Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63774/PP/M.IIA/15/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar $US 1,433,593.94, dengan perincian sebagai berikut: – Koreksi Positif atas Penjualan Ekspor $US 1,424,843.94- Koreksi Positif atas Penjualan Lokal $US 8,750.00 1. Koreksi Positif atas Penjualan Ekspor sebesar $US 1,424,843.94 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menggunakan Metode CUP dalam menentukan kewajaran harga jual, dimana dalam menentukan harga wajar tersebut Terbanding juga melakukan penyesuaian terkait penggunaan mata uang yang berbeda; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi harga penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga penjualan lokal yang dilakukan Terbanding berdasarkan Metode CUP adalah tidak benar. Metode CUP tidak dapat dipergunakan dengan alasan transaksi Pemohon Banding ke pihak PT AAA yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai data pembanding internal tidak benar karena memiliki spesifikasi yang berbeda; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan Ekspor sebesar USD 1,424,843.94 karena harga penjualan produk (ekspor) kepada perusahaan afiliasi lebih kecil dibandingkan dengan harga penjualan produk kepada perusahaan independent dalam transaksi penjualan lokal; bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang (UU) No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2000, diatur bahwa suatu transaksi dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding; bahwa untuk memenuhi prinsip kewajaran harga (arm’s length principile), Terbanding menggunakan metode CUP (Comparable Uncotrolled price method), sedangkan Pemohon banding menggunakan metode RPM (Resale Price Method). Alasan Terbanding menggunakan metode CUP karena terdapat transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa (internal comparable) dan jenis produk sebagai obyek transaksi relative sama (comparable product); bahwa dalam fakta persidangan Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU a quo, penentuan harga transfer dari barang yang dijual oleh pabrik ke kantor penjualan, yaitu gross margin sebesar 15% yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principile). Menurut Terbanding suatu transaksi dianggap wajar apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat data pembanding internal, yakni harga jual kepada PT AAA. Dengan adanya data pembanding internal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya metode penentuan harga wajar yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menggunakan metode CUP; bahwa untuk menentukan harga wajar, Terbanding mambandingkan nilai penjualan kepada pihak-pihak afiliasi (ekspor kepada pihak afiliasi) dengan nilai penjualan lokal kepada pihak-pihak independent yang tidak memiliki hubungan afiliasi (PT.AAA) dengan Pemohon Banding; bahwa yang mendasari Terbanding menggunakan metode CUP dalam menentukan kewajaran harga jual, adalah barang yang dibandingkan sama karena penjualan produk ke pihak afiliasi sama dengan penjualan ke pihak independent. Berdasarkan penggunaan metode CUP a quo, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sebesar USD 1,424,843.94 sudah tepat; bahwa dari uraian tersebut menurut Majelis, jika harga ekspor tidak realistis maka setelah Terbanding melakukan analisa transfer pricing seharusnya menetapkan harga yang wajar guna membantu menentukan kepastian harga penjualan ekspor sesuai dengan metode yang dipilih; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju harga penjualan ekspor ke afiliasi ditetapkan sama dengan harga penjualan lokal yang dilakukan Terbanding berdasarkan metode CUP, metode ini tidak dapat dipergunakan karena transaksi Pemohon Banding dengan PT AAA sebagai pembanding internal adalah tidak benar karena memiliki spesifikasi yang berbeda; bahwa Pemohon Banding menggunakan metode RPM untuk menentukan harga wajar dengan alasan, karena selain tidak ada data pembanding juga metode ini dilakukan secara hirarchis dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak independent. Metode ini tepat untuk menentukan harga transaksi penjualan dan distribusi antara pabrik dan kantor penjualan dalam Frigoglass group, karena kantor penjualan tidak melakukan kegiatan yang memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang dibeli dari pabrik (afiliasi) dan kemudian dijual ke pelanggan sebagai pihak indenpenden; bahwa dalam fakta persidangan Pemohon Banding menyatakan, penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi merupakan penjualan whosale karena perusahaan afiliasi di luar negeri merupakan kantor penjualan (sales office) yang mempunyai fungsi distribusi sedangkan penjualan lokal merupakan penjualan ke end customer (pelanggan akhir). Sebagai sales office, perusahaan afilasi akan menjual produk yang dibeli dari Perusahaan ke end costumer di negaranya masing-,masing atau di Negara sekitarnya. Harga penjualan ke sales office adalah harga grosir, sedangkan harga penjualan ke end customer adalah harga eceran sesuai dengan hasil negosiasi antara penjual dan pembeli (harga penjualan lokal). Harga grosir adalah harga jual pabrik (Pemohon Banding) ke kantor penjualan di luar negeri (sales office) dikurangi 15% (persen) yang merupakan margin kotor (gross margin). Bahwa menurut Pemohon Banding penjualan ekspor kepada afiliasi dan penjualan lokal bukan merupakan transaksi yang sebanding. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding terhadap harga penjualan produk kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan harga penjualan kepada pihak ketiga (PT AAA) sebagai benchmarking dan terlebih dahulu tanpa melakukan analisa fungtional asset dan risk (FAR) adalah tidak benar; bahwa berdasarkan bukti berupa Transfer Pricing documen diketahui Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa harga ekspor kepada Afiliasi di luar negeri tidak tepat jika dibandingkan dengan harga penjualan di lokal (kepada PT.AAA) yang diakibatkan adanya perbedaan-perbedaan seperti kondisi: ekonomi, pasar, strategi dan lainnya yang dapat mempengaruhi harga penjualan atas barang a quo; bahwa dari uraian tersebut diatas, dalam melakukan penentuan kewajaran harga penjualan ekspor Terbanding menggunakan metode CUP, namun data pembanding yang digunakan adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independent lokal (PT.AAA), menurut Majelis data pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding, seharusnya data pembanding yang digunakan adalah data ekspor kepada pihak independent sehingga sesuai sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak No.01/PJ.7/1993; bahwa Terbanding menyatakan harga penjualan produk (ekspor) kepada perusahaan afiliasi lebih kecil dibandingkan dengan harga penjualan produk kepada perusahaan independent dalam transaksi penjualan lokal, menurut Majelis wajar bila harga jual kepada pihak independent lebih tinggi dibandingkan dengan harga penjualan kepada afiliasi karena adanya berbagai macam resiko yang harus ditanggung oleh pihak independent; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan Ekspor sebesar USD 1,424,843.94 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi Positif atas Penjualan Lokal sebesar $US 8,750.00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi Free Of Charge (FOC) sebesar USD8,750,00 dikarenakan transaksi FOC tersebut tidak didukung dengan adanya dokumentasi mengenai Free Of Charge sudah tepat; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa FOC merupakan pemberian cuma-cuma (bukan fasilitas) kepada pihak ketiga (bukan kepada pihak afiliasi). Merupakan hal yang wajar didalam dunia usaha apabila perusahaan memberikan semacam insentif bagi pelanggan perusahaan dimana pelanggan tersebut merupakan pelanggan tetap; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-154/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 25 Maret 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1023/WPJ.07/2012 tanggal 6 Juni 2012 diketahui bahwa koreksi penjualan lokal sebesar USD 8,789.67 karena Pemohon Banding tidak melaporkan adanya penjualan lokal yaitu sebesar USD 39,67 berasal dari faktur No. 0X0-000-0X00000XXX tanggal 23 Desember 2008 belum ditunjukkan invoice-nya yang menunjukkan adanya discount atas Free of Charge dan sebesar USD 8,750,00 berasal dari faktur No. 0X0-000-0X0000X00X tanggal 26 Desember 2008 karena merupakan penjualan produk Pemohon Banding, bukan Free of Charge, dan berdasarkan jumlah sebanyak 25 buah, bukan merupakan barang sample; bahwa berkaitan dengan keberatan atas penjualan lokal sebesar USD 8,789.67, Tim Peneliti sudah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor: S-8057/WPJ.07/BD,05/2011 tanggal 21 September 2011; bahwa data yang diminta meliputi: Daftar harga jual produk penjualan lokalKontrak penjualan lokalPeraturan / kebijakan mengenai Free of ChargeRekapitulasi trasaksi Free of Charge tahun 2008Faktur Pajak atas transaksi yang disengketakanInvoice komersial atas transaksi yang disengketakan bahwa data yang diserahkan oleh Pemohon Banding sehubungan sengketa keberatan tersebut adalah; Rekapitulasi transaksi Free of ChargeInvoice nomor SIS X0000XXX dan Faktur Pajak nomor 0X0-000-0X0000X00X terkait FOC. bahwa Rekapitulasi FOC tahun 2008 terlihat bahwa fasilitas FOC diberikan kepada PT BBB dan PT AAA; bahwa karena sampai dengan laporan keberatan ini dibuat Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen mengenai kontrak penjualan dengan PT AAA serta tidak ada dokumentasi mengenai kebijakan perusahaan dalam memberikan fasilitas FOC kepada customer tertentu, maka Tim Peneliti tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pemberian cuma-cuma dengan alasan sebagai berikut : a. Pemberian cuma-cuma tersebut diberikan kepada PT AAA sebagai pihak ketiga (bukan perusahaan afiliasi)b. Pemberian cuma-cuma merupakan kebijakan Pemohon Banding dalam rangka membina dan mempertahankan customer besar yang selama ini loyal kepada Pemohon Bandingc. PPN atas pemberian cuma-cuma tersebut telah Pemohon Banding pungut, setorkan dan laporkan. bahwa Free of Charge yang diberikan kepada pelanggannya dalam hal ini PT AAA maka secara substansi biaya tersebut merupakan biaya promosi/penjualan atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding dimana tujuannya adalah untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 (PMK terlampir) sebagaimana telah digantikan dengan PMK 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal sebesar USD8,750.00 karena transaksi Free of Charge (FOC) tidak didukung dengan adanya dokumentasi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa kontrak penjualan dengan PT.AAA serta tidak ada dokumen mengenai kebijakan FOC, sehingga Terbanding tidak meyakini adanya kebijakan FOC yang diberikan kepada pihak pelanggan/customer; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan pemberian Cuma-Cuma (FOC) kepada PT AAA. FOC merupakan kebijakan Pemohon Banding dalam rangka membina dan mempertahankan customer besar yang selama ini loyal dengan cara memberi semacam intensif penjualan kepada pelanggan. Tujuannya adalah semata-mata agar PT.AAA tetap membeli produk dari Frigoglass; bahwa berdasarkan dokumen bukti pendukung yang diperoleh dari Pemohon Banding, berupa faktur Pajak No.0X0-000-0X0000X00X dan invoice No.SIS X0000XXX, Majelis berkeyakinan bahwa transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT AAA adalah benar dengan fasilitas berupa pemberian Cuma-Cuma (FOC); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar USD8,750.00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2008 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: – Koreksi Positif atas Penjualan Ekspor – Koreksi Positif atas Penjualan Lokal Penghasilan Netto menurut Majelis $US 3,460,967.26 $US 1,424,843.94 $US 8,750.00 $US 1,433,593.94 $US 2,027,373.32 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1054/WPJ.07/2012 tanggal 6 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00053/206/08/055/11 tanggal 28 Maret 2011 atas nama : XXX dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak : – PPh Pasal 22 – PPh Pasal 25 – PPh Pasal 29 – Fiskal Luar Negeri – Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang lebih dibayar$US 2,027,373.32 $US 2,027,373.32 $US 606.630,08 $US 321,656.67 $US 210,956.00 $US 439,939.56 $US 3,477.59 $US 976,029.82 $US 369.399,74 Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: IGN. DFG, S.H., LLM Drs. FGH, M.PKN. Drs. HIJ, MA., MPA IJK, SE., MM sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-63774/PP/M.IIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. PLK, Ak. Drs. FGH, M.PKN Drs. HIJ, MA., MPA. IJK, SE., MM. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

