Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52552/PP/M.VIII A/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. April 2008 sebesar Rp16.017.457.532,00;