Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09855/M.XI/99/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09855/M.XI/99/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Co. Ltd,
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 22
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Agustus 2004
   
Pokok Sengketa:keberatan Penggugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 sebesar Rp.532.306.434,00;
 
Menurut Tergugat:bahwa Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 berdasarkan ekualisasi dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004;

bahwa dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Penggugat atas STP Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor : 072/Dirut/TI/VI/2005 tanggal 1 Juni 2005 yang diterima Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu dengan Nomor : S-69/WPJ.20/KP.0409/2005 tanggal 12 Juli 2005, Penggugat hanya menguraikan peraturan-peraturan perpajakannya tanpa menuangkan berapa yang sebenarnya pajak terutang secara material;

bahwa Penggugat tidak merespon permintaan data/keterangan yang tertuang dalam surat permintaan data/keterangan Nomor : S-219/WPJ.20/BD.0303/2005 tanggal 13 Desember 2005 dan Surat Nomor : S-61/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 9 Maret 2006;
 
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Penggugat, seperti yang tersurat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tanggal 15 Januari 1996, dimana dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri hulu, dimana Penggugat sebagai pabrikan adalah memproduksi industri hilir;

bahwa Penggugat menganggap bukan masalah dokumen yang menjadi permasalahan dalam koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, tetapi pemahaman sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dalam Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tertanggal 15 Januari 1996, dimana jelas-jelas bahwa Penggugat adalah pabrikan besi baja dengan kualifikasi industri baja hilir dimana tidak ada kewajiban Penggugat memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan Penggugat;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 berdasarkan ekualisasi dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004;

bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat adalah sebagai pabrikan industri baja hilir yang bahan baku dibeli dari impor sehingga Penggugat tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, diketahui bahwa bahan baku yang diimpor oleh Penggugat adalah steel billet;

bahwa menurut Majelis sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja disebutkan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri hulu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu Nomor : LAP-236/WPJ.20/KP.04/2006 tanggal 30 Juni 2006 untuk Tahun Pajak 2004 yang ada dalam berkas gugatan diperoleh petunjuk bahwa Tanggal tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September sampai dengan Desember 2004 ataupun Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat adalah sebagai pabrikan industri baja hilir dan belum pernah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sehingga atas penyerahan hasil produksi tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 harus dibatalkan;