Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09923/PP/M.X/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT- 09923/PP/M.X/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Industry       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak   Menurut Terbanding : bahwa dari hasil konfirmasi data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 terdapat data PEB sebanyak 11 buah dengan total ekspor sebesar Rp. 4.663.875.509,20 (menggunakan kurs tengah BI pada tanggal ekspor) sedangkan total ekspor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.397.666.357,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 3.266.209.152,00; bahwa dari hasil konfirmasi data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 diketahui bahwa total impor Pemohon Banding selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.4.570.927.259,00 sedangkan total impor yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.120.704.900,00 atau terdapat koreksi pembelian impor sebesar Rp.2.450.222.359,00, atas koreksi ini mengakibatkan Harga Pokok Penjualan yang semula dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.4.109.132.258,00 terkoreksi menjadi sebesar Rp. 6.559.354.617,00; bahwa atas dasar koreksi Harga Pokok Penjualan ini maka Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan, dari hasil perhitungan Gross Margin Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;   Menurut Pemohon    : bahwa koreksi peredaran usaha Rp. 8.094.777.453,00 adalah hasil konfirmasi data dengan pihak ketiga dan merupakan data eksternal yang validasinya secara kuantitatif maupun kualitatif tidak sesuai dengan data internal Pemohon Banding maupun data yang dimiliki oleh Terbanding karena seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan lokal, ekspor dan impor) selama tahun pajak 2002 sesuai dengan masa pajak yang berkenaan telah Pemohon Banding laporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa adapun basil konfirmasi data PEB dan PIB ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang menjadi dasar koreksi tersebut terdapat penggandaan data, yakni nomor pendaftaran berulang beberapa kali dengan tanggal daftar dan komoditas ekspor berbeda-beda yang menyimpangt dari produk yang Pemohon Banding hasilkan;   Menurut Majelis  : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini adalah equalisasi dengan hasil pemeriksaan peredaran usaha; Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksa Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak Jakarta satu Nomor : LAP-248/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 16 Agustus 2005 bahwa menurut Pemohon Banding jumlah ekspor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.1.397.666.357,00 dan telah dilaporkan sedangkan impor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.2.102.000.950,00 (Kurs Pajak); bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan penelitian ulang atas daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor Pemohon Banding tahun 2002 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dalam hal ini adalah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; bahwa menindaklanjuti permintaan Majelis tersebut, Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 01/XI/2006 Tanggal 16 November 2006 dan Terbanding dengan surat Nomor : S-225/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 20 November 2006 mengirimkan surat perihal penelitian ulang daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa dari hasil konfirmasi data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Direktur Informasi Kepabean dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 terdapat data PEB sebanyak 11 buah dengan total ekspor sebesar Rp.4.663.875.509,20 (menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Ekspor) sedangkan total ekspor yang dilaporkan Surat pemberitahuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.109.132.258,00 terkoreksi menjadi sebesar Rp.6.559.354.617,00; bahwa atas dasar koreksi Harga Pokok Penjualan ini maka Terbanding beresimpulan bahwa terdapat penjualan local yang belum dilaporkan, dari hasil perhitungan Gross Margin Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa atas koreksi terbanding yang hanya berdasarkan hasil konfirmasi ke direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP01/2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi peredaraan usaha Rp.8.094.77.453,00 adalah hasil konfirmasi data dengan pihaki ketiga tidak sesuai dengan data internal Pemohon Banding maupun data yang dimiliki oleh Pemeriksa karena seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan lokal, ekspor dan impor) selama Tahun Pajak 2002 sesuai dengan masa pajak yang berkenaan telah Pemohon Banding laporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak pertambahan Nilai; bahwa adapun hasil konfirmasi data PEB dan PIB ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor: S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang menjadi dasar koreksi tersebut terdapat penggandaan data, yakni nomor pendaftaran berulang beberapa kali dengan tanggal daftar dan komoditas ekspor berbeda-beda yang menyimpang dari produk yang Pemohon Banding hasilkan; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah ekspor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.1.397.666.357,00 dan telah dilaporkan sedangkan impor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.2.102.000.950,00 (Kurs Pajak); bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan penelitian ulang atas daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor Pemohon Banding tahun 2002 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dalam hal ini adalah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; bahwa menindakdanjuti permintaan Majelis tersebut, Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 01/XI/2006 Tanggal 16 November 2006 dan Terbanding dengan surat Nomor : S-225/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 20 November 2006 mengirimkan surat perihal penelitian ulang daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa atas surat Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menjawab dengan surat Nomor : S-271/BC.9/2006 tanggal 26 Desember 2006 kepada Pemohon Banding dan Nomor : S-272/BC.9/2006 tanggal 26 Desember 2006 kepada Terbanding yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : 1.Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan penelitian terhadap database transaksi ekspor dan impor atas nama Pemohon Banding;2.Dari database Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai tersebut diketahui bahwa sepanjang tahun 2002 terdapat 4 (empat) transaksi impor yang dilakukan oleh PT DEF Corporation dengan PT ABC Industry sebagai indentor (PT DEF Corporation QQ. PT ABC Industry) dan 5 (lima) transaksi ekspor yang dilakukan PT Harina Chemicals Industry bahwa dari lampiran hasil penelitian Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terhadap transaksi ekspor dan impor yang dilakukan PT ABC Industry tahun 2002 terlihat data-data; bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk menanggapi hasil konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut di atas; bahwa menurut Terbanding berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor sebanyak 5 (lima) kali,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09916/PP/M.V/14/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09916/PP/M.V/14/2007 Pemohon Banding : ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : koreksi atas kerugian luar biasa   Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan data yang mendukung keberatannya melalui surat Nomor : S-127/PJ.441/2006 tanggal 18 Januari 2006 namun sampai dengan batas waktu yang diberikan kepada Pemohon Banding hingga risalah keberatan dibuat, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data yang diminta sehubungan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Orang Pribadi tahun 2003 Nomor : 00010/405/03/012/05 tanggal 12 Januari 2005 berupa :-Fotokopi bukti Pembayaran PB 1 tahun 2001 dan 2002 untuk outlet Bekasi;-Fotokopi bukti-bukti SSPD, SKPDKB, dan Surat Perjanjian Pencicilan PB 1 tahun2002 untuk outlet Cikini, Melawai, dan Atrium;-Fotokopi bukti-bukti SSPD, SKPDKB, dan Surat Perjanjian Pencicilan PB 1 tahun 2003 untuk outlet Cikini, Melawai, dan Atrium;-Surat Kuasa dan Surat Tugas (Asli)bahwa data yang ada tidak cukup memadai sebagai dasar untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding;           Menurut Pemohon    : bahwa Pemohon Banding tidak setuju sehubungan dengan koreksi atas kerugian luar biasa sebesar Rp 1.383.245.894,00, penggelapan dana yang dilakukan oleh Sdr. DEF, baru Pemohon Banding ketahui di tahun 2003; bahwa pencatatan sebagai kerugian luar biasa sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 25, dimana di dalam ayat (06) disebutkan bahwa : “Pos luar biasa adalah penghasilan atau beban yang timbul dari kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal perusahaan dan karenanya tidak diharapkan untuk seringkali terjadi atau terjadi secara teratur”. di dalam ayat (12), disebutkan pula bahwa : “Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua criteria, yaitu (a) bersifat tidak normal dan (b) tidak sering terjadi. Pengertian dari bersifat tidak normal yaitu kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan. Pengertian dari tidak sering terjadi yaitu kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan”. bahwa penggelapan dana yang dilakukan oleh Sdr. DEF memenuhi dua kriteria tersebut di atas, oleh karena itu berdasarkan hasil Keputusan Pengadilan Negeri tertanggal 18 Oktober 2003, yang menyatakan bahwa terdakwa Sdr. DEF telah bersalah melakukan kejahatan/pelanggaran penggelapan dalam jabatan, Pemohon Banding harus membayar kembali atas kewajiban Pajak Pembangunan I (PB1) dan PPh karena jika Pemohon Banding tidak membayar kembali maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan mencabut izin usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu penggelapan dana tersebut Pemohon Banding biayakan sebagai kerugian luar biasa pada tahun 2003 dan menurut Pemohon Banding perlakuan ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa dalam keputusan Pengadilan Negeri dinyatakan bahwa Sdr. DEF memang terbukti bersalah telah melakukan kejahatan/pelanggaran dalam jabatan, yaitu menggelapkan dana yang seharusnya dibayarkan untuk PB1 dan Pajak Penghasilan, sehingga terjadi kerugian akibat penggelapan sebesar Rp.1.766.033.032,00; bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa hanya mengakui sebagian kerugian luar biasa tersebut sebesar Rp 382.787.138,00 karena Pemeriksa menganggap porsi tersebut merupakan dana PB1 tahun 2003 sehingga dapat dibiayakan pada tahun 2003, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.383.245.894,00 tidak diakui Pemeriksa dengan alasan merupakan porsi tahun 2001 dan 2002, padahal Pemohon Banding baru mengetahui kejadian tersebut di tahun 2003 sehingga baru dibebankan pada tahun tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan Rp 1.383.245.894,00 tersebut di tahun lainnya. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri, Sdr. DEF tidak sanggup untuk mengganti uang hasil penggelapan dan jika Pemohon Banding tidak membayar kembali biaya Pajak Pembangunan I (PB1) dan PPh yang dananya digelapkan oleh Sdr. DEF, maka tertutup kemungkinan pemerintah akan mencabut izin usaha Pemohon Banding karena tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran PB1 (yang telah digelapkan oleh Sdr. DEF). Pemeriksa seharusnya menerima seluruh biaya/kerugian luar biasa tersebut sebab sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan biaya tersebut adalah biaya yang mempunyai hubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya/kerugian luar biasa tersebut sebesar Rp 1.383.245.894,00 dibatalkan; bahwa kerugian yang Pemohon Banding alami dan ketahui di tahun 2003 sebesar Rp 1.766.033.032,00 sebagaimana diakui mantan pegawai Pemohon Banding (Sdr. DEF) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri pada tanggal 9 Oktober 2003 yang mempunyai kekuatan hukum, kiranya dapat Pemohon Banding perhitungkan pada Laporan Laba Rugi tahun 2003;   Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penghasilan dari luar usaha berupa kerugian luar biasa sebesar Rp 1.383.245.894,00 karena adanya penggelapan uang oleh pegawai restoran berupa penggelapan setoran Pajak Penghasilan dan Pajak Pembangunan I dan Terbanding hanya mengakui kerugian luar biasa yang merupakan beban tahun 2003; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, Terbanding hanya mengakui sebagian kerugian luar biasa tersebut sebesar Rp 382.787.138,00 karena menganggap porsi tersebut merupakan dana PB1 tahun 2003 sehingga dapat dibiayakan pada tahun 2003, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.383.245.894,00 tidak diakui karena merupakan porsi tahun 2001 dan 2002, padahal Pemohon Banding baru mengetahui kejadian tersebut di tahun 2003 sehingga baru dibebankan pada tahun tersebut; bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :a.biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;b.Penyusutan dst…c.Iuran dst…d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilane.kerugian dari selisih kurs mata uang asing”f.biaya penelitian dst…g.biaya beasiswa dst…h.piutang dst…;bahwa Majelis berpendapat perlakuan perpajakan atas suatu transaksi/kegiatan yang berkaitan dengan keuangan maupun kerugian yang diderita didasarkan pada ketentuan perpajakan bukan pada PSAK; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang 17 Tahun 2000, pengurang penghasilan bruto sudah ditentukan/limitatif macamnya; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09911/PP/M.I/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09911/PP/M.I/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp.30.150.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Keluaran yang ditetapkan Terbanding merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa makloon yang diberikan Pemohon Banding kepada perusahaan di kawasan berikat yang belum dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa terdapat beberapa Surat Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa terhadap penyerahan jasa makloon dari Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia dan lainnya (DPIL) ke Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat selain Pulau Batam terutang Pajak Pertambahan Nilai diantaranya : Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-271/PJ.53/2003 tanggal 21 Maret 2003, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-238/PJ.322/2004 tanggal 4 Maret 2004, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-557/PJ.323/2004 tanggal 7 Juni 2004 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-733/PJ.53/2004 tanggal 20 Agustus 2004; bahwa dengan memperhatikan peraturan-peraturan perpajakan tersebut telah jelas bahwa jasa makloon merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Pemohon Banding     : bahwa ada kekeliruan oleh Terbanding yang hanya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 dan Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-434/PJ.313/2000 tanggal 27 September 2000 dan Surat Nomor : S-26/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003; bahwa di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16B mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai, khusunya Pengusaha Kena Pajak di KBN dan EPTE, sehingga keluarlah Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993; bahwa Pemohon Banding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 dan Surat Edaran Nomor: 39/PJ.52/1993 tanggal 20 September 1993; bahwa alasan lain yang Pemohon Banding acukan adalah hasil print out dari peraturan perpajakan yang disusun program Tax DEF mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dan Surat Edaran Nomor : 26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003; bahwa sebelum diterbitkan Surat Edaran Nomor : 26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003,  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas jasa makloon masih berlaku Surat Edaran yang lama Nomor : 39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993; bahwa atas penyerahan jasa makloon atau upah jahit yang Pemohon Banding terima dari Pengusaha di KBN/EPTE adalah transaksi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2003, sehingga menurut peraturan masih berlaku Surat Edaran yang lama Nomor : 39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku di atas untuk penghasilan makloon/CMT = upah jahit yang Pemohon Banding tagih ke Pengusaha Kena Pajak EPTE/KBN adalah “Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut”;   Menurut Majelis  : bahwa yang dimaksud dengan jasa makloon adalah jasa yang dalam proses pengerjaannya, bahan baku dan spesifikasi pekerjaannya telah disediakan oleh pemesan sesuai dengan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997; bahwa dalam sengketa ini Pemohon Banding adalah pihak sub kontrak yang mendapat pesanan dari perusahaan di kawasan Berikat Nusantara dan perusahaan EPTE untuk melakukan jasa makloon; bahwa penyerahan kembali hasil pekerjaan sub kontrak kepada pengusaha yang memberi pekerjaan, sebenarnya tidak dapat disebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka penyerahan hasil pekerjaan sub kontrak kepada pengusaha yang memberi pekerjaan seperti yang terjadi dalam sengketa ini termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa dengan demikian ketika Pengusaha Kena Pajak di DPIL selaku subkontraktor menyerahkan hasil produksi berdasarkan pesanan kepada PDKB pemesan, Pengusaha Kena Pajak di DPIL tersebut tidak menyerahkan Barang Kena Pajak, melainkan menyerahkan Jasa Kena Pajak yaitu Jasa Produksi; bahwa perlakuan perpajakan di kawasan berikat sama seperti halnya peristiwa di luar daerah pabean (ekspor); bahwa Majelis berpendapat Pasal 14 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 harus dibaca sebagai “Penyerahan kembali Jasa Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada PDKB asal”; bahwa dengan demikian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut ditujukan pada penyerahan JKP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Keluaran yang dilkaukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43747/PP/M.XVI/99/2013

Nomor Putusan:Put-43747/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-404/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 23 No. 00239/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Agustus 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 30.896.011; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-404/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00239/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Agustus 2007; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-404/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00239/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: 1. Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 093/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 093/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-404/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang: bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; memperhatikan: Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; 4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-404/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00239/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09889/PP/M.X/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09889/PP/M.X/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Industri       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.168.072.817,00, terdiri dari :1.Koreksi positif Peredaran Usaha Rp.1.823.558.665,002.Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan Rp.1.664.157.276,00a.    Persediaan awal barang jadi (Rp.1.666.872.637,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas omzet dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat nilai persediaan akhir yang tercantum di Laporan Keuangan Tahun 2001 tidak diperhitungkan sebagai nilai persediaan awal di Tahun 2002 sebesar Rp.1.666.872.637,00 dan dihitung dengan menggunakan margin laba sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas persediaan awal barang jadi karena Pemohon Banding tidak memperhitungkan saldo akhir barang jadi Tahun 2001 sebagai saldo awal persediaan barang jadi Tahun 2002 sebesar Rp.1.666.872.637,00;   Menurut Pemohon Banding     : bahwa koreksi omzet sebesar Rp. 1.823.558.665,00 berasal dari koreksi sisa akhir persediaan Tahun 2001, yang tidak dimasukkan dalam catatan persediaan barang Tahun 2002, berdasarkan laporan keuangan dengan menggunakan profit margin dan atas persediaan barang tersebut oleh Terbanding dianggap telah dijual, padahal barang tersebut masih terletak di area belakang dalam lokasi pabrik dan barang tersebut dalam keadaan tidak laik/rusak dan masih dicatat dalam buku persediaan yang tidak pernah dilakukan penyerahan/dijual, atas yang tidak laik/rusak tersebut telah dibentuk Direksi melalui Tim Penilaian Kembali Barang, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tim Pengadaan dan Penghapusan; bahwa omzet yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan omzet/tambahan penghasilan yang sebenarnya menyimpang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang  Pajak Penghasilan Tahun 1983; bahwa Pemohon Banding tidak/belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan tidak ada tambahan penghasilan (Ril Stelsel) sehingga tidak ada arus dokumen, arus barang dan arus uang atas dugaan tersebut dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti adanya penjualan atas persediaan awal Tahun 2002 tersebut;   Menurut Majelis  : bahwa Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data; bahwa dari pencocokan data tersebut Majelis dapat memperoleh hasil sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Laporan Keuangan Tahun 2001 dan 2002, diketahui persediaan akhir barang jadi Tahun 2001 tidak dicatat sebagai persediaan akhir barang jadi Tahun 2002, sedangkan menurut Pemohon Banding barang jadi tersebut hilang, rusak, cacat sehingga tidak dicatat pada Laporan Keuangan Tahun 2002 atas hal tersebut Pemohon Banding menyerahkan bukti intern Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Barang dan bukan bukti ekstern berupa akta Notaris; bahwa Majelis memeriksa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Laporan Keuangan Tahun 2001 dan 2002, Tanda Terima penyerahan berkas kepada Terbanding tertanggal 19 Maret 2004, Laporan Keadaan Persediaan Brang dari bagian Pengadaan Persediaan Barang tertanggal 1 April 2002, Keputusan Direksi tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Barang tanggal 17 April 2002 dan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Banrang tertanggal 1 Mei 2002 serta Surat Keterangan dari Kepolisian Sektor Kota Patumbak Deli Medan tertanggal 21 April 2005 tentang kehilangan barang dan surat-surat penting untuk Tahun 2002; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data tersebut di atas, diketahui persediaan akhir barang jadi Tahun 2001 sebesar Rp.1.666.872.637,00 tidak dicatat sebagai persediaan barang jadi di tahun 2002 disebabkan barang jadi tersebut rusak, cacat, sehingga oleh Pemohon Banding tidak dicatat pada Laporan Keuangan Tahun 2002; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding melakukan koreksi persediaan barang jadi tersebut hanya berdasarkan analisa Laporan Keuangan dengan tidak meyakini apakah barang tersebut secara fisik masih ada tersimpan sebagai persediaan namun tidak dicatat dalam pembukuan, atas persediaan barang tersebut memang secara fisik sudah tidak ada dan sudah dijual; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Barang tertanggal 1 Mei 2002 berdasarkan Laporan Keadaan Persediaan Barang dari Bagian Pengadaan Persediaan Barang tertanggal 1 April 2002 dan Keputusan Direksi tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Barang tanggal 17 April 2002, diketahui persediaan barang jadi yang rusak/cacat dan hilang sebesar Rp.1.648.933.354,00 tidak termasuk persediaan barang di gudang sebesar Rp.17.939.283,00; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding melakukan koreksi penjualan hanya berdasarkan anggapan atau asumsi dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa persediaan barang jadi tersebut telah dijual, sehingga Majelis tidak dapat meyakini adanya penjualan yang belum dilaporkan; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan atas persediaan awal barang jadi sebesar Rp.1.666.872.637,00 yang kemudian dihitung koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp.1.823.558.665,00 dengan menggunakan margin laba sesuai Surat Pemberitahuan Pemohon Banding, tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09880/PP/M.V/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09880/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Services       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.106.376.576,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli dalam hal ini adalah Pemohon Banding; bahwa atas koreksi Pajak Masukan tersebut yang merupakan koreksi karena faktur pajak tersebut tidak dilaporkan oleh penjual sebagai lawan transaksi dari Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung berupa faktur pajak dan bukti transfer; bahwa berdasarkan bukti transfer yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti transfer uang tersebut merupakan bukti pengeluaran intern yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut masih kurang mendukung dan kurang meyakinkan bahwa Pajak Masukan tersebut telah secara nyata dibayar oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa bukti pendukung tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan oleh karenanya atas faktur Pajak Masukan yang dijawab tidak ada tersebut tetap menjadi tanggung jawab pihak pembeli atau Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding     : bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan asli Faktur Pajak dari penjual, bukti pembayaran dan bukti transfer bank) dan menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. Butir 3 Surat Terbanding Nomor : S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa terdapat bukti yang cukup kuat bahwa Pemohon Banding telah : melakukan koreksi, membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada penjual, dan memiliki Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual;   Menurut Majelis  : bahwa Majelis telah melakukan penelitian kembali atas data-data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan periode Januari sampai dengan Desember 2003, Rekening Koran dari DEF, voucher pengeluaran uang, Faktur Pajak Standar,Daftar Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Tahun 2003 dijawab tidak ada, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Surat Setoran Pajak, Majelis memperoleh kesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran PPNnya sebagaimana faktur pajak asli dan Rekening Koran maupun voucher pengeluaran barang yang dimilikinya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran alasan bandingnya, oleh karenaya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;