Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09962/PP/M.I/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09962/PP/M.I/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 3.202.691.652,00;   Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten dengan cara perhitungan bunga pinjaman yang diterapkannya, dari data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa untuk perhitungan bunga pinjaman tahun 2000 dan 2001 Pemohon Banding melakukan perhitungan berdasarkan jumlah sisa pinjaman, sedangkan untuk tahun 2002 Pemohon Banding melakukan perhitungan bunga pinjaman berdasarkan jumlah pelunasan atau pembayaran pinjaman;bahwa Pemohon Banding dalam hal ini mencoba menbandingkan antara cara yang dilakukan dalam perhitungan bunga pinjaman 2002 dengan tahun-tahun  sebelumnya, dimana dengan bunga pinjaman yang semakin kecil maka akan menyebabkan semakin kecilnya jumlah obyek PPh Pasal 23 terutang yang harus dipotong terhadap lawan transaksi pinjam meminjam yaitu PT. DEF yang dalam hal ini memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa pada akhirnya Terbanding menyimpulkan apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip taat azaz yang seharusnya diterapkan oleh Pemohon Banding dalam menyelenggarakan pembukuan, dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP):   Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada adanya temuan berupa koreksi negative biaya bunga pinjaman sebesar Rp. 3.202.691.652,00, Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menentukan jumlah biaya bunga, pada tahun 2000 dan tahun 2001 Pemohon Banding menghiitung bunga berdasarkan sisa pinjaman, sedangkan tahun 2002 Pemohon Banding memakai dasar jumlah pelunasan, oleh karena itu Terbanding menghitung ulang biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, karena perhitungan yang Pemohon Banding lakukan sudah benar adanya, oleh karena Pemohon Banding seringkali membayar pinjaman yang diterima dengan cara mencicil, maka merupakan perhitungan yang benar jika besar bunga pinjaman dihitung berdasarkan besarnya pokok pinjaman yang dikembalikan saja, tentunya pada saat pembayaran cicilan pokok pinjaman yang selanjutnya, cicilan pokok yang sudah dikembalikan sebelumnya, tidak boleh lagi menjadi bagian dari pokok pinjaman yang dikenakan bunga;bahwa walaupun pada tahun 2000 dan 2001, Terbanding menghitung (untuk cross checking) dengan berdasarkan sisa pinjaman, akan tetapi hari bunga yang dihitung adalah hari bunga sejak dari tanggal sisa pinjaman tersebut, sampai dengan tanggal pelunasan, bukan seperti pendekatan yang digunakan oleh Terbanding tahun 2002, yang menghitung hari bunga sejak dari tanggal pinjaman awal (bukan tanggal sisa pinjaman) sampai dengan tanggal pelunasan;       bahwa pada tahun 2002 ini, Pemohon Banding tetap konsisten untuk menghitung dengan dasar jumlah pelunasan, (jumlah masing-masing pokok pinjaman yang dilunasi), namun hari bunga yang dihitung adalah sejak tanggal awal pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut, terungkap hal-hal sebagai berikut: – bukti terima bank penerimaan pinjaman dalam ISR dan USD untuk tahun 2001 s.d. 2002, menunjukkan terdapat beberapa penerimaan uang masuk ke rekening bank Pemohon yang berasal dari pinjaman pihak lain, – sesuai penelitian dari masing-masing kontrak perjanjian pinjam meminjam tersebut diketahui penghitungan bunga pinjaman yang dilakukan Pemohon telah sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian sebagai berikut:atas pinjaman yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, akan dibebankan bunga sesuai tarif pasar bank yang berlaku sesuai nilai mata uang yang dipinjamkan sesuai Pasal 2 dari Perjanjian, Perhitungan bunga dihitung berdasarkan jumlah hari bunga yang dihitung sejak saat diberikannya pinjaman sampai dengan pelunasan pihak kedua dengan memakai rumus : – * dalam rupiah: Xhari/360 hari x % bunga x nilai pelunasan, * dalam USD: Xhari/360 hari x % bunga x nilai pelunasan (jika ditransfer ke rek. US), * Xhari/360 hari x % bunga x nlai pelunasan x Spot Rate (transfer ke rek. Rp), bukti pengeluaran bank atas pembayaran pinjaman dalam IDR dan USD, menunjukkan terdapat beberapa bukti pengeluaran bank yang merupakan pembayaran atas pinjaman yang telah diterima Pemohon, dengan rincian pembayaran pokok pinjaman, bunga dan pajak atas bunga, – bukti rekening koran bank (Bank Statement) pada GHI Bank – Medan (USD)/ Bank JKL – Medan (IDR), menunjukkan adanya penerimaan pada R/K Pemohon atas penerimaan pinjaman pinjaman dari kreditur, serta terdapat.pengeluaran R/K atas pembayaran pokok pinjaman serta bunga pinjaman, – bukti SPT PPh Pasal 23/26 serta bukti potong Masa Pajak Januari s/d Desember 2002, menunjukkan atas pembayaran bunga pinjaman sesuai perhitungan Pemohon, Pemohon telah melakukan pemotongan dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang dengan tarif 15%     bahwa Majelis berpendapat sepanjang perhitungan bunga dihitung sesuai dengan mekanisme yang benar maka akan didapatkan  hasil perhitungan beban bunga yang sama dalam jangka waktu yang sama atas sejumlah pinjaman untuk kedua metode yang digunakan, adapun seharusnya selisih beban bunga hanya akan terjadi pada jumlah yang harus dibayarkan di tiap bulannya, namun total jumlah bunga yang harus dibayarkan adalah sama pada akhir masa pembayaran pinjaman;bahwa berdasarkan penelitian atas dasar perhitungan yang dilakukan oleh kedua pihak, Majelis berkesimpulan terdapat kesalahan dalam Terbanding menggunakan metode saldo pinjaman, karena Terbanding menggunakan dasar hari bunga yang sama dengan metode anguran/ pelunasan pinjaman, sedangkan seharusnya, dengan metode saldo pinjaman, hari bunga dihitung dari tanggal saldo terakhir untuk setiap perubahan saldo pinjaman;bahwa hasil pengujian membuktikan tidak terdapat perbedaan jumlah beban bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon selaku penerima pinjaman, maka Majelis berpendapat penghitungan objek PPh Pasal 23 atas bunga oleh Pemohon telah sesuai dengan keadaan yang semestinya;bahwa selanjutnya Majelis berketetapan terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 3.202.691.652,00;     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09946/PP/M.VI/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09946/PP/M.VI/16/2007 Pemohon Banding : sdr. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai        Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai  sebesar Rp.726.546.819,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah biaya STNK dan BBN yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan biaya tersebut ditanggung oleh pembeli, namun dalam data dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan, baik buku penjualan maupun kwitansi penjualannya tidak ada yang menunjukkan adanya biaya-biaya tersebut; bahwa atas pemeriksaan terhadap buku penjualan maupun invoice dan faktur yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam penjualan sepeda motornya, tidak ada yang menunjukkan biaya-biaya tersebut;   Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan perhitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maupun Surat Keberatan dengan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding berasal dari BBN (STNK dan BPKB) yang tidak Pemohon Banding setujui; Bahwa Terbanding menganggap BBN (STNK dan BPKB) merupakan penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan, padahal jumlah tersebut merupakan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang tidak Pemohon Banding terima sama sekali dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam penjumlahan yang seharusnya penjualan sebanyak 498 unit namun Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam melakukan penjumlahan sebesar 418 unit dan Pemohon Banding telah mengakui kesalahan tersebut; bahwa Majelis berpendapat penjualan yang terjadi selama Tahun 2003 adalah sebanyak 498 unit, sehingga tidak ada sengketa mengenai penjualan dalam unit sepeda motor; bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan dilakukan dengan Harga On The Road yaitu harga sepeda motor/unit + biaya BPKB + biaya STNK, mengenai bukti-bukti biaya lain-lain yang telah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat kelengkapan sepeda motor tersebut sulit didapat; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Undang-undang selama terdapat bukti-bukti pendukungnya maka dapat dikurangkan tetapi kalau tidak ada bukti pendukung maka putusan diserahkan kepada pertimbangan Majelis; bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual sebenarnya adalah Off The Road yaitu harga sepeda motor/unit tetapi pembeli meminta sekalian dengan surat-surat kendaraan (On The Road) dan mengenai biaya-biaya tersebut pembeli menitipkan sejumlah uang, dan atas hal tersebut pencatatannya telah dipisahkan antara harga jual sepeda motor dengan biaya-biaya tersebut demikian pula dalam invoice juga telah diuraikan; bahwa menurut Terbanding karena dokumen atas biaya lain-lain berupa rekapitulasi dan tidak ada bukti pendukungnya maka putusan diserahkan kepada pertimbangan Majelis; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.726.546.819,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.490.404.300,00 + Rp.24.600.000,00 = Rp.515.004.300,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.211.542.519,00 dipertahankan; bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Tarif Umum :Menurut TerbandingRp.       4.787.405.909,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.          515.004.300,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp.       4.272.401.609,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09944/PP/M.VI/14/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09944/PP/M.VI/14/2007 Pemohon Banding : ABC, SH., MH.,       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi         Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Koreksi penggunaan nilai Penghasilan Neto sebesar Rp.97.584.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penggunaan nilai Penghasilan Neto dalam SKP dan Surat Keputusan atas Keberatan adalah sudah benar dan dapat dipertahankan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelasakan secara actual :872hanya menggunakan Undang-undang sebagai pedoman honorarium dan mengenai honorarium akta tidak dapat disamakan;873tidak memiliki catatan atas penerimaan dan tidak pernah mencatat setiap penerimaan, meskipun kepada klien diberikan kuitansi tetapi Pemohon Banding tidak memiliki tindasan;874sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang menjadi notaris di Purwakarta;bahwa Pemohon Banding menunjukkan buku Double Reportorium dan menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang dimiliki 3 (tiga) orang dengan gaji rata-rata Rp.500.000,00 per bulan; bahwa Pemohon Banding juga memberikan data pendukung berupa Catatan Penerimaan Jasa Notaris/PPAT selama Tahun 2004 sebesar Rp.52.755.400,00;   Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan Catatan Biaya-biaya Pengeluaran tiap bulan sebesar Rp. 6.915.000,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan dan mengirimkan data pendukung atas pengeluaran tersebut sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran catatan pengeluaran tersebut; bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Rincian Catatan Penerimaan Jasa Notaris/PPAT selama setahun, Terbanding tidak berhasil meyakinkan Majelis atas dasar koreksinya maka Majelis dengan memperhatikan kesanggupan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pajaknya sebesar Rp.3.500.000,00 sebagai bentuk itikad baik dan pengakuan kesalahan perhitungan di pihaknya, demi keadilan Majelis berpendapat bahwa Penerimaan Jasa Notaris/PPAT setahun sebesar Rp.52.755.400,00 adalah merupakan penghasilan neto Pemohon Banding; bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding berupa bukti pendukung berupa Surat Uraian Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, namun sampai dengan sengketa ini diputus Terbanding tidak memberikan data pendukung yang diminta oleh Majelis; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis memutus sengketa berdasarkan data yang ada; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan keterangan serta penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan, penggunaan nilai Penghasilan Neto sebesar Rp.97.584.000,00 tidak dapat dipertahankan dan penggunaan nilai penghasilan neto dihitung menjadi sebesar Rp.52.755.400,00 : bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan kembali sebagai pendapatan angkutan batubara atas invoice yang berasal dari pendapatan perawatan jalan untuk Tahun 2003, dengan jumlah pendapatan menurut Terbanding sebesar Rp.17.296.016.740,00; bahwa tidak terdapat bukti adanya penghasilan yang berasal dari angkutan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.17.296.016.740,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa angkutan batubara tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi peredaran usaha berupa pendapatan angkutan batubara  sebesar Rp.17.296.016.740,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding dan dokumen pendukung berupa buku besar, Surat Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dengan pemberi kerja (PT. DEF), ternyata Pemohon Banding kurang menjumlahkan pendapatan amgkutan batubara sesuai isi Surat Perjanjian Kerja (SPK);   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Terbanding menghitung 2 (dua) kali atas pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : SP/280/TH-PC/CL/CB-PDL/X/2000 tanggal  6 Oktober 2000, Surat Perintah Kerja Nomor : 287/TH/X/2000 tanggal 12 Oktober 2000, addendum tanggal 4 Mei 2001, Surat Perjanjian Nomor ; SP/447/TH-PC/CL/CB-PDL/XII/2001 tanggal 27 Desember 2001, addendum Nomor : ADD/063/TH-PC/CL/CB-PDL/III/2003 tanggal 4 Maret 2003, Surat Perjanjian Nomor : 245/XII/TH/2003 tanggal 4 Desember 2003 antara Pemohon Banding dengan PT. DEF, Pemohon Banding hanya melaksanakan pekerjaan seperti yang telah tercantum dalam perjanjian tersebut;   Menurut Majelis  : bahwa untuk menetukan jumlah peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data; bahwa dalam pencocokan data Pemohon Banding memberikan data berupa : Invoice Tahun 2003, Progress Report selama Tahun 2003, Kontrak Kerja, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan selama Tahun 2003 dan Rekapitulasi pendapatan batubara, perawatan jalan angkutan batubara dan perhitungan Terbanding; bahwa menurut Terbanding dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa : Invoice Tahun 2003, Progress Report selama Tahun 2003 dan Kontrak Kerja, Terbanding menyatakan hasil pengujian tersebut tidak material dan atas pemeriksaan terhadap rekap angkutan batubara dapat diketahui bahwa Terbanding menghitung kembali pendapatan perawatan jalan dengan tarif angkutan batubara; bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan telah terjadi 2 (dua) kali perhitungan atas obyek yang sama yaitu pendapatan perawatan jalan yang dihitung ulang dengan tarif angkutan batubara, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha setuju tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, pencocokan data yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi Terbanding terhadap obyek yang sama yakni Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut yang sebelumnya diajukan banding oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan kembali sebagai pendapatan angkutan batubara atas invoice yang berasal dari pendapatan perawatan jalan untuk Tahun 2003, dengan jumlah pendapatan menurut Terbanding sebesar Rp.17.296.016.740,00; bahwa tidak terdapat bukti adanya penghasilan yang berasal dari angkutan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.17.296.016.740,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa angkutan batubara tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45031/PP/M.VI/99/2013

Nomor Putusan:Put.45031/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-06515/WPJ.24/KP.082012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor : 037/GA/DIR-ETI/IV/2012; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Menurut Penggugat: bahwa permohonan imbalan bunga dengan diterimanya permohonan Banding di Pengadilan Pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37663/PP/M.XI/15/2012 tanggal 19 Desember 2011 tidak dapat diberikan oleh pihak Tergugat dengan alasan bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB dan atau SKPKBT yang atas pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya, pihak Tergugat mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor : 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-06515/WPJ.24/KP.082012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor : 037/GA/DIR-ETI/IV/2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal permohonan imbalan bunga, dengan alasan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37663/PP/M.XI/15/2012 tanggal 19 Desember 2011 telah mengabulkan seluruhnya Banding Penggugat, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan dari Tergugat dan Penggugat yang disampaikan dalam persidangan, fakta hukum dan keterangan yang terungkap adalah sebagai berikut: bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37663/PP/M.XI/15/2012 tanggal 19 Desember 2011, yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat dengan jumlah PPh yang lebih dibayar adalah sebesar Rp.5.512.789.987. bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 037/GA/DIR-ET/IV/2012 tanggal 01 Agustus 2012 mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga sehubungan dengan Terbitnya Putusan Pengadilan Pajak a quo; bahwa Tergugat melalui Surat Nomor : S-06515/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 perihal jawaban atas surat Penggugat Nomor : 037/GA/DIRETI/IV/2012 tanggal 1 Agustus 2012 menolak permohonan pemberian imbalan bunga dari Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB dan atau SKPKBT yang atas pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya. bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo adalah SKPLB PPh Badan Nomor 00057/406/07/641/09 tanggal 25 Januari 2009 untuk Tahun Pajak 2007 dengan jumlah pajak yang Iebih bayar sebesar Rp 5.403.030.787,00. bahwa pihak Tergugat mendasarkan dalilnya pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa yang dapat diberikan imbalan bunga adalah sengketa terkait SKPKB dan SKPKBT. bahwa Penggugat menyatakan bahwa ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku untuk tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding. bahwa Tergugat mengajukan keberatan atas SKPLB a quo dan Keputusan Keberatan Terbanding yaitu KEP-831/WPJ.24/2010 tanggal 1 September 2010 menerima sebagian permohonan keberatan Penggugat dan menambah pajak terutang dari yang diputuskan sebelumnya dalam SKPLB PPh Badan Nomor: 00057/406/07/641/09 tanggal 25 Januari 2009 sehingga terdapat kurang bayar. bahwa Penggugat menyampaikan keterangan dan data bahwa atas nilai yang tercantum dalam Keputusan Keberatan a quo telah dibayar oleh Penggugat. bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan karena Banding Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dari kurang bayar pada Keputusan Keberatan maka terdapat kelebihan pembayaran. bahwa oleh karenanya Penggugat mendalilkan bahwa permohonan imbalan bunga seharusnya dikabulkan oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Majelis Hakim berpendapat, Tergugat menolak pemberian imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat dengan mendalilkan bahwa aturan yang digunakan adalah Pasal 27 A Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000. bahwa Majelis Hakim berpendapat, Penggugat menyatakan seharusnya yang dipergunakan adalah Undang-Undang pajak yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding, artinya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Majelis Hakim berpendapat, bahwa Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa Undang-Undang pajak yang diberlakukan adalah Undang-undang yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding. bahwa Majelis Hakim berpendapat, mengacu pada Pasal 25 Ayat (3a) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007, Penggugat tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran sebelum keberatan diajukan kepada Tergugat karena produk SKP adalah Lebih Bayar. bahwa Majelis Hakim berpendapat, dalam pengajuan banding, Penggugat juga tidak mempunyai kewajiban membayar jumlah pajak yang terutang dalam Keputusan Keberatan karena sesuai dengan Pasal 27 Ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007, jumlah a quo belum merupakan utang Pajak. bahwa Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keharusan dari Penggugat untuk membayar jumlah yang tercantum dalam Keputusan Keberatan dalam rangka mengajukan upaya Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam hal terjadi kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya Banding Penggugat atas Keputusan Keberatan yang menyatakan kurang bayar, Majelis Hakim berpendapat bahwa atas kelebihan pembayaran a quo tidak ada kewajiban Tergugat untuk memberikan imbalan bunga. bahwa dalil Tergugat yang menolak pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak a quo telah benar dan sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya tetap dipertahankan. bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan Gugatan Penggugat Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap S-06515/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 14 Agustus 2012,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09930/PP/M.XI/10/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09930/PP/M.XI/10/2007 Pemohon Banding : BUT. ABC Pty. Ltd,       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.932.464.360,00, dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding Rp.  8.952.576.476,00Menurut Pemohon BandingRp.  7.020.112.116,00Koreksi   Rp.  1.932.464.360,00yang tidak disetujui Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.932.464.360,00 dikoreksi karena tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan karyawan (dalam formulir 1721-A1) dan tidak dicantumkan sebagai tunjangan yang menambah penghasilan bruto (kenikmatan pegawai); bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan dari cost recovery tetapi hanya dikoreksi fiscal dalam perhitungan SPT Tahnan PPh Badan sehingga jumlah yang diterima pemerintah baik yang berasal dari bagi hasil ditambah jumlah pajak yang dibayar dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih kecil dari yang seharusnya; bahwa berdasarkan laporan fiscal dan komersial, diketahui bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan asing pada acc.058041 sebesar USD 82,909.00 dan lokal pada acc.058042 sebesar USD 67,038.00 yang ditanggung oleh perusahaan merupakan bagian dari cost recovery sehingga berpengaruh pada perhitungan jumlah revenue to be split untuk pemerintah dan Pemohon Banding, bagian pemerintah dari revenue to be split akan berkurang dengan dibebankannya PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan pada cost recovery, dengan kata lain pemerintah juga ikut menanggung beban pajak karyawan tersebut; bahwa dalam kontrak bagi hasil juga dikenal adanya “Uiformity Principle” yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor : S-443a/MK.012/1983 tentang interprestasi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.012/1978, dimana biaya-biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diartikan sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, dengan demikian, cost of oil harus sama dengan cost of tax, atau biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (cost recoverable) menurut kontrak PSC harus sama dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan menurut Undang-Undang PPh (tax deductable); bahwa karenanya maka tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya merupakan pendapatan pegawai (tunjangan pajak) dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan SPT setiap pegawai dengan menggunakan metode gross up dan atas tunjangan pajak tersebut dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan;           Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang beranggapan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi pegawai dehingga harus diperlakukan sebagai komponen penambah penghasilan karyawan; bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk PSC yang ditandatangani sebelum 1 Januari 1984 (saat berlakunya Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1952 (sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970) dengan peraturan pelaksanaannya berdasarkan KMK Nomor : 267/KMK.012/1978, berdasarkan kedua peraturan ini, biaya atas kenikmatan karyawan yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (“deductible expense”); bahwa perhitungan atas pajak penghasilan karyawan diatur dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1970), berdasarkan pasal 17a ayat (3) dijelaskan bahwa penggantian dari pemberi kerja kepada karyawannya berupa barang dan jasa yang dapat dinilai dalam uang merupakan obyek penghasilan yang terutang pajak; bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Badan untuk kontrak PSC yang ditandatangani per 1 Januari 1984 dan sesudahnya (saat berlakunya Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh tersebut dengan peraturan pelaksanaannya berdasarkan KMK Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, dalam Pasal 9 (e) Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (“non deductible expense”); bahwa selanjutnya di dalam Pasal 4.3(d) Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983, dijelaskan bahwa penggantian ayau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan bukan merupakan obyek penghasilan yang terutang pajak, hal ini juga ditegaskan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 7 huruf e yang menyatakan : “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja”; bahwa penerapan konsep “Uniformity Principle” terhadap Kontrak Bagi Hasil pasca Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 berbeda dari yang sebelumnya; bahwa dalam kasus pemberian kenikmatan, Benefit in Kind (“BIK”) tetap dikenakan pajak, titik pemajakannya (taxing point) tergantung pada penerapan konsep yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan (Huku Positif Undang-Undang Pajak) apakah dikenakan di tingkat si penerima kenikmatan/ BIK atau dikenakan pajak di tingkat si pemberi kenikmatan/ BIK; bahwa perlakuan pemajakan atas kenikmatan/BIK dalam Undang-Undang PPs 1925 dan Undang-Undang PPd 1944 menganut konsep “taxable – deductible”, dengan perkataan lain, taxing point untuk pemberian kenikmatan/ BIK dikenakan pada tingkat si penerima kenikmatan/ BIK; bahwa konsep “taxable – deductible” telah dianut dalam Undang-Undang PPs 1925 dan Undang-Undang PPd 1944 den dengan demikian tidak boleh llagi memakai konsep sebaliknya, yaitu “non – t axable – non – deductible” oleh karena itu, kontrak PSC yang ditandatangani pada saat itu, sepanjang menyangkut masalh perpajakan, menganut konsep “taxable – deductible”;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 21 Tahun 2001 (Formulir 1721 – A1) terbukti PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tidak dihitug sebagai tambahan penghasilan karyawan dan berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2001 terbukti atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut telah dikoreksi negative sebagai biaya; bahwa Majelis berkesimpulan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut adalah merupakan kenikmatan karenanya bukan termasuk objek PPh Paal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan sebesar Rp.1.932.464.360,00, tidak dapat dipertahankan;