Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59097/PP/M.XVII A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59097/PP/M.XVII A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5855/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5855/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 003/EMM/VII/2013 tanggal 21 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 mengajukan banding; Menurut Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5855/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2013 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2013, sehingga dari tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 19 Juli 2013 adalah 24 (dua puluh empat) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp4.003.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli SSPCP tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp4.003.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr XX Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, sesuai bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H Nomor: 04 tanggal 4 Februari 2011 tentang Perseroan Terbatas PT XXX berhak menandatangani surat banding namun demikian memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 010/EMM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 031602 tanggal 10 April 2013; bahwa Surat Keberatan Nomor: 003/EMM/VII/2013 tanggal 21 Juni 2013 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 003/EMM/VII/2013 tanggal 21 Juni 2013 diajukan kepada Terbanding, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013, sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 21 Juni 2013 adalah 64 (enam puluh empat) hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding alasan keterlambatan pengajuan surat keberatan Nomor: 003/EMM/VII/2013 tanggal 21 Juni 2013 ; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa Terbanding baru memberitahukan adanya SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 pada tanggal 19 Juni 2013 sedangkan jatuh tempo pengajuan keberatan pada tanggal 17 Juni 2013; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti kirim pengiriman SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan surat Nomor: S-9973/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 tidak terkirim kepada Pemohon Banding; bahwa dengan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 tidak pernah dikirim dan baru diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 19 Juni 2013 sehingga tanda terima adalah tanggal diberitahukan SPTNP- 002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 yaitu tanggal 19 Juni 2014; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya SPTNP Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 adalah yaitu 19 Juni 2013; bahwa dihitung dari tanggal PIB Nomor: 031602 tanggal 10 April 2013 sampai dengan diterima SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 yang dikirim oleh Terbanding pada tanggal 19 Juni 2013 adalah 71 (tujuh puluh satu) hari sehingga Majelis berkesimpulan penerbitan SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013 tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59112/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59112/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000184 tanggal 26 September 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif BM sebesar BM Rp55.000,00/Liter, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif BM sebesar BM Rp125.000,00/Liter; Menurut Terbanding : bahwa jenis barang impor MMEA Chum Churum Soju yang diimpor oleh PT XXX dengan PIB nomor 000184 tanggal 26 September 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000,00/Liter; Menurut Pemohon Banding : bahwa barang impor berupa Chum Churum Soju yang Pemohon Banding impor sudah terjual dan pada saat itu barang Pemohon Banding di klasifikasi ke dalam pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 20% v/v, dan apabila pada saat sekarang barang Pemohon Banding yang sudah terjual tersebut dinyatakan bukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B adalah kesalahan dari pihak Terbanding kenapa perusahaan Pemohon Banding yang harus menanggung kesalahan tersebut sehingga Pemohon Banding di kenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp680.400.000,00 (enam ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013 Negara asal Germany, Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000184 tanggal 26 September 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7792/KPU.01/2013 tanggal 02 Desember 2013, atas importasi berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013), Negara asal Singapore (SG), pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000184 tanggal 26 September 2013, Terbanding menetapkan kembali dengan klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 (tarif BM= Rp125.000,00/liter) sebagai Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya: bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor Pemohon Banding berupa Chum Churum Soju adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v klasifikasi pos tarif 2204.21.13.00 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp55.000,00/Liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter). Barang yang Pemohon Banding impor sudah terjual dan pada saat itu barang Pemohon Banding di klasifikasi ke dalam pos tarif 2204.21.13.00 dengan BM sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 20% v/v, dan apabila pada saat sekarang barang Pemohon Banding yang sudah terjual tersebut di nyatakan bukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B adalah kesalahan dari pihak Terbanding kenapa perusahaan Pemohon Banding yang harus menanggung kesalahan tersebut sehingga Pemohon Banding di kenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp680.400.000,00 (enam ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah); bahwa menurut Terbanding, barang impor Pemohon Banding berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013) merupakan hasil dari proses destilasi bukan fermentasi sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar Rp 125.000,-/Liter bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sengketa klasifikasi atas jenis barang MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 000184 tanggal 26 September 2013 ke dalam Pos Tarif 2204.21.13.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter, ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp125.000/liter; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, B/L, kedapatan jenis barang adalah MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013) sebanyak 1.200 Cartons atas @ 20 Btls @ 360 Ml; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: PN.06.04.1.51.09.12.5963.PKP1/ML/00678 tanggal 17 September 2012, jenis barang Chum Churum merupakan minuman beralkohol Golongan B, Hasil Destilasi dengan kadar + 20%, dengan komposisi air, alkohol hasil destilasi dari ubi jalar, soju hasil destilasi dari beras gula sirup jagung; bahwa berdasarkan contoh barang, label yang melekat pada contoh barang, tercantum jenis barang Chum Churum Soju (Korean White Liquo), destilled from grain (MMEAHasil Destilasi); bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, Majelis mengidentifikasi barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju sebagai minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 20% yang diperoleh melalui proses destilasi biji-bijian seperti beras dan jagung; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:22.08Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan2208.20- Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermen tamsii naunmggaunr abtearua lgkroahpoel 2208.30 – Wmaisrck.i :2208.40- Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula2208.50- t Gebiun ydaanng G deinfeervma e:n tasi :2208.60- Vodka :2208.70- Sopi manis dan Cordial :2208.90- Lain-lain :2208.90.10.00– Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya2208.90.20.00- Samsu mengandung obat dengan kadal alcohol melebihi 40% menurutvolumenya2208.90.30. 00–Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya2208.90.40.00– Samsu lainnya, dengan kadal alcohol melebihi 40% menurut volumenya2208.90.50.00–Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebih 40% menurut volumenya2208.90.60.00–Arak atau alkoholnanas dengan kadar alkohol melebihi 40%menurut volumenya2208.90.70.00–Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya2208.90.80.00– Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57%2208.90.90–Lain-lainbahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan identifikasi barang, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa MMEA Chum Churum Soju (Batch No. 0860/2013), Negara asal Singapore (SG), Klasifikasi Pos Tarif 2204.21.1300 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp55.000,00/Liter yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000184 tanggal 26 September 2013, diklasifikasikan menjadi Pos Tarif 2208.90.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Rp125.000,00/Liter Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52562/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52562/PP/M.XIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.244.977.669,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00023/207/09/216/11 tanggal 18 April 2011 Masa Pajak Agustus 2009 adalah koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.244.977,669,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa secara jelas dan meyakinkan Terbanding tidak mencantumkan dasar hukum dan ketentuan terkait pada SUB atas koreksi positif penyerahan PPN Masa Agustus 2009 sebesar Rp1.244.977.669,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp1.244.977.669,00 dengan penjelasan koreksi disebabkan equalisasi peredaran usaha PPN dengan peredaran usaha PPh Badan dimana terdapat koreksi pada peredaran usaha PPh Badan atas pendapatan jasa-jasa dari PT QWE; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-380/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo; bahwa koreksi penyerahan kepada bukan pemungut PPN disebabkan equalisasi peredaran usaha PPN dengan peredaran usaha PPh Badan dimana terdapat koreksi pada peredaran usaha PPh Badan atas pendapatan jasa-jasa dari PT QWE maka koreksi positif ini menyesuaikan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan; Bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.224.888.346,00 adalah karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT QWE sehingga transaksi penyerahan jasa dari Pemohon Banding dengan PT QWE dilakukan dengan harga yang tidak sebenarnya (tidak dengan harga wajar) karena berdasarkan gross-up bukti potong PPN dan PPh Pasal 23 dengan nilai penyerahan kemudian melakukan equalisasi antara peredaran usaha dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN diperoleh data sebagai berikut : Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Peredaran usaha menurut Pemeriksa Koreksi Rp 93.129.704.976,00Rp 99.354.593.322,00Rp 6.224.888.346,00 Penghasilan jasa dari PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Subkontraktor atas jasa dan kegiatan yang sama; Hubungan istimewa tersebut tidak didasarkan pada adanya penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dari PT QWE tetapi lebih kepada alasan adanya penguasaan melalui manajemen karena seluruh administrasi dan fasilitas kerja dimiliki dan dilaksanakan oleh karyawan PT QWE dan PT Arara Abadi; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut dibagi rata 5 bulan, sehingga untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2009 terdapat tambahan Pajak Keluaran masingmasing sebesar Rp1.244.977.669,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, terkait sengketa di PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan Nomor sengketa 15-065158-2009 yang telah diputus oleh Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52561/PP/M.XIA/15/2014 diketahui bahwa atas pemeriksaan terhadap Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp6.224.888.346,00, Majelis berpendapat Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp3.422.143.629,00 tetap dipertahankan sedangkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp2.802.744.717,00 (Rp6.224.888.346,00- Rp3.422.143.629,00) tidak dipertahankan; bahwa berkaitan dengan pendapat Majelis yang tetap mempertahankan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp3.422.143.629,00 maka dengan demikian Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.422.143.629,00 juga tetap dipertahankan oleh Majelis. Oleh karena itu, maka masing-masing Masa Pajak Agustus s.d Desember 2009 nilainya adalah sebesar Rp3.422.143.629,00 dibagi 5 yaitu sebesar Rp684.428.725,00 tetap dipertahankan oleh Majelis; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, bahwa atas pemeriksaan terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.244.977.669,00, Majelis berpendapat Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp684.428.725,00 tetap dipertahankan sedangkan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp560.548.944,00 (Rp1.244.977.669,00-Rp684.428.725,00) tidak dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : No.UraianJumlah (Rp.)1Dasar Pengenaan Pajak – Menurut Pemohon Banding4.000.000.000,00 – Koreksi Terbanding1.244.977.669,00 – Menurut Terbanding5.244.977.669,00 – Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Majelis560.548.944,00 – Menurut Majelis4.684.428.725,002Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri468.442.872,003Pajak yang dapat diperhitungkan – Menurut Pemohon Banding2.349.450.000,00 – Koreksi Terbanding(2.349.450.000,00) – Menurut Terbanding0,00 – Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Majelis2.349.450.000,00 – Menurut Majelis2.349.450.000,004PPN kurang/(lebih) bayar (2 – 3)(1.881.007.128,00)5Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.949.450.000,006PPN yang tidak/kurang dibayar68.442.872,007Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP68.442.872,00 Jumlah yang masih harus dibayar136.885.744,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-678/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Agustus 2009, Nomor 00023/207/09/216/11 tanggal 18 April 2011, atas nama PT XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan PPN Kurang (Lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP – Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp. 4.684.428.725,00Rp. 468.442.872,00Rp. 2.349.450.000,00Rp. (1.881.007.128,00)Rp. 1.949.450.000,00Rp. 68.442.872,00 Rp. 0,00Rp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brand Gasoline Engine (6 jenis barang) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 062866 tanggal 02 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa terhadap importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai tipe dan ukuran) yang diimpor dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Supplier yang sama, pada import sebelumnya, Terbanding juga menerbitkan SPTNP tetapi kemudian mengeluarkan keputusan menerima keberatan yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding. dan menetapkan pembebanan Bea Masuk sesuai dengan tarif preferensi ACFTA sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/WBC.10/2013 tanggal 30 Oktober 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya; bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai ukuran dan tipe) diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dari penelitian Form E diketahui:dokumen asli Form E No. Referensi E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;pada kolom 8 Form E No. Referensi E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;pada dokumen PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E;bahwa kriteria origin “WO” SKA pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 atas importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai tipe dan ukuran) sesuai PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 diragukan terkait pemenuhan Annex 3 Rules of Origin For The Asean-China Free Trade Area; bahwa pada angka 5 huruf c poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skem Free Trade Agreement, disebutkan bahwa “Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA diragukan maka Kepala KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang berisi permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut; bahwa Pejabat KPPBS Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan Surat Nomor: S-7014/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China 99, Zhonghua Road, Najing Jiangsu 210001, P.R. China, tentang permintaan konfirmasi mengenai keabsahan kriteria origin (“WO”) pada Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013; bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban atas Surat Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-7014/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 belum diterima; bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai tipe dan ukuran) yang diimpor dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: JD1300029 tanggal 10 Mei 2013,Packing List tanggal 10 Mei 2013,Bill of Lading Nomor: XAGAD01401 tanggal 13 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Gasoline Engine dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013; bahwa supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: JD1300029 tanggal 10 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor Gasoline Engine sejumlah 1.112 Sets dengan total tagihan senilai CIF USD 81,228.00; bahwa supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 10 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut:Qty Gross Weight Net Weigth:::1.112 Sets22,692,00 Kgs20,468.00 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: XAGAD01401 tanggal 13 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight ::::::RTY Group IMP adn EXP Co.,Ltd.PT XXXLianyungangSurabaya, Indonesia1.112 Pckgs, Gasoline Engine22,692.00 kgsbahwa supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 dengan uraian barang Gasoline Engine sejumlah 1.112 Pckgs; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59101/PP/M.XVII A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59101/PP/M.XVII A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/WBC10/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Nilai Pabean dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 02/AA-CO/05/13 tanggal 03 Mei 2013, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/WBC10/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013 mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding nomor : KEP-4231/WBC10/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang / Nihil; Menurut Majelis : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013, ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4231/WBC10/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013 memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 Mei 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 17.082.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 8.541.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli SSPCP tanggal 18 Mei 2013 sebesar Rp 17.082.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Saudara XX, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013, sesuai bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli Akta Notaris NKO Nomor 27 tanggal 29 April 2013 yang menerangkan saudara XX menjabat sebagai Direktur sehingga berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/AA-CO/B/07/13 tanggal 11 Juli 2013 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 014727 tanggal 14 Februari 2013; bahwa Surat Keberatan Nomor: 02/AA-CO/05/13 tanggal 03 Mei 2013 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 02/AA-CO/05/13 tanggal 03 Mei 2013 diajukan kepada Terbanding yang diterima oleh Terbanding tanggal 13 Mei 2013 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap 13 Mei 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding alasan keterlambatan pengajuan surat keberatan Nomor: 02/AA-CO/05/13 tanggal 03 Mei 2013; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK04/2010 tanggal 3 Desember 2010, bahwa keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, dalam hal hari ke-60 (enam puluh) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Tanggal jatuh tempo SPTNP adalah tanggal 12 Mei 2013 yang bertepatan dengan hari Minggu (bukan hari kerja) oleh sebab itu, pengajuan keberatan pada hari kerja berikutnya yakni hari Senin, tanggal 13 Mei 2013; bahwa Pemohon Banding melakukan impor Linear Alkyl Benzene dengan PIB Nomor: 014727 tanggal 14 Februari 2013; bahwa atas impor Pemohon Banding tersebut Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013; bahwa atas SPTNP Nomor: 001949/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan dengan surat Nomor: 02/AACO/05/13 tanggal 03 Mei 2013 yang diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 13 Mei 2013; bahwa menurut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4231/WBC10/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 di sebutkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/AACO/05/13 tanggal 03 Mei 2013 jatuh tempo pengajuan surat keberatan adalah tanggal 12 Mei 2013 sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Nomor: KEP-4231/WBC10/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 dengan alasan penolakan bahwa Formal pengajuan keberatan melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa alasan penolakan adalah keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah melewati Batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapannya yaitu 61 (enam puluh satu) hari, dimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59125/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59125/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.14.0000, jenis barang berupa Citric Acid Anhydrous 30-100 Mesh, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5% sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10% sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012; Menurut Terbanding : bahwa atas pembebanan tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa harga yang Pemohon Banding sampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price/KG adalah USD0,918/kg CIF Jakarta sesuai dengan bukti pembayaran dan contract Pemohon Banding, Tarif Pos: 2918.14.0000 pembebanan BM 5% (ACFTA); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Citric Acid Anhydrous 30-100 Mesh, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013, klasifikasi pos tarif 2918.14.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014, importasi Citric Acid Anhydrous 30-100 Mesh yang diimpor dengan PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013 menggunakan Form E Nomor: E133709002750149 tanggal 15 Agustus 2013, klasifikasi pos tarif 2918.14.0000, ditetapkan tarif bea masuknya menjadi skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0129/IMP/DCP/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-316/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding sampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price/KG adalah USD0,918/kg CIF Jakarta sesuai dengan bukti pembayaran dan contract Pemohon Banding, Tarif Pos 2918.14.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (ACFTA); bahwa menurut Terbanding, importasi Citric Acid Anhydrous 30-100 Mesh yang diimpor dengan PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013 menggunakan Form E Nomor: E133709002750149 tanggal 15 Agustus 2013, klasifikasi pos tarif 2918.14.0000, ditetapkan tarif bea masuknya menjadi skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif bea masuk atas importasi Citric Acid Anhydrous 30-100 Mesh yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013, klasifikasi pos tarif 2918.14.0000, Tarif Bea Masuk sebesar 5%, menggunakan Form E Nomor: E133709002750149 tanggal 15 Agustus 2013, ditetapkan tarif bea masuknya menjadi sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;a)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;b)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free