Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58857/PP/M.XVA/99/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-382/WPJ.07/KP.0609/2014 tanggal 30 April 2014, tentang Pemberian Imbalan Bunga;