Pemilik barang sebagaimana terdapat dalam kolom 3 dan 3a pada FIB tersebut tercantum atas nama PT BBB.3.Identitas Iainnya yang tercantum seperti NPWP, alamat perusahaan dan nomor API bukan merupakan identitas dari PT DFG (Pemohon Banding).bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012) yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012) tersebut atas nama PT. BBB sebagai importir dan bukan atas nama Pemohon Banding (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa tagihan sejumlah Rp111.031.000,00 dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 tidak dapat ditagihkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding) dan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 batal demi hukum; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 070000-000930-20120425-007956 (Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 27-04-2012) tersebut atas nama PT. BBB sebagai importir dan bukan atas nama Pemohon Banding (Pemohon Banding) dan tagihan sejumlah Rp111.031.000,00 dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 tidak dapat ditagihkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-27/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar NIHIL; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. FGH, M.M.TGH S., S.H., M.H.Drs. YGH M.M. JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.