Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09879/PP/M.V/15/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Services |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.5.171.524.260,93 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Audit Report Tahun 2003 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah hasil audit yang didasarkan atas PSAK yang berlaku di Indonesia; bahwa berdasarkan PSAK No. 23 dinyatakan bahwa apabila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca (metode prosentase penyelesaian); bahwa sedangkan syarat-syarat atau kondisi yang diperlukan untuk penerapan metode prosentase penyelesaian berdasarkan PSAK No. 23 telah dipenuhi dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan yang kuat bagi Pemohon Banding untuk mengakui pendapatan dan biaya setelah pekerjaan selesai dikerjakan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan secara taat asas dengan sistem stelsel akrual sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2003 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, sehingga metode pengakuan pendapatan yang Pemohon Banding gunakan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; bahwa pada Pemeriksaan Pajak tahun-tahun sebelumnya, metode pengakuan pendapatan Pemohon Banding tidak pernah dipermasalahkan dan telah disetujui; bahwa Terbanding tidak konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor : 138/2000 Pasal 6, karena hanya memperhitungkan koreksi terhadap pendapatan saja tanpa memperhitungkan biaya-biaya atas pekerjaan berkaitan dengan pendapatan tersebut; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada hakekatnya hanyalah perbedaan waktu pelaporan, karena berdasarkan catatan Pemohon Banding, pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan pada 31 Desember 2003 tersebut dan oleh Terbanding dianggap seharusnya dilaporkan pada Tahun Pajak 2003, telah Pemohon Banding laporkan sebagai kena pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2004; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 serta penelitian Majelis terhadap bidang usaha Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang Jasa Perbaikan Turbin dan komponennya, karenanya Majelis berpendapat metode persentase penyelesaian pekerjaan tidak dapat digunakan; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi tersebut atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan; |

