Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58933/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pos Tarif atas importasi berupa 18 Pos barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal Austria;