Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59130/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 38 PIB klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN) sebesar 12,5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 12,5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 dengan pemberitahuan berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E133800507080002 tanggal 13 September 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8191/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor E133800507080002 tanggal 13 September 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/BDG-ANJ/11/2014 tanggal 10 Februari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8191/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap dokumen Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013 pada kolom 7 dan 8 karena pada kenyataannya Form E yang diajukan Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai invoice dari negara asal; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E, description of product hanya tertulis 1 (satu) uraian barang berupa “Twenty Nine (29) Pallets Of Bolts” dengan hanya mencantumkan 1 (satu) origin criteria “WO” sedangkan dalam PIB nomor 401238 tanggal 05 Oktober 2013 terdapat 38 (tiga puluh delapan) item barang sehingga Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 dan Rule 9 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 dan Rule 9 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”; bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 156.189,00 Pcs (29 Pallets), gross weight 23.850,00 KGS dengan nilai pabean sebesar FOB USD31,199.15, Freight Charge USD300.00, asuransi USD157.50 dan total CIF USD31,656.65, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013; bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013, kedapatan jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 156.189,00 Pcs, dengan nilai FOB sebesar USD31,199.15, Freight Charge sebesar USD300.00 dan total CNF sebesar USD31,499.15; bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013, kedapatan jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 156.189,00 Pcs (29 Pallets), gross weight 23.850,00 KGS; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB291863 tanggal 19 September 2013, kedapatan jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 156.189,00 Pcs (29 Pallets), gross weight 23.850,00 KGS; bahwa berdasarkan Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Twenty Nine (29) Palllets of Bolts, dengan nama produsen QWE Co., Ltd., klasifikasi pos tarif 7318.15, gross weight 23.850,00 KGS dan nilai FOB USD31,199.15 serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013 dan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB291863 tanggal 19 September 2013, diketahui jenis barang yang diimpor adalah Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 156.189,00 Pcs (29 Pallets), gross weight 23.850,00 KGS dengan nilai FOB USD31,199.15 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: 13NGLPAN002 tanggal 13 September 2013, Bill of Lading Nomor: GOSUNGB291863 tanggal 19 September 2013 dan Form E Nomor E133800507080002 tanggal 13 September 2013 pada saat pengajuan PIB; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5686/KPU.01/2013 tanggal 20 Nopember 2013 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013 kepada RTY selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013; bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E133800507080002 tanggal 13 September 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 401238 tanggal 05 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8191/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017665/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Oktober 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401238 tanggal 05 Oktober 2013, jenis barang berupa Hex Bolts DIN960-8.8 Black (M10X1.25X40), dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH Drs. DEF, MM Drs. GHI, MM JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

