Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52559/PP/M.XIA/12/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp20.470.208.506,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi PPh Pasal 23 terkait jasa lansering, jasa hauling, dan jasa pengangkutan minyak, karena sebagian telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas jasa sarad dan jasa kupas telah benar karena kedua jasa tersebut termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan yang merupakan objek PPh Pasal 23. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp20.470.208.506,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 tahun pajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp65.929.458.934,00 dengan alasan koreksi sebagai berikut : Pengujian dilakukan dengan mentrasir ke buku besar, buku pengeluaran kas/bank, perjanjian-perjanjian dan kontrak, bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti pendukung lainnya, dan juga melakukan equalisasi antara harga pokok penjualan/biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23.Koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 disebabkan karena terdapat biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang kurang dipotong/dipungut PPh Pasal 23 nya dan juga terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong/dipungut sama sekali, misalnya atas jasa kupas dan jasa sarad; bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp20.470.208.506,00; Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. Pasal 1 ayat (2), Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya adalah Jasa Penebangan Hutan. Cakupan/yang termasuk Jasa Penebangan Hutan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 adalah: Jasa Penebangan Hutan meliputi Jasa Pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-378/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp20.470.208.506,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00008/203/09/216/11 tanggal 18 April 2011 Masa Pajak November 2009 adalah koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp20.470.208.506,00;Koreksi tersebut berasal dari objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding yaitu atas jasa kupas dan jasa sarad;Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa penggunaan aturan PPN untuk pengenaan objek PPh Pasal 23 sangat tidak berdasar. Atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa aturan perpajakan yang digunakan hanyalah untuk mengetahui batasan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam jasa penebangan hutan.Berdasarkan hal tersebut, maka atas kegiatan jasa kupas dan jasa sarad termasuk dalam jasa yang dikenakan objek PPh Pasal 23 dan harus dipotong PPh Pasal 23-nya.Atas hasil penelitian keberatan, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-069/WPJ.02/2012 tanggal 26 Juni 2012 dan telah direspon oleh Pemohon Banding dengan menghadiri undangan pada tangga 03 Juli 2012 dan memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 06 Juli 2012 dengan tanggapan sebagaimana telah disebutkan dalam surat permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak diperoleh informasi baru atas pokok sengketa tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan data tambahan atas keberatan PPh Pasal 23 tersebut. bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 hanya untuk memperjelas definisi Jasa Penebangan Hutan. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyaradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa jasa pemotongan, jasa penyaradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya bukan merupakan jasa penunjang dari Jasa Penebangan Hutan, melainkan termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan itu sendiri. Karena sesuai ketentuan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Jasa Penebangan Hutan termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, maka atas jasa-jasa lain yang termasuk dalam kategori Jasa Penebangan Hutan, baik itu jasa sarad maupun jasa kupas adalah juga merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan banding yang pada pokoknya menyatakan : Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp20.470.208.506,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa untuk Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang berlaku mulai 01 Januari 2009;Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf disebutkan Jenis Jasa Lain terdiri dari (salah satu diantaranya) adalah Jasa Penebangan Hutan;Bahwa Jasa Lain yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak adalah jasa kupas dan jasa sarad sebesar Rp20.470.208.506,00 adalah tidak termasuk ke dalam Jenis Jasa Penebangan Hutan, dikarenakan Jasa yang dikoreksi tersebut dilakukan setelah proses kegiatan penebangan selesai. Dengan demikian kegiatan tersebut dilakukan diluar kegiatan Penebangan Hutan dan tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa mengingat tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan koreksi dan/atau dasar hukum yang digunakan bukan merupakan dasar hukum yang berlaku pada Masa Pajak November 2009, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara banding ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berpendapat sebagai berikut : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Yang Dilakukan oleh Pemborong. Secara Substansi Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo mengatur tentang perluasan/penambahan kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN bukannya perluasan/penambahan pengenaan PPN. Hal ini disebabkan karena sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo terdapat adanya kelompok Pengusaha Jasa yang sudah dikenakan PPN dan kelompok Pengusaha Jasa yang selama ini untuk sementara belum dikenakan PPN;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dikeluarkan Pengumuman Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1989 semua Pegadang Besar dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan adalah Pengusaha Kena Pajak dan Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengumuman. Kewajiban tersebut berlaku juga bagi Pengusaha Jasa sebagaimana disebut dalam angka 3 Pengumuman a quo, dimana Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya tidak termasuk sebagai Pengusaha Jasa yang disebutkan pada angka 3 Pengumuman dimaksud;Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN dinyatakan bahwa Pengusaha Jasa yang melakukan Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya, dikenakan PPN;Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Jasa Penebangan Hutan termasuk jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21, sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga imbalan sehubungan dengan jasa tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp20.470.208.506,00 yang dilakukan Terbanding sudah benar sehingga koreksi tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp20.470.208.506,00; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-676/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor 00008/203/09/216/11 tanggal 18 April 2011, atas nama PT XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, DEF, GHI, JKL, sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : PQR, GHI, DEF, MNO, sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

