Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09857/PP/M.XI/16/2007
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penyerahan Aktiva Pasal 16 (16) Masa Pajak Juni sampai dengan Desember |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding terdaftar/dikukuhkan PKP di Kantor Pelayanan Pajak Serpong sejak tanggal 8 Agustus 1997. pada tanggal 3 Juli 2003 Akta Nomor: 29/2003 Notaris Ny. DEF,SH. Pemohon Banding menjual aktivanya berupa bangunan yang dibeli pada Pengikatan Jual Beli dan Kuasa pada tanggal 29 Mei 1998 Akta Nomor: 122 notaris GHI,SH. Notaris di Tangerang; bahwa karena dalam saat perolehannya aktiva tersebut diperoleh setelah Pemohon Banding dikukuhkan menjadi PKP sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, sehingga PPN yang dibayar pada waktu itu dapat dikreditkan (meskipun mungkin pada kenyataannya tidak pernah dikreditkan/tidak dapat Faktur Pajak Masukannya), maka diartikan sama dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00010/237/03/411/05 tanggal 28 Maret 2005 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang diterbitkan berdasarkan koreksi objek PPN Pasal 16 D atas penjualan tanah dan bangunan sudah benar; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan tersebut adalah hasil koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas penjualan tanah dan bangunan seharga Rp.776.530.000,00; bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D atas penjualan tanah dan bangunan tersebut tidak sepatutnya dikenakan karena pada saat perolehan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan tersebut, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan, karena tidak ada faktur pajaknya, oleh karenanya, berdasarkan Pasal 16D Undang-undang tersebut di atas, atas penyerahan aktiva tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tanah dan bangunan tersebut bukan barang dagangan, dan merupakan aktiva tetap yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak ada Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehan aktiva tersebut, sebagai bukti atas tidak ada Pajak Pertambahan Nilai masukan atas perolehan aktiva tersebut di atas, yang dikreditkan pada saat perolehannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding kronologisnya adalah sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan; Bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diKantor Pelayanan Pajak Serpong sejak tanggal 8 Agustus 1997; bahwa terdapat penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan seharga Rp.776.530.000,00 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan tanah dan bangunan tersebut karena pada saat perolehan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan, karena tidak ada faktur pajaknya; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 16 D maka atas penyerahan aktiva tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, karena saat perolehan aktiva bangunan tersebut dari Pengusaha Kena Pajak Penjual dan Pemohon Banding sudah juga menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu itu dapat dikreditkan (meskipun mungkin pada kenyataannya tidak pernah dikreditkan/tidak menerima Faktur Pajak Masukannya), maka diartikan sama dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; bahwa Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan; bahwa dalam penjelasannya disebutkan “bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sesuai ketentuan diatas maka atas penyerahan tanah dan bangunan sebesar Rp. 776.530.000,00 tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun Pemohon Banding pada saat perolehan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai, padahal Pajak Pertambahan Nilai tersebut seharusnya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor:00010/237/03/411/05 tanggal 28 Maret 2005 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang diterbitkan berdasarkan koreksi obyek Pajak Pertamabahan Nilai Pasal 16 D atas penjualan tanah dan bangunan sudah benar dan tetap dipertahankan; |

