Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09946/PP/M.VI/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09946/PP/M.VI/16/2007

Pemohon Banding:sdr. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai 
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai  sebesar Rp.726.546.819,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah biaya STNK dan BBN yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan biaya tersebut ditanggung oleh pembeli, namun dalam data dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan, baik buku penjualan maupun kwitansi penjualannya tidak ada yang menunjukkan adanya biaya-biaya tersebut;

bahwa atas pemeriksaan terhadap buku penjualan maupun invoice dan faktur yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam penjualan sepeda motornya, tidak ada yang menunjukkan biaya-biaya tersebut;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa perbedaan perhitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maupun Surat Keberatan dengan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding berasal dari BBN (STNK dan BPKB) yang tidak Pemohon Banding setujui;

Bahwa Terbanding menganggap BBN (STNK dan BPKB) merupakan penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan, padahal jumlah tersebut merupakan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang tidak Pemohon Banding terima sama sekali dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
 
Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam penjumlahan yang seharusnya penjualan sebanyak 498 unit namun Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam melakukan penjumlahan sebesar 418 unit dan Pemohon Banding telah mengakui kesalahan tersebut;

bahwa Majelis berpendapat penjualan yang terjadi selama Tahun 2003 adalah sebanyak 498 unit, sehingga tidak ada sengketa mengenai penjualan dalam unit sepeda motor;

bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan dilakukan dengan Harga On The Road yaitu harga sepeda motor/unit + biaya BPKB + biaya STNK, mengenai bukti-bukti biaya lain-lain yang telah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat kelengkapan sepeda motor tersebut sulit didapat;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Undang-undang selama terdapat bukti-bukti pendukungnya maka dapat dikurangkan tetapi kalau tidak ada bukti pendukung maka putusan diserahkan kepada pertimbangan Majelis;

bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual sebenarnya adalah Off The Road yaitu harga sepeda motor/unit tetapi pembeli meminta sekalian dengan surat-surat kendaraan (On The Road) dan mengenai biaya-biaya tersebut pembeli menitipkan sejumlah uang, dan atas hal tersebut pencatatannya telah dipisahkan antara harga jual sepeda motor dengan biaya-biaya tersebut demikian pula dalam invoice juga telah diuraikan;

bahwa menurut Terbanding karena dokumen atas biaya lain-lain berupa rekapitulasi dan tidak ada bukti pendukungnya maka putusan diserahkan kepada pertimbangan Majelis;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.726.546.819,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.490.404.300,00 + Rp.24.600.000,00 = Rp.515.004.300,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.211.542.519,00 dipertahankan;

bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Tarif Umum :
Menurut TerbandingRp.       4.787.405.909,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.          515.004.300,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp.       4.272.401.609,00