Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09866/PP/M.IV/14/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09866/PP/M.IV/14/2007

Pemohon Banding:ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:koreksi positif Peredaran Usaha
 
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2003 berdasarkan buku penjualan;

bahwa sedangkan menurut SPT Masa PPN Tahun 2003, Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usahalpenyerahan terutang PPN;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding maka Terbanding melakukan equalisasi dan menetapkan Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp. 11.043.463.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi fiskal Terbanding tersebut dengan alasan karena kekurangtahuannya, maka Pemohon telah menghitung/melaporkan persedian akhir sebagai penyerahan terutang pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2003;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan SPT Masa PPN dari Masa Pajak Januari s/d Desember 2003;

bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha berdasarkan hasil equalisasi omzet PPh dan PPN dapat diterima kebenarannya karena Terbanding mengutip angka dari SPT Masa Pemohon Banding;

bahwa alasan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa selisih equalisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN Tahun 2003 disebabkan kekurangtahuan dalam pengisian SPT Masa PPN tidak dapat diterima;

bahwa memperhatikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2002 dan SPT Masa Desember 2002 ternyata peredaran usaha/jumlah kumulatif Penyerahan Kena Pajak sama (equal) yaitu sebesar Rp. 9.428.983.000,00, dengan demikian Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN;

bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPN/SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2003 sebelum dilakukan pemeriksaan, bila diteliti dari saat berakhirnya tahun pajak/masa pajak sampai dengan terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan terdapat jangka waktu kurang lebih 8 bulan, namun Pemohon Banding tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkannya, dengan demikian sepanjang Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan maka angka yang tercantum pada SPT Masa PPN dari Januari s/d Desember 2003 adalah angka yang harus diterima kebenarannya dan berkekuatan hukum tetap;

bahwa sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, persediaan akhir juga telah dilaporkan sebagai penyerahan terutang/peredaran usaha pada SPT Masa PPN Masa Januari 2004 dan SPT Masa Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2004, alasan ini juga tidak dapat diterima;

bahwa hal tersebut sama dengan penjelasan diatas, dimana Pemohon Banding telah menyadari adanya kekeliruan tersebut seharusnya pada waktu menghitung/melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 juga melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2003, tapi hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, selain itu alasan ini menyebabkan Pemohon Banding telah melaporkan/memperhitungkan persediaan akhir sebagai peredaran usaha/penyerahan terutang pajak dalam 2 tahun yang berbeda, hal ini merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan diluar kewajaran karena tindakan tersebut jelas sangat merugikan Pemohon Banding, Pemohon Banding sebagai pengusaha pasti bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesarbesarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya, sehingga apa yang disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya tidak sesuai dengan kewajaran dan tidak dapat diterima;
 
Menurut Pemohon:bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 489.207.000,00 sesuai dengan laporan keuangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2003 yang dilaporkan atas peredaran usaha sebesar Rp. 10.554.256.000,00 adalah omzet penjualan sepeda motor yang telah terjual dan telah dilaporkan sesuai dengan SPT Masa PPN Tahun 2003, sedangkan koreksi yang dinyatakan Terbanding sebesar Rp.489.207.000,00 merupakan sepeda motor yang belum laku terjual (persediaan akhir), Terbanding mengambil faktur pajak pembelian dari CV. DEF (pembelian sepeda motor) atas selisih equalisasi PPN dengan PPh (faktur pajak pembelian dengan faktur pajak penjualan) oleh Terbanding dijadikan sebagai omzet penjualan;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding menyimpulkan adanya koreksi peredaran usaha tersebut berdasarkan hasil equalisasi dengan jumlah penyerahan terutang PPN yang dilaporkan Pemohon dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003;

bahwa menurut Pemohon terdapat kesalahan yang dilakukan Pemohon dalam menghitung jumlah penyerahan terutang PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003 yakni menurut penghitungan Pemohon sebesar Rp11.043.463.000,00, sedan jumlah yang seharusnya adalah sama dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 yakni sebesar Rp10.554.256.000,00, dan adapun selisih sebesar Rp489.207.000,00 adalah persediaan akhir Tahun 2003 atas barang yang belum terjual yang salah diperhitungkan oleh Terbanding sebagai bagian DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003;

bahwa dalam persidangan Majelis telah melakukan penelitian atas dokumendokumen yang diberikan Pemohon berupa:
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 serta Lampiran,
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2004 serta Lampiran,

bahwa sesuai hasil penelitian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang meyakinkan jumlah persediaan akhir barang dagangan sebesar Rp489.207.000,00 yang seharusnya bukan menjadi bagian dari DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003, namun dalam kenyataannya telah ditambahkan menjadi bagian DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003;

bahwa dalam persidangan Pemohon menjelaskan jumlah persediaan akhir sebesar Rp489.207.000,00 tersebut dapat dilihat pada Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 yang telah dilaporkan ke Terbanding, dan menjadi persediaan awal pada Laporan Keuangan Tahun 2004 yang dilampirkan pada SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2004 yang juga telah dilaporkan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian bukti laporan keuangan yang menjadi lampiran SPT diketahui sebagai dasar penghitungan rugi laba Tahun Pajak 2003 Pemohon menggunakan angka persediaan akhir barang dagang sebesar Rp.489.207.000,00 dan jumlah yang sama menjadi persediaan awal barang dagang pada penghitungan rugi laba Tahun 2004;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat terbukti jumlah peredaran usaha Tahun Pajak 2003 yang seharusnya adalah sebesar Rp.10.554.256.000,00 (Rp.11.043.463.000,00 – Rp.489.207.000,00) sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan Pemohon dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003;

bahwa selanjutnya Majelis berketetapan terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.489.207.000,00;