| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| Â | Â | Â |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Â | Â | Â |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Â | Â | Â |
| Pokok Sengketa | : | koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 3.202.691.652,00; |
| Â | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten dengan cara perhitungan bunga pinjaman yang diterapkannya, dari data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa untuk perhitungan bunga pinjaman tahun 2000 dan 2001 Pemohon Banding melakukan perhitungan berdasarkan jumlah sisa pinjaman, sedangkan untuk tahun 2002 Pemohon Banding melakukan perhitungan bunga pinjaman berdasarkan jumlah pelunasan atau pembayaran pinjaman;bahwa Pemohon Banding dalam hal ini mencoba menbandingkan antara cara yang dilakukan dalam perhitungan bunga pinjaman 2002 dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dengan bunga pinjaman yang semakin kecil maka akan menyebabkan semakin kecilnya jumlah obyek PPh Pasal 23 terutang yang harus dipotong terhadap lawan transaksi pinjam meminjam yaitu PT. DEF yang dalam hal ini memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa pada akhirnya Terbanding menyimpulkan apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip taat azaz yang seharusnya diterapkan oleh Pemohon Banding dalam menyelenggarakan pembukuan, dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP): |
| Â | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada adanya temuan berupa koreksi negative biaya bunga pinjaman sebesar Rp. 3.202.691.652,00, Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menentukan jumlah biaya bunga, pada tahun 2000 dan tahun 2001 Pemohon Banding menghiitung bunga berdasarkan sisa pinjaman, sedangkan tahun 2002 Pemohon Banding memakai dasar jumlah pelunasan, oleh karena itu Terbanding menghitung ulang biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, karena perhitungan yang Pemohon Banding lakukan sudah benar adanya, oleh karena Pemohon Banding seringkali membayar pinjaman yang diterima dengan cara mencicil, maka merupakan perhitungan yang benar jika besar bunga pinjaman dihitung berdasarkan besarnya pokok pinjaman yang dikembalikan saja, tentunya pada saat pembayaran cicilan pokok pinjaman yang selanjutnya, cicilan pokok yang sudah dikembalikan sebelumnya, tidak boleh lagi menjadi bagian dari pokok pinjaman yang dikenakan bunga;bahwa walaupun pada tahun 2000 dan 2001, Terbanding menghitung (untuk cross checking) dengan berdasarkan sisa pinjaman, akan tetapi hari bunga yang dihitung adalah hari bunga sejak dari tanggal sisa pinjaman tersebut, sampai dengan tanggal pelunasan, bukan seperti pendekatan yang digunakan oleh Terbanding tahun 2002, yang menghitung hari bunga sejak dari tanggal pinjaman awal (bukan tanggal sisa pinjaman) sampai dengan tanggal pelunasan;Â Â Â Â Â Â bahwa pada tahun 2002 ini, Pemohon Banding tetap konsisten untuk menghitung dengan dasar jumlah pelunasan, (jumlah masing-masing pokok pinjaman yang dilunasi), namun hari bunga yang dihitung adalah sejak tanggal awal pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan |
| Â | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut, terungkap hal-hal sebagai berikut:| – | bukti terima bank penerimaan pinjaman dalam ISR dan USD untuk tahun 2001 s.d. 2002, menunjukkan terdapat beberapa penerimaan uang masuk ke rekening bank Pemohon yang berasal dari pinjaman pihak lain, | | – | sesuai penelitian dari masing-masing kontrak perjanjian pinjam meminjam tersebut diketahui penghitungan bunga pinjaman yang dilakukan Pemohon telah sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian sebagai berikut:atas pinjaman yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, akan dibebankan bunga sesuai tarif pasar bank yang berlaku sesuai nilai mata uang yang dipinjamkan sesuai Pasal 2 dari Perjanjian, Perhitungan bunga dihitung berdasarkan jumlah hari bunga yang dihitung sejak saat diberikannya pinjaman sampai dengan pelunasan pihak kedua dengan memakai rumus : | | – | | * | dalam rupiah: Xhari/360 hari x % bunga x nilai pelunasan, | | * | dalam USD: Xhari/360 hari x % bunga x nilai pelunasan (jika ditransfer ke rek. US), | | * | Xhari/360 hari x % bunga x nlai pelunasan x Spot Rate (transfer ke rek. Rp), |
bukti pengeluaran bank atas pembayaran pinjaman dalam IDR dan USD, menunjukkan terdapat beberapa bukti pengeluaran bank yang merupakan pembayaran atas pinjaman yang telah diterima Pemohon, dengan rincian pembayaran pokok pinjaman, bunga dan pajak atas bunga, | | – | bukti rekening koran bank (Bank Statement) pada GHI Bank – Medan (USD)/ Bank JKL – Medan (IDR), menunjukkan adanya penerimaan pada R/K Pemohon atas penerimaan pinjaman pinjaman dari kreditur, serta terdapat.pengeluaran R/K atas pembayaran pokok pinjaman serta bunga pinjaman, | | – | bukti SPT PPh Pasal 23/26 serta bukti potong Masa Pajak Januari s/d Desember 2002, menunjukkan atas pembayaran bunga pinjaman sesuai perhitungan Pemohon, Pemohon telah melakukan pemotongan dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang dengan tarif 15% |
   bahwa Majelis berpendapat sepanjang perhitungan bunga dihitung sesuai dengan mekanisme yang benar maka akan didapatkan hasil perhitungan beban bunga yang sama dalam jangka waktu yang sama atas sejumlah pinjaman untuk kedua metode yang digunakan, adapun seharusnya selisih beban bunga hanya akan terjadi pada jumlah yang harus dibayarkan di tiap bulannya, namun total jumlah bunga yang harus dibayarkan adalah sama pada akhir masa pembayaran pinjaman;bahwa berdasarkan penelitian atas dasar perhitungan yang dilakukan oleh kedua pihak, Majelis berkesimpulan terdapat kesalahan dalam Terbanding menggunakan metode saldo pinjaman, karena Terbanding menggunakan dasar hari bunga yang sama dengan metode anguran/ pelunasan pinjaman, sedangkan seharusnya, dengan metode saldo pinjaman, hari bunga dihitung dari tanggal saldo terakhir untuk setiap perubahan saldo pinjaman;bahwa hasil pengujian membuktikan tidak terdapat perbedaan jumlah beban bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon selaku penerima pinjaman, maka Majelis berpendapat penghitungan objek PPh Pasal 23 atas bunga oleh Pemohon telah sesuai dengan keadaan yang semestinya;bahwa selanjutnya Majelis berketetapan terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 3.202.691.652,00;    |