Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59111/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0886/2013), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000235 tanggal 28 November 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif BM sebesar BM Rp55.000,00/Liter, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif BM sebesar BM Rp125.000,00/Liter;