Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63776PP/M.IIA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp22.385.945,00