Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09930/PP/M.XI/10/2007
| Pemohon Banding | : | BUT. ABC Pty. Ltd, |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.932.464.360,00, dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding Rp. 8.952.576.476,00Menurut Pemohon BandingRp. 7.020.112.116,00Koreksi Rp. 1.932.464.360,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.932.464.360,00 dikoreksi karena tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan karyawan (dalam formulir 1721-A1) dan tidak dicantumkan sebagai tunjangan yang menambah penghasilan bruto (kenikmatan pegawai); bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan dari cost recovery tetapi hanya dikoreksi fiscal dalam perhitungan SPT Tahnan PPh Badan sehingga jumlah yang diterima pemerintah baik yang berasal dari bagi hasil ditambah jumlah pajak yang dibayar dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih kecil dari yang seharusnya; bahwa berdasarkan laporan fiscal dan komersial, diketahui bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan asing pada acc.058041 sebesar USD 82,909.00 dan lokal pada acc.058042 sebesar USD 67,038.00 yang ditanggung oleh perusahaan merupakan bagian dari cost recovery sehingga berpengaruh pada perhitungan jumlah revenue to be split untuk pemerintah dan Pemohon Banding, bagian pemerintah dari revenue to be split akan berkurang dengan dibebankannya PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan pada cost recovery, dengan kata lain pemerintah juga ikut menanggung beban pajak karyawan tersebut; bahwa dalam kontrak bagi hasil juga dikenal adanya “Uiformity Principle” yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor : S-443a/MK.012/1983 tentang interprestasi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.012/1978, dimana biaya-biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diartikan sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, dengan demikian, cost of oil harus sama dengan cost of tax, atau biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (cost recoverable) menurut kontrak PSC harus sama dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan menurut Undang-Undang PPh (tax deductable); bahwa karenanya maka tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya merupakan pendapatan pegawai (tunjangan pajak) dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan SPT setiap pegawai dengan menggunakan metode gross up dan atas tunjangan pajak tersebut dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang beranggapan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi pegawai dehingga harus diperlakukan sebagai komponen penambah penghasilan karyawan; bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk PSC yang ditandatangani sebelum 1 Januari 1984 (saat berlakunya Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1952 (sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970) dengan peraturan pelaksanaannya berdasarkan KMK Nomor : 267/KMK.012/1978, berdasarkan kedua peraturan ini, biaya atas kenikmatan karyawan yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (“deductible expense”); bahwa perhitungan atas pajak penghasilan karyawan diatur dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1970), berdasarkan pasal 17a ayat (3) dijelaskan bahwa penggantian dari pemberi kerja kepada karyawannya berupa barang dan jasa yang dapat dinilai dalam uang merupakan obyek penghasilan yang terutang pajak; bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Badan untuk kontrak PSC yang ditandatangani per 1 Januari 1984 dan sesudahnya (saat berlakunya Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh tersebut dengan peraturan pelaksanaannya berdasarkan KMK Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, dalam Pasal 9 (e) Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (“non deductible expense”); bahwa selanjutnya di dalam Pasal 4.3(d) Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983, dijelaskan bahwa penggantian ayau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan bukan merupakan obyek penghasilan yang terutang pajak, hal ini juga ditegaskan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 7 huruf e yang menyatakan : “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja”; bahwa penerapan konsep “Uniformity Principle” terhadap Kontrak Bagi Hasil pasca Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 berbeda dari yang sebelumnya; bahwa dalam kasus pemberian kenikmatan, Benefit in Kind (“BIK”) tetap dikenakan pajak, titik pemajakannya (taxing point) tergantung pada penerapan konsep yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan (Huku Positif Undang-Undang Pajak) apakah dikenakan di tingkat si penerima kenikmatan/ BIK atau dikenakan pajak di tingkat si pemberi kenikmatan/ BIK; bahwa perlakuan pemajakan atas kenikmatan/BIK dalam Undang-Undang PPs 1925 dan Undang-Undang PPd 1944 menganut konsep “taxable – deductible”, dengan perkataan lain, taxing point untuk pemberian kenikmatan/ BIK dikenakan pada tingkat si penerima kenikmatan/ BIK; bahwa konsep “taxable – deductible” telah dianut dalam Undang-Undang PPs 1925 dan Undang-Undang PPd 1944 den dengan demikian tidak boleh llagi memakai konsep sebaliknya, yaitu “non – t axable – non – deductible” oleh karena itu, kontrak PSC yang ditandatangani pada saat itu, sepanjang menyangkut masalh perpajakan, menganut konsep “taxable – deductible”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 21 Tahun 2001 (Formulir 1721 – A1) terbukti PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tidak dihitug sebagai tambahan penghasilan karyawan dan berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2001 terbukti atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut telah dikoreksi negative sebagai biaya; bahwa Majelis berkesimpulan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut adalah merupakan kenikmatan karenanya bukan termasuk objek PPh Paal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan sebesar Rp.1.932.464.360,00, tidak dapat dipertahankan; |

