Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59100/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59100/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa Korn-Kali Granular plus Fertilizer negara asal Germany dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 yang diberitahukan sebesar CIF USD 66,947.60 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 70,187.00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas barang yang diimpor oleh PT. XXX dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 Nilai Pabeannya adalah sebesar CIF USD 70.187,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga yang Pemohon Banding beli dari produsen K+S Kali GmbH, Germany adalah harga sebenarnya yaitu USD 310/mt CPT Tg Perak port, Indonesia;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-986/WBC.10/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang (nengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal;

bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf f di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf d;

bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:
Pemohon tidak melampirkan sales kontrak, rekening koran yang berkaitan dengan transaksi, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;Pemohon melampirkan bukti pembayaran Fotokopi T/T yang tidak ditandasahkan oleh pihak Bank;data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan;berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi);
bahwa selanjutnya, Nilai Pabean diltetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

bahwa metode II/III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik/serupa untuk menetapkan Nilai Pabean berdasarkan metode II/III;

bahwa metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;

bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung Nilai Pabean berdasarkan metode V;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT RTY dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI/IV berdasarkan harga pasar dalam negeri sebesar CIF USD 70.187,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang yang diimpor oleh PT RTY dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 Nilai Pabeannya adalah sebesar CIF USD 70.187,00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
       
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-181/WBC.10/2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal: Penjelasan Tertulis atas Pengguguran Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean untuk Kemudian Dilakukan Koreksi/Penetapan atas Nilai Pabean, yang pada pokoknya menyatakan:

Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Perak Timur Nomor 498, Surabaya 60165, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis XVII-A Pengadilan Pajak atas pengajuan banding yang diajukan oleh PT XXX selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-9861WBC.10/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan Alas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 (KEP986), sebagai berikut:

A.Pokok

Permasalahanbahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-986 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 sebesar total CIF USD 66.947,60 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari harga pasar dengan metode VI-4 mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD 70.187,00.

Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Terbanding.  B.AnaIisa atas Permasalahan
-bahwa Pemohon telah melakukan importasi Korn-Kali Granular plus Fertilizer,NW: 215.960 KG, total CIF USD 66.947,60, dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013.-bahwa Pemohon telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
NoJenis DokNo. DokTgl. DokNilaiKeterangan1Purchase
Order09/MTJKS/20132 Mar 2013USD 310 / MT
NW: 216 MT- Terms of payment 120
days net cash after
Invoice date2Order
Confirmation40004164986 Mar 2013USD 310 / MT
NW: 216 MT- Terms of payment 120
days net cash after
Invoice date3T/T-QWE10500
1050064
10500024 Jun 2013USD 66,961.60- Pembayaran
Invoice No. 4200377595:
USD 66,947.60
– Biaya transfer USD 14.004Rek. Koran
– QWE105-00-
9901804-04 Jun 2013USD 66,961.60- Transaksi debet unt T/T5Invoice420037759512 Apr 2013USD 66,947.60- Terms of payment 120
days net cash after
Invoice date6B/L HAMSUBIO033612 Apr 2013GW/NW:
215.960 KG 7Surat Ket.
HargaK-FS Kali
GMBH4 Jun 2013USD 310 / MT
NW: 216 MT -Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen eksternal yang sudah diserahkan diketahui bahwa terdapat kesesuaian antar dokumen yang diserahkan. Namun Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dokumen eksternal tersebut, karena Pemohon belum menyerahkan dokumen internal (accounting).-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I tidak terpenuhi).-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I tidak terpenuhi).  C.Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa dikarenakan Pemohon belum menyerahkan dokumen internal (accounting), maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean;Bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Nilai Pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 047264 tanggal 22 Mei 2013 yakni sebesar CIF USD 66.947,60 adalah tidak merupakan harga transaksi/ harga yang sebenarnya;Bahwa karena Nilai Pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan Nilai Pabean atas barang impor a.n. Pemohon sebagaimana tersebut dalam PIB Nomor: 047264, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-986/WBC.10/2013 tanggal 2 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  D.Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang yang dipermasalahkan, dan Terbanding telah menetapkan KEP-986/WBC.10/2013 tanggal 2 Agustus 2013 sesuai ketentuan sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan.
Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-986/WBC.10/2013 tanggal 2 Agustus 2013Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT RTY dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI/IV berdasarkan harga pasar dalam negeri sebesar CIF USD 70.187,00, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 sebesar CIF USD 66,947.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Purchase Order Nomor: 09/MTJ-KS/2013 tanggal 2 Maret 2013;Order Confirmation Nomor: 4000416498 tanggal 6 Maret 2013;Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013;Packing List tanggal 12 April 2013;Bill of Lading Nomor: HAMSUB100336 tanggal 12 April 2013;Marine Cargo Policy Nomor: 16-M0671746-CAN tanggal 12 April 2013;PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013;Aplikasi Transfer Bank QWE tanggal 4 Juni 2013;Rekening Koran IDR Bank QWE Nomor Rekening: X0X-00-XX0XX0X-0 bulan Juni 2013;Buku Besar bulan Juni 2013;Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier K+S Kali GmbH dengan Purchase Order Nomor: 09/MTJ-KS/2013 tanggal 2 Maret 2013 dengan uraian jenis barang Korn-Kali Granular Plus Fertilizer sejumlah 216 MT harga satuan USD 310/MT;

bahwa supplier K+S Kali GmbH, menawarkan barang dengan Order Confirmation Nomor: 4000416498 tanggal 6 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang   
Jumlah    
Total Price  
Trade of Term   
Payment:
:
:
:
:Korn-Kali Granular Plus Fertilizer
216 MT
66,960.00
CPT Surabaya-Indonesia
120 days net cash after date of Invoice
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 dengan Packing List tanggal 12 April 2013 dengan jenis barang berupa Korn-Kali Granular Plus Fertilizer, Total Amount USD 66,947.60;

Shipping Terms
Gross Weight  :
::CPT Surabaya Port – Indonesia
215,960.00 Kgs       
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: HAMSUB100336 tanggal 12 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper    
Consignee   
Port of Loading    
Port of Discharge  
Description   
Gross Weight   :
:
:
:
:K+S Kali GmbH
PT XXX
Hamburg
Surabaya, Indonesia
8 Lots, Korn-Kali Granular Plus Fertilizer
215,960.00 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 16-M0671746-CAN tanggal 12 April 2013 untuk Bill of Lading Nomor: HAMSUB100336 tanggal 12 April 2013;

bahwa barang impor berupa Korn-Kali Granular Plus Fertilizer sesuai dengan Bill of Lading Nomor: HAMSUB100336 tanggal 12 April 2013 dan Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 serta Packing List tanggal 12 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,947.60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 adalah Korn-Kali Granular Plus Fertilizer dari K+S Kali GmbH, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,947.60 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 dan Packing List tanggal 12 April 2013 serta Bill of Lading Nomor: HAMSUB100336 tanggal 12 April 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank QWE tanggal 4 Juni 2013 sebesar USD 66,961.00 (USD 66,947.60 + Biaya Pengiriman USD14.00), serta bukti Rekening Koran USD a.n Pemohon Banding pada Bank QWE Nomor Rekening: X0X-00-XX0XX0X-0 tanggal 4 Juni 2013 sebesar USD 66,961.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Juni 2013;

bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Korn-Kali Granular Plus Fertilizer dari K+S Kali GmbH, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,947.60;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Korn-Kali Granular Plus Fertilizer dari K+S Kali GmbH, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 66,947.60 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 4200377595 tanggal 12 April 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 sebesar CIF USD 66,947.60, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Korn-Kali Granular Plus Fertilizer dari K+S Kali GmbH, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,947.60;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-986/WBC.10/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003598/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Korn-Kali Granular Plus Fertilizer, negara asal Germany sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 047264 tanggal 22 Mei 2013 sebesar CIF USD 66,947.60;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.  
DEF., S.H., M.M.  
Drs. GHI, M.M.     
JKL, S.IP.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59100/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.    
MNO, S.Sos.    
DEF., S.H., M.M.   
JKL, S.,IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.