Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63776PP/M.IIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp22.385.945,00