Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58933/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pos Tarif atas importasi berupa 18 Pos barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal Austria; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-716/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa HS Code yang Pemohon Banding masukkan ke dalam PIB telah sesuai dengan bahan dasar barang yang Pemohon Banding impor; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa: PosNama BarangNegara AsalPemberitahuan (HS)1 s.d. 5HPUAustria (AT)3909.50.0000, BM 5%6H-NBR4017.00.9000, BM 5%7,8FPM3904.61.9000, BM 5%9 s.d. 11NBR4017.00.9000, BM 5%12POM3907.20.1000, BM 5%13PA3909.50.0000, BM 5%14, 15, dan 18PTFE3904.61.9000, BM 5%16,17UHMW-PE4017.00.9000, BM 5% bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor merupakan bahan baku yang harus diproses kembali untuk dijadikan bentuk sesuai kebutuhan oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan HS Code yang lebih tepat karena berdasarkan bahan dasar dari bahan baku seperti berikut ini: Nama BarangBahan DasarHS CodeH NBRNitrile Butadiene Rubber4002.59.9000POMPolyoxymethylen3920.10.0000HPUPolyurethane3909.50.0000NBRNitrile Butadiene Rubber4002.59.9000UMHW-PEPolyethylene3919.10.2000PAPolyamid3920.92.1000FPMFluorocarbon3920.61.9000PTFE VirginalPolyetrafluoroethylene3904.61.9000PTFE IPolyetrafluoroethylene3904.61.9000 bahwa menurut Terbanding Jenis Barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013, untuk jenis barang NBR dan UMHW-PE (Ultra High Molecular Weight Polyethylene) diklasifikasikan tidak memenuhi pengertian karet dalam catatan 1 dan 4 Bab 40 sehingga diklasifikasikan pada plastik; bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 6 Bab 39 disebutkan bahwa “bentuk asal” hanya berlaku untuk benda berikut: Cair atau pasta, termasuk dispersi (emulsi dan suspensi) dan larutan;Blok yang bentuknya tidak beraturan, gumpalan, bubuk (termasuk bubuk pencetak), butir, serpih, dan bentuk curah semacam itu; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam “bentuk asal” Subbab 3901 sampai dengan Subbab 3914; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 39 dijelaskan “Jenis plat, lembaran dan lain-lain, baik yang dikerjakan maupun yang tidak dikerjakan permukaannya (termasuk bujur sangkar dan potongan persegi lainnya) yang akan menghubungkan pinggiran-pinggiran, dibor, difabrikasi, dibungkus, dibelitkan, dibingkai, atau dikerjakan atau dipotong menjadi berbentuk selain segi empat (selain bujursangkar) umumnya diklasifikasikan pada pos Nomor: 3918, 3919, atau 3922 sampai 3926”; bahwa sesuai dengan BTKI 2012 bahwa barang yang diimpor pada Pos 1 s.d. 18, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS. 3926.90.99.00, dengan pembebanan BM 15%; bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 39.26 meliputi barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; bahwa berdasarkan BTKI 2012, sub pos 3926.90 meliputi lain-lain; bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 3926.90.9900 meliputi lain-lain; bahwa berdasarkan BTKI 2012, NBR dan UMHW-PE (Ultra High Molecular Weight Polyethylene) 18 (delapan belas) jenis barang seperti yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013 dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900; Identifikasi: bahwa berdasarkan contoh yang diajukan dipersidangan yang dibenarkan oleh kedua belah pihak, jenis barang NBR dan UMHW-PE (Ultra High Molecular Weight Polyethylene) 18 (delapan belas) jenis barang seperti yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013 diidentifikasikan merupakan barang yang berasal dari karet atau plastik dalam bentuk silinder (bukan dalam bentuk asal) yang merupakan bahan baku untuk membuat seal; Klasifikasi: bahwa berdasarkan contoh dan data-data bentuk menyerupai butir dengan ukuran tertentu dari bahan plastik dan karet (yang nantinya akan dibentuk menjadi pipih seal) sehingga atas jenis barang pada pos 1 s.d. 18 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut: Nama BarangPos Tarif (HS Code)Pos 1 s.d. 5HPU (Thermoplastic Polyurethane)3926.90.9900 BM 15%Pos 6HNBR (Highly Saturated Nitrile Butadiene Rubber)4009.11.0000 BM 5%Pos 7 dan 8FPM (Fluorocarbon)3926.90.9900 BM 15%Pos 9 s.d. 11NBM (Nitrile Butadiene Rubber)4009.11.0000 BM 5%Pos 12POM (Polyoxymethylen)3926.90.9900 BM 15%Pos 13PA (Polyamid)3926.90.9900 BM 15%Pos 14, 15 dan 18PTFE (Polyetrafluoroethylene)3926.90.9900 BM 15%Pos 16 dan 17UHMW-PE (Ultra high Moleculer Weigh Polyethylene)3926.90.9900 BM 15% bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor pos yaitu 6 HNBR (Highly Saturated Nitrile Butadiene Rubber) dan Pos 9 s.d. 11 yaitu NBM (Nitrile Butadiene Rubber) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4009.11.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% sedangkan Pos 1 s.d. 5 yaitu HPU (Thermoplastic Polyurethane), Pos 7 dan 8 FPM (Fluorocarbon), Pos 12 yaitu POM (Polyoxymethylen), Pos 13 yaitu PA (Polyamid), pos 14, 15 dan 18 PTFE (Polyetrafluoroethylene) dan pos 16,17 yaitu UHMW-PE (Ultra high Molecular Weigh Polyethylene) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15% sesuai dengan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor pos yaitu 6 HNBR (Highly Saturated Nitrile Butadiene Rubber) dan Pos 9 s.d. 11 yaitu NBM (Nitrile Butadiene Rubber) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4009.11.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% sedangkan Pos 1 s.d. 5 yaitu HPU (Thermoplastic Polyurethane), Pos 7 dan 8 FPM (Fluorocarbon), Pos 12 yaitu POM (Polyoxymethylen), Pos 13 yaitu PA (Polyamid), pos 14, 15 dan 18 PTFE (Polyetrafluoroethylene) dan pos 16,17 yaitu UHMW-PE (Ultra high Molecular Weigh Polyethylene) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15% sesuai dengan keputusan Terbanding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-716/WBC.06/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002856/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 1 April 2013 atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 049432 tanggal 25 Maret 2013 untuk Jenis Barang pos yaitu 6 HNBR (Highly Saturated Nitrile Butadiene Rubber) dan Pos 9 s.d. 11 yaitu NBM (Nitrile Butadiene Rubber) diklasifikasikan pada pos tarif 4009.11.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% sedangkan Pos 1 s.d. 5 yaitu HPU (Thermoplastic Polyurethane), Pos 7 dan 8 FPM (Fluorocarbon), Pos 12 yaitu POM (Polyoxymethylen), Pos 13 yaitu PA (Polyamid), pos 14, 15 dan 18 PTFE (Polyetrafluoroethylene) dan pos 16,17 yaitu UHMW-PE (Ultra high Molecular Weigh Polyethylene) diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15% sesuai dengan keputusan Terbanding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-58933/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. MNO, S.Sos. DEF, S.H., M.M. JKL, S.,IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

