Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63776PP/M.IIA/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63776PP/M.IIA/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp22.385.945,00;
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon:bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-65/WPJ.02/2014 tanggal 28 Maret 2014, Terbanding mengemukakan alasan koreksi yaitu berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yaitu berkenaan dengan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Dengan mengemukakan alasan tersebut sebagai dasar koreksi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Terbanding berpendapat perpindahan buah sawit dari kebun ke pabrik milik sendiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO merupakan pemakaian sendiri;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan data/bukti-bukti tang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Pajak Masukan atas pembelian pupuk, ongkos angkut pupuk, pembelian peralatan kebun dan pembelian bahan kimia lainnya untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp22.717.740,00;

bahwa semula nilai sengketa adalah Rp22.717.740,00 namun pada persidangan hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015, Pemohon Banding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:

Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan (Yang Diajukan Banding) = Rp22.385.945,00

bahwa selanjutnya pada persidangan hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa yang pada pokoknya menyatakan hal sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Nilai Sengketa) = (Rp22.385.945,00)

Penjelasan:
1.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi dilakukan karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dari PKS yang dimiliki Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;2.
Bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selama masa pajak tersebut terdapat penyerahan BKP yang terutang PPN serta terdapat penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK/PMK.03/2010 maka jumlah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan TBS dapat dikreditkan, yang besarnya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan kembali Pajak Masukan;
bahwa dengan demikian, maka nilai sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut para pihak berdasarkan Matriks Sengketa adalah sebesar Rp22.385.945,00;

bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding adalah:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), yaitu:
Pasal 1 angka 24, Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3);-
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas`Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
Pasal 1 ayat (1) huruf c , Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3;-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yaitu:
Pasal 2 butir 1 huruf a dan huruf b;-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, yaitu butir 6;-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa menurut Terbanding, TBS adalah merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2007 dan PMK-78/PMK.03/2010;

bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksi berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP;

bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit. Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar ( TBS ) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil ( CPO ) dan Palm Kernel Oil (PKO). Hasil akhir yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO ) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding selama bulan Oktober 2011 terdapat penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN dengan perincian sebagai berikut:

Penyerahan Yang Terutang PPN
Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
Total Seluruh Penyerahan
= Rp    30.650.452.901,00
= Rp     454.286.300,00
= Rp    31.104.739.201,00
Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN terhadap Seluruh Penyerahan = 1,46%

bahwa dengan menggunakan formula penghitungan sebagaimana telah digariskan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010, Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali untuk Masa Pajak Oktober 2011 seharusnya dihitung sebagai berikut:

Z (Persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya) =
30.650.452.901
———————- = 98,53949%
31.104.739.201

PM (jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) = Rp22.385.945,00

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perpindahan buah sawit dari kebun ke pabrik milik sendiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO merupakan pemakaian sendiri adalah SALAH karena pada Masa Pajak Oktober 2011 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012 yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), yaitu:
Pasal 1 angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11, Pasal 1 angka 24, Pasal 1 angka 25, Pasal 1A ayat (1), Pasal 1A ayat (2), Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan Penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (6);-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas`Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak, yaitu:
Pasal 1 dan Pasal 2 ;-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yaitu:
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
1.
Pemohon Banding termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 (untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit);2.
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit;3.
bahwa barang hasil perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS) tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);4.
bahwa barang hasil perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS) termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yaitu:

I
Perkebunan
1.
…………………..2.
…………………..3.
Kelapa Sawit:
Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) yang merupakan Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak, Tempurung basah/kering.
4.
dst …………………..5.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 adalah dimaksudkan sebagai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 2 (dua) kegiatan usaha yaitu yang melakukan peyerahan yang terutang pajak dan yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu: Apabila dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan“;
6.
bahwa dari perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 dapat disimpulkan bahwa pada Masa Pajak Juli 2011 terdapat penyerahan nyang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, dan walaupun Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti namun dapat dihitung kembali berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;7.
bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan diketahui bahwa total pasokan Tandan Buah Segar (TBS) ke Unit Pengolahan Kelapa Sawit selama masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar 25.176,70 Ton dan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di Unit Pengolahan Kelapa Sawit selama masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar 25.176,70 Ton;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat:
1.
bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan Kelapa Sawit ke Unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk diolah lebih lanjut menjadi produk akhir berupa CPO dan PKO adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 karena antara Kebun Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;2.
bahwa atas perpindahan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan Kelapa Sawit ke Unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk diolah lebih lanjut menjadi produk akhir berupa CPO dan PKO merupakan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan produksif sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 dan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN dan PPnBM;3.
bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar di Unit Pengolahan Pemohon Banding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10%;4.
bahwa selama masa pajak Oktober 2011 tidak terdapat data/tidak terdapat bukti adanya penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar tersebut diolah lebih lanjut di Unit Pengolahan Kelapa Sawit oleh Pemohon Banding;5.
bahwa ketentuan yang diatur di dalam:-
Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 2007:
Pasal 2:Atas`Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:                 c.  barang hasil pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3:Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:
Pasal 16B ayat (3):Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;adalah tidak tepat untuk diberlakukan terhadap Pemohon Banding karena penyerahan Tandan Buah Segar sebagai hasil pertanian yang bersifat strategis dari Kebun Kelapa Sawit ke Unit Pengolahan Kelapa Sawit adalah bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;6.
bahwa dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada pokoknya hanya menentukan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari penyerahan yang terutang pajak dan berapa besarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena penyerahan yang tidak terutang pajak;

bahwa hal ini jelas-jelas tertera pada penjelasan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, dimana dalam contoh disebutkan adanya nilai penyerahan. Artinya makna yang terkandung dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 didasarkan atas adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Bukan Barang Kena Pajak, dan bukan didasarkan kepada unit kegiatan menghasilkan;

bahwa memperhatikan hal tersebut di atas, maka terdapat cukup data/bukti-bukti , alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp22.385.945,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2011 menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut Majelis   
Rp    902.667.526,00
Rp      22.385.945,00
Rp    925.053.471,00
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-629/WPJ.02/2014 tanggal 28 Mei 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00119/207/11/218/13 tanggal 31 Juli 2013, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi:

Dasar Pengenaan Pajak
–  Ekspor- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
–  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
–  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp.      4.370.996.151,00
Rp.      9.330.852.664,00
Rp.    16.948.604.086,00
Rp.         454.286.300,00
–  Jumlah Seluruh Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Pajak yang kurang (lebih) bayar
Sanksi Administrasi:
–  bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp.  31.104.739.201,00
Rp.       933.085.266,00
Rp.       925.053.471,00
Rp.           8.031.795,00

Rp.           3.373.354,00
Rp.         11.405.149,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, Ak.
Drs. BBB, M.PKN.    
Drs. CCC, MA., MPA.    
DDD, SE, MM. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.