Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi peredaran usaha berupa pendapatan angkutan batubara  sebesar Rp.17.296.016.740,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding dan dokumen pendukung berupa buku besar, Surat Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dengan pemberi kerja (PT. DEF), ternyata Pemohon Banding kurang menjumlahkan pendapatan amgkutan batubara sesuai isi Surat Perjanjian Kerja (SPK);
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Terbanding menghitung 2 (dua) kali atas pendapatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : SP/280/TH-PC/CL/CB-PDL/X/2000 tanggal  6 Oktober 2000, Surat Perintah Kerja Nomor : 287/TH/X/2000 tanggal 12 Oktober 2000, addendum tanggal 4 Mei 2001, Surat Perjanjian Nomor ; SP/447/TH-PC/CL/CB-PDL/XII/2001 tanggal 27 Desember 2001, addendum Nomor : ADD/063/TH-PC/CL/CB-PDL/III/2003 tanggal 4 Maret 2003, Surat Perjanjian Nomor : 245/XII/TH/2003 tanggal 4 Desember 2003 antara Pemohon Banding dengan PT. DEF, Pemohon Banding hanya melaksanakan pekerjaan seperti yang telah tercantum dalam perjanjian tersebut;
 
Menurut Majelis :bahwa untuk menetukan jumlah peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data;

bahwa dalam pencocokan data Pemohon Banding memberikan data berupa : Invoice Tahun 2003, Progress Report selama Tahun 2003, Kontrak Kerja, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan selama Tahun 2003 dan Rekapitulasi pendapatan batubara, perawatan jalan angkutan batubara dan perhitungan Terbanding;

bahwa menurut Terbanding dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa : Invoice Tahun 2003, Progress Report selama Tahun 2003 dan Kontrak Kerja, Terbanding menyatakan hasil pengujian tersebut tidak material dan atas pemeriksaan terhadap rekap angkutan batubara dapat diketahui bahwa Terbanding menghitung kembali pendapatan perawatan jalan dengan tarif angkutan batubara;

bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan telah terjadi 2 (dua) kali perhitungan atas obyek yang sama yaitu pendapatan perawatan jalan yang dihitung ulang dengan tarif angkutan batubara, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha setuju tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, pencocokan data yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi Terbanding terhadap obyek yang sama yakni Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut yang sebelumnya diajukan banding oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan kembali sebagai pendapatan angkutan batubara atas invoice yang berasal dari pendapatan perawatan jalan untuk Tahun 2003, dengan jumlah pendapatan menurut Terbanding sebesar Rp.17.296.016.740,00;

bahwa tidak terdapat bukti adanya penghasilan yang berasal dari angkutan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.17.296.016.740,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa angkutan batubara tidak dapat dipertahankan;