Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09837/PP/M.X/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09837/PP/M.X/16/2007

Pemohon Banding:ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:Koreksi penghasilan neto Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.125.925.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta sehingga Terbanding menetapkan omset Pemohon Banding Tahun 2002 sebesar Rp.450.000.000,00 berdasarkan pengamatan penjualan sebesar Rp.1.250.000,00 perhari x 360 hari dan penghasilan neto dihitung dengan menggunakan norma penghitungan neto sehingga diperoleh angka penghasilan neto sebesar Rp.135.000.000,00 (Rp.450.000.000,00 x 30%);

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :  LAP-32/WPJ.06/KP.1104/2005 tanggal 18 April 2005 dan Kertas Kerja Pemeriksaan koreksi dilakukan dengan melihat kelayakan kondisi (pengamatan) toko kawasan Tanah Abang sehingga dapat diperkirakan penghasilan perhari, dan disebabkan pula oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang diminta Terbanding;

bahwa Pemohon Banding seharusnya mengatahui adanya pemeriksaan karena dibuktikan dengan adanya respon Pemohon Banding dalam memberikan Surat Pernyataan tanggal 5 Desember 2005, sedangkan pemeriksaan dilakukan tanggal 30 Desember 2004 dan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun tanggal 18 April 2005;

bahwa buku penjualan Tahun 2002 tidak dapat diakui oleh Terbanding karena buku penjualan tersebut tidak ada pada waktu pemeriksaan dan kemudian muncul dalam persidangan dan sepertinya baru dibuat;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa penghasilan neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.075.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi PTKP sebesar Rp.1.440.000,00 dimana PTKP ditetapkan Terbanding adalah K/1 sebesar Rp.5.760.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah K/2 sebesar Rp.7.200.000,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Kartu Keluarga dengan status kawin, tanggungan istri dan satu anak;

bahwa usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan bantal, guling, kasur busa dan karpet sejenisnya yang merupakan usaha kecil dan bukan usaha yang besar, sehingga omset Tahun 2002 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.30.250.000,00;

bahwa toko yang digunakan Pemohon Banding untuk usaha tersebut adalah milik keluarga, tempat tersebut juga untuk tempat tinggal yang dihuni oleh keluarga dan pada Tahun 2002 tersebut usaha baru ssaja berdiri sehingga tidak mungkin kalau peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp.450.000.000,00 sesuai perhitungan Terbanding;
 
Menurut Majelis :bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa buku penjualan Tahun 2002, Kartu Keluarga, rekening telepon, rekening listrik, tagihan air minum, Surat Tanda Nomor Kendaraan milik Pemohon Banding (sepeda motor Tahun 2003 dan pick up Tahun 2002) dan Faktur Pajak Sederhana (bukti order barang dan surat jalan);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadapa Kartu Keluarga, Majelis berkesimpulan bahwa status PTKP Pemohon Banding sebenarnya adalah K/1 karena dalam Kartu Keluarga tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah menikah dan mempunyai anak satu sehingga PTKP yang seharusnya adalah K/1 sebesar Rp.5.760.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buku penjualan Tahun 2002, Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini omset yang diperhitungkan Pemohon Banding sebesar Rp.128.884.000,00 dan juga tidak mengakui jumlah omset yang diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp.1.250.000,00 perhari atau Rp.450.000.000,00 pertahun;

bahwa Majelis menetapkan perhitungan peredaran usaha Tahun 2002 adalah berdasarkan rata-rata penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, sehingga omset rata-rata yang diperhitungkan oleh Majelis adalah sebesar Rp.289.442.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data-data, dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa peredaran usaha untuk Tahun 2002 dihitung kembali menjadi sebesar Rp.289.442.000,00 dengan demikian Penghasilan Neto adalah sebesar Rp.289.442.000,00 x 30% menjadi sebesar Rp.86.832.600,00;

bahwa atas pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan)Rp.       81.072.000,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.         8.410.800,00Kredit PajakRp.              93.750,00Pajak yang tidak/kurang dibayarRp.         8.317.050,00Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUPRp.         3.992.184,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.       12.309.234,00