Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58724/PP/M.VIB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.099.906.850,00;