Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52552/PP/M.VIII A/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52552/PP/M.VIII A/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. April 2008 sebesar Rp16.017.457.532,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM, Kas/Bank, Buku Penjualan dan Pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Buku Piutang dan Hutang, Uang Muka pada pos Neraca, Buku Penghasilan Lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait dengan nilai persediaan kertas, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa di SPT PPh Tahun 2008 tercatat nilai persediaan awal Rp0,00 dan persediaan akhir Rp0,00, adalah salah seharusnya di SPT PPh tahun 2008 dicatat saldo awal persediaan kertas Rp32.500.639.369,00, dan saldo awal akhir adalah Rp77.803.255.261,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa berdasarkan pengujian Terbanding yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM., Kas/Bank, Buku Penjualan dan Pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Buku Piutang dan Hutang, Uang Muka pada pos Neraca, Buku Penghasilan Lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dengan rincian sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian KertasRp   46.613.366.624,002.Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar 1 % dari total pendapatan Iklan   Rp     1.047.458.860,003.Koreksi DPP PPN Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Wajib PajakRp        391.547.112,00 Jumlah Koreksi  Rp   48.052.372.592,00bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dibagi dengan jumlah bulan selama satu tahun sehingga diperoleh jumlah koreksi setiap bulannya sebesar Rp48.052.372.592,00 : 12 = Rp4.004.364.383,00; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga dinyatakan “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak”; bahwa selanjutnya angka Romawi II.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) menyatakan “Apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPn BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak masukan, PPN/PPn BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per masa pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat karena Terbanding tidak mengetahui secara pasti jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak maka perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak selama setahun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam sengketa banding ini, Keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah KEP-58/WPJ.04/2012 tanggal 14 Januari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d April 2008 Nomor 00056/207/08/062/11 tanggal 18 Oktober 2011 dimana jumlah sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Pajak Januari s.d April 2008 adalah sebesar Rp16.017.457.532,00 dengan rincian sebagai berikut: URAIANMenurut SPT(Rp)MenurutPemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penyerahan yang terutang PPN39.505.552.134,0055.535.957.416,0016.030.405.282,00Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN200.000.000,00200.000.000,000,00Penyerahan yang tidak terutang PPN12.947.750,000.00(12.947.750,00)Jumlah39.718.499.884,0055.735.957.416,0016.017.457.532,00bahwa selanjutnya karena koreksi setiap masa pajak merupakan bagian dari koreksi menyeluruh dari Dasar Pengenaan Pajak selama satu tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2008) maka Majelis melakukan pembahasan koreksi secara menyeluruh selama satu tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2008) dengan uraian sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00; bahwa Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 terkait erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh BadanTahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1839/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, tentang Keberatan atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/406/08/062/11 tanggal 18 Oktober 2011 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 15-069437-2008; bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh Badan telah diputus oleh Majelis dengan putusan Nomor Put. /PP/M.VIII A/15/2014 tanggal Mei 2014 dengan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa karena Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 terkait erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh Badan Tahun Pajak 2008 maka Majelis berpendapat Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;  2.Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.047.458.860,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar 1% dari total pendapatan Iklan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan setuju dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas; bahwa karena dalam Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding maka Majelis berpendapat Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.047.458.860,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;  3.Koreksi DPP PPN atas Selisih Equalisasi Omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding sebesar Rp391.547.112,00 bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59111/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59111/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0886/2013), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000235 tanggal 28 November 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif BM sebesar BM Rp55.000,00/Liter, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif BM sebesar BM Rp125.000,00/Liter;             Menurut Terbanding : bahwa jenis barang impor MMEA CHUM CHURUM SOJU yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 000235 tanggal 28 Nopember 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000,00/Liter;       Menurut Pemohon Banding : bahwa barang impor berupa Chum Churum Soju yang Pemohon Banding impor sudah terjual dan pada saat itu barang Pemohon Banding di klasifikasi ke dalam pos  tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 20% v/v, dan apabila pada saat sekarang barang Pemohon Banding yang sudah terjual tersebut di nyatakan bukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B adalah kesalahan dari pihak Terbanding kenapa perusahaan Pemohon Banding yang harus menanggung kesalahan tersebut sehingga Pemohon Banding di kenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp680.400.000,00 (enam ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah);       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Chum Churum Soju,Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000235 tanggal 28 November 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7792/KPU.01/2013 tanggal 02 Desember 2013, atas importasi berupa MMEA Chum Churum Soju, Negara asal Singapore (SG), pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000235 tanggal 28 November 2013, Terbanding menetapkan kembali dengan klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 (tarif BM= RP 125.000/liter) sebagai Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor Pemohon Banding berupa Chum Churum Soju adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v klasifikasi pos tarif 2204.21.13.00 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp55.000,00/Liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter). Barang yang Pemohon Banding impor sudah terjual dan pada saat itu barang Pemohon Banding di klasifikasi ke dalam pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 20% v/v, dan apabila pada saat sekarang barang Pemohon Banding yang sudah terjual tersebut di nyatakan bukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B adalah kesalahan dari pihak Terbanding kenapa perusahaan Pemohon Banding yang harus menanggung kesalahan tersebut sehingga Pemohon Banding di kenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp680.400.000,00 (enam ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah); bahwa menurut Terbanding, barang impor Pemohon Banding berupa Chum Churum Soju merupakan hasil dari proses destilasi bukan fermentasi sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar Rp 125.000,-/Liter bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sengketa klasifikasi atas jenis barang MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0886/2013), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 000235 tanggal 28 November 2013 ke dalam Pos Tarif 2204.21.13.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter, ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp125.000/liter; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, B/L, kedapatan jenis barang adalah MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0886/2013) sebanyak 1.200 Cartons atas @ 20 Btls @ 360 Ml; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: PN.06.04.1.51.09.12.5963.PKP1/ML/00678 tanggal 17 September 2012, jenis barang Chum Churum merupakan minuman beralkohol Golongan B, Hasil Destilasi dengan kadar + 20%, dengan komposisi air, alkohol hasil destilasi dari ubi jalar, soju hasil destilasi dari beras gula sirup jagung; bahwa berdasarkan contoh barang, label yang melekat pada contoh barang, tercantum jenis barang Chum Churum Soju (Korean White Liquo), destilled from grain (MMEAHasil Destilasi); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju sebagai minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 20% yang diperoleh melalui proses destilasi biji-bijian seperti beras dan jagung; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 22.08             2208.20        2208.30         2208.40         2208.50         2208.60         2208.70         2208.90  2208.90.10.00    2208.90.20.00   2208.90.30.        2208.90.40.00   2208.90.50.         2208.90.60.  2208.90.70.00   2208.90.80.00     2208.90.90.   Etil alkoholyang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol– Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape– Wmaisrck.i :– Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula– t Gebiun ydaanng G deinfeervma e:n tasi :– Vodka :– Sopi manis dan Cordial :– Lain-lain :— Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40%menurut volumenya– Samsu mengandung obat dengan kadal alcohol melebihi 40% menurut–vSoalmumsue lnayina nya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut— Samsu lainnya, dengan kadal alcohol melebihi 40% menurut volumenya–Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebih 40%–Arak atau alkoholnanas dengan kadar alkohol melebihi 40%–Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57%menurut volumenya— Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57%–mLaeinnu-rlauitn v olumenyabahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan identifikasi barang, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0886/2013), Negara asal Singapore (SG), Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000235 tanggal 28 November 2013, diklasifikasikan menjadi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000,00/Liter       Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52603/PP/M.XVIII.A/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52603/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp484.754.574,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang;       Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak;       Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0204/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-208/WPJ.03/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2004 Nomor 00005/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2004 sebesar Rp5.534.080.613,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri     2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN   Rp   484.754.574,00Rp5.049.326.039,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.049.326.039,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp484.754.574,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2921/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Pendapatan Sambungan BaruPendapatan Penyambungan KembaliPendapatan Penggantian Meter RusakPendapatan Penggantian Pipa PersilPendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0474/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52559/PP/M.XIA/12/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52559/PP/M.XIA/12/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp20.470.208.506,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi PPh Pasal 23 terkait jasa lansering, jasa hauling, dan jasa pengangkutan minyak, karena sebagian telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas jasa sarad dan jasa kupas telah benar karena kedua jasa tersebut termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan yang merupakan objek PPh Pasal 23.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp20.470.208.506,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 tahun pajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp65.929.458.934,00 dengan alasan koreksi sebagai berikut :Pengujian dilakukan dengan mentrasir ke buku besar, buku pengeluaran kas/bank, perjanjian-perjanjian dan kontrak, bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti pendukung lainnya, dan juga melakukan equalisasi antara harga pokok penjualan/biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23.Koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 disebabkan karena terdapat biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang kurang dipotong/dipungut PPh Pasal 23 nya dan juga terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong/dipungut sama sekali, misalnya atas jasa kupas dan jasa sarad;bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp20.470.208.506,00; Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. Pasal 1 ayat (2), Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya adalah Jasa Penebangan Hutan. Cakupan/yang termasuk Jasa Penebangan Hutan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 adalah: Jasa Penebangan Hutan meliputi Jasa Pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-378/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp20.470.208.506,00 dengan penjelasan sebagai berikut:Pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00008/203/09/216/11 tanggal 18 April 2011 Masa Pajak November 2009 adalah koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp20.470.208.506,00;Koreksi tersebut berasal dari objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding yaitu atas jasa kupas dan jasa sarad;Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa penggunaan aturan PPN untuk pengenaan objek PPh Pasal 23 sangat tidak berdasar. Atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa aturan perpajakan yang digunakan hanyalah untuk mengetahui batasan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam jasa penebangan hutan.Berdasarkan hal tersebut, maka atas kegiatan jasa kupas dan jasa sarad termasuk dalam jasa yang dikenakan objek PPh Pasal 23 dan harus dipotong PPh Pasal 23-nya.Atas hasil penelitian keberatan, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-069/WPJ.02/2012 tanggal 26 Juni 2012 dan telah direspon oleh Pemohon Banding dengan menghadiri undangan pada tangga 03 Juli 2012 dan memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 06 Juli 2012 dengan tanggapan sebagaimana telah disebutkan dalam surat permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak diperoleh informasi baru atas pokok sengketa tersebut.Pemohon Banding juga tidak memberikan data tambahan atas keberatan PPh Pasal 23 tersebut. bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 hanya untuk memperjelas definisi Jasa Penebangan Hutan. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyaradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa jasa pemotongan, jasa penyaradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya bukan merupakan jasa penunjang dari Jasa Penebangan Hutan, melainkan termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan itu sendiri. Karena sesuai ketentuan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Jasa Penebangan Hutan termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, maka atas jasa-jasa lain yang termasuk dalam kategori Jasa Penebangan Hutan, baik itu jasa sarad maupun jasa kupas adalah juga merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan banding yang pada pokoknya menyatakan :Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp20.470.208.506,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa untuk Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang berlaku mulai 01 Januari 2009;Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf disebutkan Jenis Jasa Lain terdiri dari (salah satu diantaranya) adalah Jasa Penebangan Hutan;Bahwa Jasa Lain yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak adalah jasa kupas dan jasa sarad sebesar Rp20.470.208.506,00 adalah tidak termasuk ke dalam Jenis Jasa Penebangan Hutan, dikarenakan Jasa yang dikoreksi tersebut dilakukan setelah proses kegiatan penebangan selesai. Dengan demikian kegiatan tersebut dilakukan diluar kegiatan Penebangan Hutan dan tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa mengingat tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan koreksi dan/atau dasar hukum yang digunakan bukan merupakan dasar hukum yang berlaku pada Masa Pajak November 2009, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara banding ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59100/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59100/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa Korn-Kali Granular plus Fertilizer negara asal Germany dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 yang diberitahukan sebesar CIF USD 66,947.60 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 70,187.00;             Menurut Terbanding : bahwa atas barang yang diimpor oleh PT. XXX dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 Nilai Pabeannya adalah sebesar CIF USD 70.187,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beli dari produsen K+S Kali GmbH, Germany adalah harga sebenarnya yaitu USD 310/mt CPT Tg Perak port, Indonesia;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-986/WBC.10/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang (nengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf f di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf d; bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:Pemohon tidak melampirkan sales kontrak, rekening koran yang berkaitan dengan transaksi, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;Pemohon melampirkan bukti pembayaran Fotokopi T/T yang tidak ditandasahkan oleh pihak Bank;data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan;berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi);bahwa selanjutnya, Nilai Pabean diltetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa metode II/III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik/serupa untuk menetapkan Nilai Pabean berdasarkan metode II/III; bahwa metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa; bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung Nilai Pabean berdasarkan metode V; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT RTY dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI/IV berdasarkan harga pasar dalam negeri sebesar CIF USD 70.187,00; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang yang diimpor oleh PT RTY dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 Nilai Pabeannya adalah sebesar CIF USD 70.187,00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;       bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-181/WBC.10/2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal: Penjelasan Tertulis atas Pengguguran Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean untuk Kemudian Dilakukan Koreksi/Penetapan atas Nilai Pabean, yang pada pokoknya menyatakan: Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Perak Timur Nomor 498, Surabaya 60165, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis XVII-A Pengadilan Pajak atas pengajuan banding yang diajukan oleh PT XXX selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-9861WBC.10/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan Alas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 (KEP986), sebagai berikut: A.Pokok Permasalahanbahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-986 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 sebesar total CIF USD 66.947,60 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari harga pasar dengan metode VI-4 mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD 70.187,00. Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Terbanding.  B.AnaIisa atas Permasalahan-bahwa Pemohon telah melakukan importasi Korn-Kali Granular plus Fertilizer,NW: 215.960 KG, total CIF USD 66.947,60, dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013.-bahwa Pemohon telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:NoJenis DokNo. DokTgl. DokNilaiKeterangan1PurchaseOrder09/MTJKS/20132 Mar 2013USD 310 / MTNW: 216 MT- Terms of payment 120days net cash afterInvoice date2OrderConfirmation40004164986 Mar 2013USD 310 / MTNW: 216 MT- Terms of payment 120days net cash afterInvoice date3T/T-QWE10500105006410500024 Jun 2013USD 66,961.60- PembayaranInvoice No. 4200377595:USD 66,947.60– Biaya transfer USD 14.004Rek. Koran– QWE105-00-9901804-04 Jun 2013USD 66,961.60- Transaksi debet unt T/T5Invoice420037759512 Apr 2013USD 66,947.60- Terms of payment 120days net cash afterInvoice date6B/L HAMSUBIO033612 Apr 2013GW/NW:215.960 KG 7Surat Ket.HargaK-FS KaliGMBH4 Jun 2013USD 310 / MTNW: 216 MT -Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen eksternal yang sudah diserahkan diketahui bahwa terdapat kesesuaian antar dokumen yang diserahkan. Namun Terbanding belum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58707/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58707/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013;             Menurut Terbanding : bahwa SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding baru menerima SPPBK Nomor: 000029, lewat fax tanggal 11 Februari 2014 setelah sebelumnya ada pemberitahuan lewat telepon bahwa tagihan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari 2014; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan       Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding dengan SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PEB Nomor: 177871 tanggal 21 November 2013; bahwa Surat Keberatan Nomor: 16/BEST/11/14 tanggal 18 Februari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa Surat Keberatan Nomor: 16/BEST/11/14 tanggal 18 Februari 2014 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri SSPCP Nomor: PEB 009/1077/0010 tanggal 17 Februari 2014, sehingga sejak penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 21 Februari 2014 adalah 66 (enam puluh enam) hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding alasan keterlambatan pengajuan surat keberatan Nomor: 16/BEST/11/14 tanggal 18 Februari 2014. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding baru menerima SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013, melalui fax pada tanggal 11 Februari 2014 setelah sebelumnya ada pemberitahuan lewat telepon bahwa tagihan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari 2014. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti kirim pengiriman SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013. bahwa dalam persidangan tanggal 18 Desember 2014, Terbanding mengemukakan bahwa pengiriman SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 dilakukan dengan sistem EDI yang ditujukan langsung kepada PT QWE sebagai PPJK dari Pemohon Banding. bahwa selanjutnya Terbanding memberikan cetak/print out pengiriman SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013. bahwa dari penelitian bukti cetak/print out pengiriman diketahui bahwa SPPBK tersebut dikirim tanggal 21 November 2014 namun dalam kolom respon tanda terima tidak tercetak tanggal terimanya sehingga SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 tidak pernah terkirim kepada Pemohon Banding. bahwa Terbanding mengemukakan kemungkinan ada kesalahan sistem sehingga SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 tidak terkirim kepada Pemohon Banding. bahwa dengan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember tidak pernah dikirim dan baru diterima oleh Pemohon Banding sesuai bukti faximile pada tanggal 11 Februari 2014 sehingga tanda terima adalah tanggal kirim SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 yaitu tanggal 11 Februari 2014. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor,menetapkan bahwa:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan”. bahwa dihitung dari tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 177871 tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan diterima SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 yang dikirim oleh Terbanding pada tanggal 11 Februari 2014 adalah 83 (delapan puluh tiga) hari sehingga Majelis berkesimpulan penerbitan SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sehingga harus dibatalkan demi hokum. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan Penetapan Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding sesuai: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 terhadap barang yang diekspor dengan PEB Nomor 177871 tanggal 21 November 2013 juga batal demi hukum.       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013, dan menetapkan atas ekspor 10980 Cans Of 25L Yellow Jerrycans Jersey Brand Vegetable Cooking Oil dengan PEB Nomor 177871 tanggal 21 Nopember 2013, tidak dikenakan bea keluar. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M         DEF, S.Sos.         GHI, SH., M.M.         JKL, S.IP.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari