Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58724/PP/M.VIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58724/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.099.906.850,00; Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi sebesar Rp 1.098.207.141,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap data Pemohon Banding berupa general ledger diketahui adanya Penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa penjualan kepada pihak yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut (dalam hal ini adalah bendaharawan Negara) memiliki aturan yang mana PPN-nya dipungut dan disetor oleh bendaharawan negara. Dalam hal ini Pemohon Banding hanya menerima pembayaran sebesar Dasar Pengenaan Pajaknya saja dari total faktur pajak yang diserahkan, sehingga atas jumlah PPN terutang berikut pembayarannya ke Kas Negara adalah kewajiban Bendaharawan Negara. Dan apabila dikemudian hari timbul masalah hutang PPN atas penjualan tersebut PPNnya tidak disetorkan ke Kas Negara) adalah bukan kewajiban Pemohon Banding, tetapi menjadi kewajiban pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Bendaharawan Negara ). Jika atas hutang PPN penjualan Wajib Pungut (Bendaharawan Negara) dibebankan kepada Pemohon Banding, maka hal ini akan mengakibatkan pembayaran PPN Ganda, sedangkan salah satu prinsip dari Undang-Undang perpajakan adalah tidak bersifat ganda. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.099.906.850,00 terdiri dari Koreksi equalisasi penghasilan di PPh Badan sebesar Rp 1.098.207.141,00 dan koreksi Faktur Pajak Ganda sebesar Rp 1.699.709,00. bahwa selain itu terdapat juga koreksi negatif Penyerahan Kepada Pemungut sebesar Rp 5.917.726,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai penyerahan yang harus dipungut PPN nya. bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.098.207.141,00 dilakukan karena terdapat penjualan yang belum dipungut PPN namun dalam general ledger telah diakui sebagai other income pada Laba rugi Masa Juni 2010. bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa menurut Pemohon Banding dari angka sebesar Rp 1.098.204.141,00 tersebut, adalah terdiri penjualan botol belah dan other income sebesar Rp1.070.795.437,00 dan adv. Promosi dikurangi selisih GL dan SPM PPN. bahwa mengenai other income penjualan botol belah dapat dijelaskan bahwa penjualan botol belah terjadi bukan karena adanya transaksi penyerahan barang atau Jasa Kena Pajak dalam wilayah pabean (Historical Cost) tetapi hanya pencatatan pembukuan saja tanpa didasarkan adanya arus barang maupun arus kas. Hal ini Pemohon Banding lakukan supaya laporan laba rugi Pemohon Banding tidak defisit pada periode berjalan. Other Income atas penjualan botol belah timbul semata-mata hanya karena pencatatan di pembukuan Pemohon Banding saja (tidak berdasarkan terjadinya transaksi) dan dapat dibuktikan dengan tidak terjadi arus kas maupun arus barang (Rekening Koran, PO, Invoice, Surat Jalan, maupun Faktur Pajak). bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai tersebut murni hanya merupakan pengakuan pendapatan saja dimana menurut istilah pajaknya “Tidak ada peristiwa ataupun objek yang mendahuluinya”, jadi bisa dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tetapi dikenakan pajak dimana pajak itu sendiri memiliki prinsip saat menerima saat memberi, padahal Pemohon Banding belum menerima tetapi sudah memberikan pajak.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 telah dilaporkan penjualan botol belah sebesar Rp1.070.795.437,00. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui belum memungut PPN dengan alasan bahwa pelaporan penjualan di PPh Badan tersebut adalah sematamata untuk memperbaiki laporan sehingga seolah-olah Pemohon Banding memperoleh laba. bahwa atas pengakuan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat penjualan atas fisik penjualan botol belah yang mengakibatkan tidak terdapat objek PPN tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding telah melaporkan penjualan tersebut dan mengakui adanya pendapatan pada PPh Badan, sehingga Majelis berpendapat atas pengakuan Pemohon Banding tentang tidak terdapat penjualan tidak didukung dengan bukti-buktinya, dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.070.795.437,00 tetap dipertahankan. bahwa atas sisanya sebesar Rp27.411.704,00, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan merupakan adv promosi dikurangi selisih GL dan SPM PPN dan Pemohon Banding mengakui belum melaporkan PPN nya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.098.204.141,00 tetap dipertahankan. bahwa atas koreksi Faktur Pajak Ganda sebesar Rp 1.699.709,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data data pendukungnya, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi tetap dipertahankan. bahwa atas koreksi Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp 5.917.726,00 dilakukan Terbanding karena terdapat penyerahan kepada Pemungut yang belum disetor PPNnya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa angka sebesar Rp 5.917.726,00 tersebut berasal dari penjualan kepada Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.129.090,00 namun Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta tidak menyetor kepada Negara dan penjualan kepada Inspektorat Jenderal Depertemen Keuangan sebesar Rp 3.788.636,00 namun tidak di juga tidak disetorkan PPN nya kepada Negara. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa kepada Pemohon Banding telah dipotong PPN atas penjualan sebesar Rp 2.129.090,00 tersebut oleh Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta dan sebesar Rp 3.788.636,00 oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp 5.917.726,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-111/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/207/10/431/13 tanggal 14 Januari 2013 Masa Pajak Juni 2010. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Majelis VI B
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58933/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58933/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pos Tarif atas importasi berupa 18 Pos barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal Austria; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-716/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan; Menurut Pemohon : bahwa HS Code yang Pemohon Banding masukkan ke dalam PIB telah sesuai dengan bahan dasar barang yang Pemohon Banding impor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa: PosNama BarangNegara AsalPemberitahuan (HS)1 s.d. 5HPUAustria(AT)3909.50.0000, BM 5%6H-NBR4017.00.9000, BM 5%7,8FPM3904.61.9000, BM 5%9 s.d. 11NBR4017.00.9000, BM 5%12POM3907.20.1000, BM 5%13PA3909.50.0000, BM 5%14, 15, dan 18PTFE3904.61.9000, BM 5%16,17UHMW-PE4017.00.9000, BM 5%bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor merupakan bahan baku yang harus diproses kembali untuk dijadikan bentuk sesuai kebutuhan oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan HS Code yang lebih tepat karena berdasarkan bahan dasar dari bahan baku seperti berikut ini: Nama BarangBahan DasarHS CodeH NBRNitrile Butadiene Rubber4002.59.9000POMPolyoxymethylen3920.10.0000HPUPolyurethane3909.50.0000NBRNitrile Butadiene Rubber4002.59.9000UMHW-PEPolyethylene3919.10.2000PAPolyamid3920.92.1000FPMFluorocarbon3920.61.9000PTFE VirginalPolyetrafluoroethylene3904.61.9000PTFE IPolyetrafluoroethylene3904.61.9000bahwa menurut Terbanding Jenis Barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013, untuk jenis barang NBR dan UMHW-PE (Ultra High Molecular Weight Polyethylene) diklasifikasikan tidak memenuhi pengertian karet dalam catatan 1 dan 4 Bab 40 sehingga diklasifikasikan pada plastik; bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 6 Bab 39 disebutkan bahwa “bentuk asal” hanya berlaku untuk benda berikut:Cair atau pasta, termasuk dispersi (emulsi dan suspensi) dan larutan;Blok yang bentuknya tidak beraturan, gumpalan, bubuk (termasuk bubuk pencetak), butir, serpih, dan bentuk curah semacam itu;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam “bentuk asal” Subbab 3901 sampai dengan Subbab 3914; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 39 dijelaskan “Jenis plat, lembaran dan lain-lain, baik yang dikerjakan maupun yang tidak dikerjakan permukaannya (termasuk bujur sangkar dan potongan persegi lainnya) yang akan menghubungkan pinggiran-pinggiran, dibor, difabrikasi, dibungkus, dibelitkan, dibingkai, atau dikerjakan atau dipotong menjadi berbentuk selain segi empat (selain bujursangkar) umumnya diklasifikasikan pada pos Nomor: 3918, 3919, atau 3922 sampai 3926”; bahwa sesuai dengan BTKI 2012 bahwa barang yang diimpor pada Pos 1 s.d. 18, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS. 3926.90.99.00, dengan pembebanan BM 15%; bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 39.26 meliputi barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; bahwa berdasarkan BTKI 2012, sub pos 3926.90 meliputi lain-lain; bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 3926.90.9900 meliputi lain-lain; bahwa berdasarkan BTKI 2012, NBR dan UMHW-PE (Ultra High Molecular Weight Polyethylene) 18 (delapan belas) jenis barang seperti yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013 dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900; Identifikasi: bahwa berdasarkan contoh yang diajukan dipersidangan yang dibenarkan oleh kedua belah pihak, jenis barang NBR dan UMHW-PE (Ultra High Molecular Weight Polyethylene) 18 (delapan belas) jenis barang seperti yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013 diidentifikasikan merupakan barang yang berasal dari karet atau plastik dalam bentuk silinder (bukan dalam bentuk asal) yang merupakan bahan baku untuk membuat seal; Klasifikasi: bahwa berdasarkan contoh dan data-data bentuk menyerupai butir dengan ukuran tertentu dari bahan plastik dan karet (yang nantinya akan dibentuk menjadi pipih seal) sehingga atas jenis barang pada pos 1 s.d. 18 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut: Nama BarangPos Tarif (HS Code)Pos 1 s.d. 5HPU (Thermoplastic Polyurethane)3926.90.9900 BM 15%Pos 6HNBR (Highly Saturated Nitrile ButadieneRubber)4009.11.0000 BM 5%Pos 7 dan 8FPM (Fluorocarbon)3926.90.9900 BM 15%Pos 9 s.d. 11NBM (Nitrile Butadiene Rubber)4009.11.0000 BM 5%Pos 12POM (Polyoxymethylen)3926.90.9900 BM 15%Pos 13PA (Polyamid)3926.90.9900 BM 15%Pos 14, 15 dan 18PTFE (Polyetrafluoroethylene)3926.90.9900 BM 15%Pos 16 dan 17UHMW-PE (Ultra high Moleculer WeighPolyethylene)3926.90.9900 BM 15%bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor pos yaitu 6 HNBR (Highly Saturated Nitrile Butadiene Rubber) dan Pos 9 s.d. 11 yaitu NBM (Nitrile Butadiene Rubber) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4009.11.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% sedangkan Pos 1 s.d. 5 yaitu HPU (Thermoplastic Polyurethane), Pos 7 dan 8 FPM (Fluorocarbon), Pos 12 yaitu POM (Polyoxymethylen), Pos 13 yaitu PA (Polyamid), pos 14, 15 dan 18 PTFE (Polyetrafluoroethylene) dan pos 16,17 yaitu UHMW-PE (Ultra high Molecular Weigh Polyethylene) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15% sesuai dengan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor pos yaitu 6 HNBR (Highly Saturated Nitrile Butadiene Rubber) dan Pos 9 s.d. 11 yaitu NBM (Nitrile Butadiene Rubber) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4009.11.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% sedangkan Pos 1 s.d. 5 yaitu HPU (Thermoplastic Polyurethane), Pos 7 dan 8 FPM (Fluorocarbon), Pos 12 yaitu POM (Polyoxymethylen), Pos 13 yaitu PA (Polyamid), pos 14, 15 dan 18 PTFE (Polyetrafluoroethylene) dan pos 16,17 yaitu UHMW-PE (Ultra high Molecular Weigh Polyethylene) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15% sesuai dengan keputusan Terbanding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-716/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002856/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 1
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52753/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52753/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Sodium Bicarbonate, jumlah barang 135 MT, negara asal China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2087/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut : Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD30,375.00,Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD31,725.00, dan dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp6.624.000,00,; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa kecurigaan Terbanding kepada Pemohon Banding atas praktik underinvoicing adalah sangat tidak beralasan karena sama sekali tidak memenuhi unsur motif sebagaimana pada umumnya dan seluruh dalih yang disampaikan oleh pihak Terbanding adalah kurang tepat sasaran dan tidak berdasar karena Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen otentik yang cukup guna menetapkan nilai pabean sebagaimana dilaporkan dalam PIB yaitu sejumlah USD30,375.00; Pendapat Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding berdasarkan SUB Nomor: SR-418/BC.8/2013 tanggal 3 Juli 2013 karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data importasi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan sebesar CIF USD225.00/MT lebih rendah dari harga pembanding yaitu sebesar CIF USD235.00/MT, oleh karenanya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah benar Sodium Bicarbonate dengan harga pembelian CFR USD225/MT. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-21 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: 2012ID1B-147 tanggal 10 September 2012, Commercial Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012, Packing List tanggal 19 Oktober 2012, Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet (Sodium Bicarbonate), Invoice Price Declaration, Polis Asuransi Nomor: 11-08-12-000648 tanggal 19 Oktpber 2012, Form E Nomor: E121500001550131 tanggal 19 Oktober 2012, Bukti Pengeluaran Uang Nomor: BK/11/0003 tanggal 1 November 2012, Aplikasi Transfer Bank QWE Nomor: A394570 tanggal 1 November 2012, Rekening Koran Bank QWE Nomor Nasabah: 5893857209002897, SPT Masa PPN, Pembukuan meliputi Buku Bank Keluar, Buku Jurnal, Buku Besar, dan Perincian Hutang Dagang; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi berupa asli T/T dan Rekening Koran atas pembayaran barang impor dimaksud. bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:-bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: 2012ID1B-147 tanggal 10 September 2012, diketahui bahwa antara Pemohon Banding dan suplier RTY Co., Ltd., telah disepakati transaksi jual beli barang impor berupa Sodium Bicarbonate jumlah 5.400 bag (135 MT), harga satuan USD225.00/MT sehingga total harga sebesar USD30,375.00 dengan ketentuan: time of shipment: early 25 Oktober 2012, from China to Surabaya Indonesia, term of payment: upon B/L copy, bank: Bank ASD, A/C: 151179100018010011911 Swift: COMMCNSHHHH,-bahwa berdasarkan Sales Contract tersebut, suplier RTY Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012 kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:Mark & Nos.DescriptionAmountN/M5.400 Bags135 MT Sodium BicarbonatePacking in 25 kgs, PP Woven BagUnit price: USD225/MT CFR Surabaya IndonesiaG.W. 135.540 kgsN.W. 135.000 kgsCFRSurabaya IndonesiaUSD30,375.00-bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012 diketahui bahwa shipper RTY Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag, dalam 5×20” kontainer, gross weight 135.540 kg, tare: 10.985, measurement: 135.00 CBM, vessel Huay An Yong Shun B028, port of loading Wuhan, China, port of discharge Tanjung Perak Surabaya Indonesia,-bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Policy Nomor: 11-08-12-000648 tanggal 19 Oktober 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Central Asia berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag @25 kg, dalam 5×20” kontainer, sarana pengangkut Huay An Yong Shun B028, sesuai dengan Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012, dari Wuhan, China, tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia, dengan harga pertanggungan USD35,538.75 sedangkan total nilai barang yang diasuransikan CFR USD30,375.00 dikenakan biaya premi, biaya polis, dan materai total sebesar USD54.58,-bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag, dalam 5×20” kontainer, gross weight 135.540
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58857/PP/M.XVA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58857/PP/M.XVA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-382/WPJ.07/KP.0609/2014 tanggal 30 April 2014, tentang Pemberian Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan Keputusan untuk tidak memberikan imbalan bunga didasarkan pada PP 74 tahun 2011 Pasal 43 ayat (6) huruf c dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang di dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: b.SKPIB diterbitkan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dengan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp48.353.440.676,00 menjadi Rugi Netto sebesar Rp4.799.893.774,00 maka menurut pendapat Penggugat kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah permohonan pemberian imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013; bahwa kronologis terjadinya sengketa adalah sebagai berikut: bahwa SPT PPh Badan Tahun 2003 yang Penggugat masukan berstatus rugi sebesar Rp9.448.174.488,00 Pajak Kurang Dibayar : NIHIL; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003, Nomor: 00048/206/03/058/10 tanggal 15 Juli 2010, sebagai berikut:– PKP– PPh Terutang– Sanksi 13 (2)– Jumlah yang masih harus dibayarRp 108.862.479.375,00Rp 32.671.243.700,00Rp 15.682.196.976,00Rp 48.353.440.676,00bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB dengan perincian sebagai berikut:– 27 September 2010 – 22 Oktober 2010 – 22 November 2010 – 20 Desember 2010 – Jumlah Rp 8.058.906.780,00Rp 13.431.511.297,00Rp 13.431.511.297,00Rp 13.431.511.297,00Rp 48.353.440.676,00 bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan Nomor: 003/SIA-HO/TAX/2010 tanggal 12 Oktober 2010; bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan dengan Surat Nomor: KEP-2412/WPJ.07/2011 tanggal 28 September 2011 yang isinya menolak seluruhnya permononan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor: 014/SIA-HO/TAX/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011; bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 48019/PP/M.V/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan rugi sebesar Rp4.799.893.774,00 dan Penghasilan Kena Pajak NIHIL; bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor: 077/SIA-HO/TAX/XII/2014 tanggal 03 Desember 2013 perihal Permohonan Pelaksanaan Restitusi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 atas nama PT XXX yang berisi permohonan pelaksanaan restitusi dan imbalan bunga; bahwa Penggugat telah menerima pencairan dana atas pokok sengketa berdesarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sejumlah Rp48.353.440.676,00; bahwa Penggugat mengiriman Surat Nomor: 004/SIA-HOT/TAX/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 Perihal Permohonan Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013; bahwa Tergugat memberikan tanggapan atas Surat Penggugat tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor: S-382/WPJ.07/KP.0609/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan imbalan bunga akan diproses setelah kepastian bahwa putusan peninjauan kembali telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak dari Mahkamah Agung; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat melalui Surat Gugatan Nomor: 007/SIAHO/TAX/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 tersebut di atas; bahwa Penggugat berpendapat pelaksanaan pengembalian dan pemberian imbalan bunga terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dapat dilaksanakan tanpa menunggu adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung; bahwa Majelis berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak bersifat in cracht sehingga segala akibatnya harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini; Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”; Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”; Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus segera dilaksanakan oleh para pihak yang terkait, tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang lainnya; bahwa berkaitan dengan permohonan imbalan bunga yang dimintakan oleh Penggugat Majelis berpendapat bahwa permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, Pasal 87, Pasal 88 Ayat (2) dan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut menunggu Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Majelis berpendapat bahwa ketentuan tersebut berlaku hanya apabila pihak Penggugat yang mengajukan permohonan peninjauan kembali; bahwa Majelis berpendapat permohonan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa permohonan pemberian Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor: 077/SIA-HA/TAX/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan Imbalan Bunga 24
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52557/PP/M.XIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52557/PP/M.XIA/12/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp8.759.493.658,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi PPh Pasal 23 terkait jasa lansering, jasa hauling, dan jasa pengangkutan minyak, karena sebagian telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas jasa sarad dan jasa kupas telah benar karena kedua jasa tersebut termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan yang merupakan objek PPh Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp8.759.493.658,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 tahun pajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp65.929.458.934,00 dengan alasan koreksi sebagai berikut :Pengujian dilakukan dengan mentrasir ke buku besar, buku pengeluaran kas/bank, perjanjian-perjanjian dan kontrak, bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti pendukung lainnya, dan juga melakukan equalisasi antara harga pokok penjualan/biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23;Koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 disebabkan karena terdapat biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang kurang dipotong/dipungut PPh Pasal 23 nya dan juga terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong/dipungut sama sekali, misalnya atas jasa kupas dan jasa sarad; bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2009 sebesar Rp8.759.493.658,00; Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008; Pasal 1 ayat (2), Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya adalah Jasa Penebangan Hutan. Cakupan/yang termasuk Jasa Penebangan Hutan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 adalah: Jasa Penebangan Hutan meliputi Jasa Pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-376/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2009 sebesar Rp8.759.493.658,00 dengan penjelasan sebagai berikut:Pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00006/203/09/216/11 tanggal 18 April 2011 Masa Pajak September 2009 adalah koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.759.493.658,00;Koreksi tersebut berasal dari objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding yaitu atas jasa kupas dan jasa sarad;Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa penggunaan aturan PPN untuk pengenaan objek PPh Pasal 23 sangat tidak berdasar. Atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa aturan perpajakan yang digunakan hanyalah untuk mengetahui batasan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam jasa penebangan hutan;Berdasarkan hal tersebut, maka atas kegiatan jasa kupas dan jasa sarad termasuk dalam jasa yang dikenakan objek PPh Pasal 23 dan harus dipotong PPh Pasal 23-nya;Atas hasil penelitian keberatan, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-069/WPJ.02/2012 tanggal 26 Juni 2012 dan telah direspon oleh Pemohon Banding dengan menghadiri undangan pada tanggal 03 Juli 2012 dan memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 06 Juli 2012 dengan tanggapan sebagaimana telah disebutkan dalam surat permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak diperoleh informasi baru atas pokok sengketa tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan data tambahan atas keberatan PPh Pasal 23 tersebut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berpendapat sebagai berikut :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Yang Dilakukan oleh Pemborong. Secara Substansi Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo mengatur tentang perluasan/penambahan kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN bukannya perluasan/penambahan pengenaan PPN. Hal ini disebabkan karena sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo terdapat adanya kelompok Pengusaha Jasa yang sudah dikenakan PPN dan kelompok Pengusaha Jasa yang selama ini untuk sementara belum dikenakan PPN;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dikeluarkan Pengumuman Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1989 semua Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan adalah Pengusaha Kena Pajak dan Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengumuman. Kewajiban tersebut berlaku juga bagi Pengusaha Jasa sebagaimana disebut dalam angka 3 Pengumuman a quo, dimana Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya tidak termasuk sebagai Pengusaha Jasa yang disebutkan pada angka 3 Pengumuman dimaksud;Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN dinyatakan bahwa Pengusaha Jasa yang melakukan Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya, dikenakan PPN;Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Jasa Penebangan Hutan termasuk jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21, sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga imbalan sehubungan dengan jasa tersebut dipotong
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59130/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59130/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 38 PIB klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN) sebesar 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 12,5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 dengan pemberitahuan berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E133800507080002 tanggal 13 September 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8191/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor E133800507080002 tanggal 13 September 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/BDG-ANJ/11/2014 tanggal 10 Februari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8191/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap dokumen Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013 pada kolom 7 dan 8 karena pada kenyataannya Form E yang diajukan Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai invoice dari negara asal; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E, description of product hanya tertulis 1 (satu) uraian barang berupa “Twenty Nine (29) Pallets Of Bolts” dengan hanya mencantumkan 1 (satu) origin criteria “WO” sedangkan dalam PIB nomor 401238 tanggal 05 Oktober 2013 terdapat 38 (tiga puluh delapan) item barang sehingga Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 dan Rule 9 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 dan Rule 9 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”; bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare