Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10012/PP/M.IV/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10012/PP/M.IV/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.10.450.904.539,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan atas Penjualan Ekspor yang dianggap penjualan lokal sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% berdasarkan pada bukti-bukti berupa Bon Pengeluaran Barang, Statement of Account (Pemberitahuan kepada Pembeli), Rekening Koran, Nota/bukti Transfer Pembayaran (uang masuk); bahwa penyerahan ikan berkualitas ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan ekspor menurut Terbanding seluruh penyerahan tersebut merupakan penyerahan ikan kepada pembeli dalam negeri, selain itu Pemohon Banding juga melakukan penyerahan ikan kepada pembeli lainnya dan memberikan jasa prossesing (pembersihan dan pengawetan dengan dry ice); bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang yang menyebutkan Pemohon Banding sebagai eksportirnya; bahwa rincian penjualan ekspor berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan dan Laporan Keuangan serta Laporan Kegiatan Pelsus/DUKS ke Dirjen Perhubungan Laut; bahwa dokumen ekspor tidak menyebutkan Pemohon Banding sebagai eksportir kecuali bebeberapa dokumen ekspor mulai bulan Agustus sampai dengan Desember 2003; bahwa catatan yang dibuat yang didukung dengan Bon Pengeluaran Barang menyatakan bahwa barang yang dilaporkan diekspor itu diserahkan kepada Bapak DEF; bahwa penerimaan uang atas hasil penjualan diterima dari Bapak DEF; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap catatan penjualan, dokumen penjualan dan arus uang Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan ekspor melainkan penjualan lokal; bahwa berdasarkan rekap Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding penjualan ikan hasil tangkapan kepada DEF sebagai pembeli; bahwa dari penelusuran Terbanding atas fotokopi berupa catatan biaya proses dan bon pengeluaran barang yang menyebutkan bahwa tagihan biaya proses dan pengeluaran barang ditujukan kepada DEF, bukti transfer dan rekening koran (fotokopi rekening koran) menyebutkan bahwa penerimaan atas taguhan biaya proses diterima dari DEF; Menurut Pemohon Banding : bahwa telah keliru menafsirkan bahwa omzet Pemohon Banding pada Tahun 2003 adalah penjualan lokal padahal pada kenyataannya sebagian besar penjualan ikan tersebut merupakan ekspor yang dilakukan melalui Handling Eksportir yang ditunjuk oleh wakil Buyer (Checker) sesuai dengan perjanjian jual-beli ikan dengan Buyer di luar negeri dan ekspor langsung atas nama Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan tuna yang hampir sebagian besar hasilnya ditujukan untuk ekspor hasil sisa yang tidak berkualitas ekspor dijual secara lokal jadi Pemohon Banding adalah eksportir produsen/pemilik barang; bahwa untuk melaksanakan ekspor ikan dimaksud pihak pembeli menunjuk Sdr. DEF sebagai kuasa dengan tugas mengawasi kualitas, mengatur pelaksanaan ekspor sehingga pembayaran harga ikan seteleh diterima di luar negeri melalui sistem transfer tunai (tanpa L/C), pembayaran harga ikan dilakukan seteleh dipotong biaya-biaya ekspor kemudian ditransfer /dipindahbukukan oleh Sdr. DEF ke rekening Pemohon Banding pada bank yang bersangkutan, sesuai dengan surat penunjukkannya bukan sebagai pembeli; bahwa Terbanding tidak memperhatikan skema ekspor yang terjadi dalam kerangka seperti ketentuan yang dimaksud dan diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 yang masih berlaku sampai saat ini; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa : Tuna Fish Purchasing Agreement, Letter of Appoinment, Surat pernyataan dari PT. GHI, Surat pernyataan dari CV. JKL, SE-25/PJ.32/1989, Data Penjualan Ekspor Tahun 2003, Dokumen-dokumen impor; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Tuna Fish Purchasing Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pertama menyetujui untuk menjual hasil tangkapan ikan kepada pihak kedua/buyer di luar negeri (Japan) yaitu MNO Int’l Co. Ltd dan pihak kedua akan membeli ikan hasil tangkapan ikan yang memenuhi standar/kualitas ekspor yang telah disepakati; bahwa untuk melaksanakan ekspor ikan dimaksud pihak pembeli/buyer menunjuk Sdr. DEF sebagi kuasa dengan tugas mengawasi kualitas, mengatur pelaksanaan ekspor hingga pembayaran harga ikan setelah diterima diluar negeri melalui sistem transfer tunai (tanpa L/C); bahwa seuai dengan SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 terdapat pernyataan bersama secara tertulis dari ekportir pemilik nama/quota yang menyatakan bahwa ikan-ikan tuna yang diekpor adalah benar milik Pemohon Banding dan segala resiko yang timbul di kemudian hari merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan berlakunya Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, Pemohon Banding termasuk dalam kategori tersebut, dan dengan adanya perubahan ketentuan dimana pada awalnya jenis barang tertentu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Terbanding berkewajiban untuk melakukan sosialisasi atas perubahan tersebut; bahwa Pemohon Banding baru memperoleh pengukuhan secara jabatan sebagi Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Agustus 2003, dan oleh karenanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai baru mulai diisi dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada bulan Agustus 2003, setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa anggapan Terbanding bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penjualan dalam negeri (lokal) adalah tidak benar, dengan demikian Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10007/PP/M.IV/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10007/PP/M.IV/16/2007 Pemohon Banding : ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.439.678.410,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding bukan karena terlambat/belum diterima dari Pengusaha Kena Pajak Penjual, sehingga seharusnya dilaporkan tepat pada masa-nya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 angka (8) huruf I sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2002; bahwa Pemohon Banding pada Masa Januari 2002 telah melakukan restitusi/menerima pengembalian sebesar Rp.641.125.404,00 dengan nomor ketetapan : 00066/407/02/805/04 tanggal 5 Maret 2004, namun setelah menerima restitusi tersebut Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa penerapan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terhadap Pemohon Banding adalah kurang tepat; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena kelalaian karyawan Pemohon Banding serta bukan unsur kesengajaan; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan salah satu kewajiban yaitu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) secara tertib dan teratur, oleh karenanya bila Pajak Keluaran diakui maka Pajak Masukan dapat diakui pula; bahwa Pajak Masukan tersebut belum Pemohon Banding bebankan sebagai biaya dan perolehan Barang Kena Pajak telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dengan nilai perolehan tanpa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas keterlambatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan Pemohon Banding, secara material tidak merugikan negara karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual melalui SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding tidak menemukan aturan/ketentuan yang mengatur “bila SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai terlambat disampaikan maka Pajak masukan yang tercantum dalam SPT tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa fotokopi Faktur Pajak masukan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti tersebut di atas dapat diketahui bahwa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat Lembar Penerimaan Dokumen dari pihak Terbanding; bahwa Majelis berkeyakinan atas koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 9 angka (8) huruf 1 sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10004/PP/M.IV/99/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10004/PP/M.IV/99/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pemberitahuan Impor Barang Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang penarikan PIB atas nama Penggugat Aju PIB Nomor : 00000-000398-20050418-000334 yang telah dilaporkan pada Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2005 tanggal 30 Agustus 2005; Menurut Tergugat : bahwa Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor : S-148/BC.8/2006 tanggal 25 Februari 2006 mengatur :1.sesuai dengan Surat Keputusan Jendral Bea dan Cukai Nomor : 205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-26/BC/2004 tanggal 14 Oktober 2004 Nomor 2.a1).b mengatur bahwa STTJ merupakan dokumen pelengkap PIB diserahkan kepada KPBC, sehingga tanggal SPPB yang diterbitkan KPBC sekurang – kurangnya sama atau setelah tanggal penerbitan STFJ.2.bahwa berdasarkan terhadap butir 1 diatas, terhadap penyelesaian BCL.KT01 atas nama Penggugat ditolak dan diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Kepala Bidang Kepabeanan Dan Cukai Selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Expor Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006, menagatur hal – hal sebagai berikut : 1.AJU BB Nomor : 000000-000398-20050418-000334 yang telah dilaporkan pada Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2005 tanggal 30 Agustus 2005 dan Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2006 tanggal 8 Maret 2006 tidak dapat diproses;2.agar proses pemeriksaan terhadap PIB-PIB yang lain dapat dilakukan, maka PIB dengan nomor aju tersebut pada butir 1 (satu) supaya segera dikeluarkan dari register diatas, selanjutnya atas PIB yang bersangkutan akan segera Tergugat cairkan jaminannya;3.sehubungan dengan hal-hal diatas, Tergugat memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengeluarkan PIB tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama (10 hari kerja) sejak tanggal surat ini, apabila terpenuhi maka laporan BCL.KT 01 Penggugat tidak dapat Tergugat selesaikan; Menurut Penggugat : bahwa menunjuk Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 perihal Penarikan Custom Bond dari pihak Tergugat; bahwa sehubungan dengan surat Penggugat Nomor : 168/0306 tanggal 10 Maret 2006 perihal permohonan penarikan Custom Bond Nomor : X0X000X.0XXXX tanggal 26 April 2005 jo.STTJ.018053/KW.04/2005 tanggal 09 Mei 2005 atas nama Penggugat; bahwa jawaban atas surat tersebut Penggugat mendapat tembusan surat dari Direktur Fasilitas Kepabeanan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil IV Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Nomor : S.148/BC.3/2006 tanggal 25 April 2006 perihal permohonan penarikan custom bond atas nama Penggugat yang pada inti isi surat tersebut adalah penolakan terhadap penyelesaian BCL.KT.01 atas nama penggugat; bahwa ternyata Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 menyatakan bahwa custom bond tidak dapat dicairkan dengan alasan yang tidak jelas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis dapat mengabulkan gugatan Penggugat, mengingat Penggugat telah melaksanakan prosedur sesuai kepabeanan mulai dari impor sampe dengan realisasi ekspor selesai; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan dalam persidangan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan penarikan Custom Bond atas nama Penggugat terbukti yaitu tanggal Surat Persetujuan Pengeran Barang (SPPB) adalah 28 April 2005 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tanjung Priok I seharusnya sekurang-kurangnya sama atau setelah tanggal penerbitan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ ) yaitu 9 Mei 2005; bahwa Majelis berkesimpulan penolakan Tergugat atas permohonan penarikan Custom Bond oleh Penggugat benar dikarenakan tanggal SPPB yaitu tanggal 28 April 2005 mendahului tanggal penerbitan STTJ yaitu tanggal 9 Mei 2005 dan permohonan pembebasan fasilitas KITE oleh Penggugat yang mempergunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 0XXX0X tanggal 28 April 2005 sesudan tanggal 1 Nopember 2004; bahwa oleh karena itu hasil pemeriksaan Majelis atas pengajuan permohonan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Expor dibandingkan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor : SE-26/BC/2004 tanggal 14 Oktober 2004; bahwan berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat alasan yang cukup menyakinkan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang penarikan Custom Bond;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09994/M.V/99/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09994/M.V/99/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Distribution Indonesia, Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001, Pokok Sengketa : Gugatan atas Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebesar Rp.400.2104.707,00 dalam keputusan Tergugat Nomor : KEP-078/WPJ.19/BD.05/2006 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa STP Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/107/01/091/05 tanggal 10 Maret 2003 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2001 diterbitkan oleh Kantor Pelayan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan hasil pemeriksaan Karikpa Malang sehubungan dengan adanya temuan objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.114.686.556,00 dan penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak sesuaibahwa dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Penggugat atas STP Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor : 072/Dirut/TI/VI/2005 tanggal 1 Juni 2005 yang diterima Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu dengan Nomor : S-69/WPJ.20/KP.0409/2005 tanggal 12 Juli 2005, Penggugat hanya menguraikan peraturan-peraturan perpajakannya tanpa menuangkan berapa yang sebenarnya pajak terutang secara material;bahwa Penggugat tidak merespon permintaan data/keterangan yang tertuang dalam surat permintaan data/keterangan Nomor : S-219/WPJ.20/BD.0303/2005 tanggal 13 Desember 2005 dan Surat Nomor : S-61/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 9 Maret 2006; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Penggugat, seperti yang tersurat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tanggal 15 Januari 1996, dimana dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri hulu, dimana Penggugat sebagai pabrikan adalah memproduksi industri hilir;bahwa Penggugat menganggap bukan masalah dokumen yang menjadi permasalahan dalam koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, tetapi pemahaman sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dalam Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tertanggal 15 Januari 1996, dimana jelas-jelas bahwa Penggugat adalah pabrikan besi baja dengan kualifikasi industri baja hilir dimana tidak ada kewajiban Penggugat memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 berdasarkan ekualisasi dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004;bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat adalah sebagai pabrikan industri baja hilir yang bahan baku dibeli dari impor sehingga Penggugat tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, diketahui bahwa bahan baku yang diimpor oleh Penggugat adalah steel billet;bahwa menurut Majelis sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja disebutkan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri hulu;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu Nomor : LAP-236/WPJ.20/KP.04/2006 tanggal 30 Juni 2006 untuk Tahun Pajak 2004 yang ada dalam berkas gugatan diperoleh petunjuk bahwa Tanggal tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September sampai dengan Desember 2004 ataupun Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat adalah sebagai pabrikan industri baja hilir dan belum pernah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sehingga atas penyerahan hasil produksi tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 harus dibatalkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45005/PP/M.III/99/2013
Nomor Putusan:Put-45005/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013; Menurut Tegugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013; Menurut Majelis: bahwa Penggugat dalam surat nomor Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, menyatakan mencabut Permohonan Gugatan Nomor: 003/YMJ/I/13 tanggal 18 Januari 2013 atas KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068139-2008, dengan alasan sebagai berikut: 1. Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan ke-2 pada tgl 25 Januari 2013 melalui No. surat Permohonan 003/YMJ/I/2013, 2. Permohonan Penggugat telah diterima Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara dengan Bukti Penerimaan Surat 01000286/428/Jan/2013 tgl 25 Januari 2013, 3. Penggugat telah memenuhi permintaan Penjelasan dan Pembuktian pada tgl 27 Pebruari 2013. bahwa atas diproses permohonan tersebut maka upaya hokum atas KEP (yang pertama) telah dapat ditempuh. bahwa Pasal 42 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: (1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. (2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang, putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. (3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. bahwa karena Penggugat telah menyampaikan Surat Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013 yang diterima sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2013, sebelum persidangan dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068139-2008, dihapus dari daftar sengketa; Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Pencabutan Gugatan Penggugat hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menghapus dari Daftar Sengketa Perkara Gugatan Nomor: 99-068139-2008, perihal permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09972/PP/M.VII/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09972/PP/M.VII/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Maret 2004 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 44.934.431,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tersebut mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas seperti yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Lampiran IV Keutusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 jo. Nomor : KEP-323/PJ/2001 tentang saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diberikan contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang memberikan contoh pengisian Faktur Pajak dengan cara mencoret keterangan yang tidak diperlukan agar informasi atas Faktur Pajak jelas sesuai yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang Faktur Pajak Standar telah menegaskan bahwa pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk menciret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas. Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat formal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 sebagaiman telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a.Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,b.Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak,c.Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga,d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak, dang.Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa Faktur Pajak harus dicoret sebagai salah satu persyaratan formal; Bahwa petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar dari ketentuan yang berlaku pun tidak menyatakan bahwa faktur Pajak harus dicoret sebagai salah satu persyaratan formal; Bahwa Lampiran IV tersebut merupakan contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang pada dasarnya menitikberatkan pada cara engisi kolom yang kosong serta perbedaan antara penggunaan mata uang rupiah dan asing. Mencoret yang tidak perlu hanya merupakan catatan kaki pada formulir Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa dengan tidak mencoret yang tidak perlu pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, maka inforasi dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas. Sekalipun tidak dilakukan pencoretan, informasi dalam Faktur Pajak tetap jelas karea informasi Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn akan dapat dibaca dan dihubungkan dengan isi kolom Nama BKP/JKP; Bahwa jika Kolom Harga Jual/Penggantian/ang Muka/Termijn tidak dicoret yang tidak perlu, dianggap informasi dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, maka kolom Pembeli BKP/Penerima JKP dan Nama BKP/JKP yang tidak diberi catatan kaki dicoret yang tidak perlu juga harus diartikan “informasi dalam faktur pajak menjadi tidak jelas” karena pada saat yang bersamaan terdapat informasi yang berbeda. Jika demikian berarti formulir Faktur Pajak sebelum diisi sudah tidak memenuhi syarat formal; Bahwa berdasarkan asas material, Pemohon Banding telah melunasi kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh penjual/supplier atas faktur-faktur pajak sejulah Rp. 44.934.431,00 tersebut sehngga tidak ada kerugiaan bagi Negara; Bahwa bukti atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan faktur-faktur pajak yang dianggap cacat oleh pihak Pemeriksa, telah Pemohon Banding sampaikan di dalam proses pemeriksaan pajak dan permohonan keberatan Menurut Majelis : bahwa terdapat 32 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena tidak dlakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn yang menurut Pemeriksa mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas seperti yang disyaratkan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuandalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 jo. Nomor: KEP-323/PJ/2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Lampiran IV contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang memberikan contoh pengisian Faktur Pajak dengan cara mencoret keterangan yang tidak diperlukan agar informasi atas Faktur Pajak jelas sesuai yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah dibah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa dengan tidak mencoret yang tidak perlu pada Faktur Pajak kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn , maka informasi dalam faktur Pajak menjadi tidak jelas. Sekalipun tidak dilakukan pencoretan, informasi dalam Faktur Pajak tetap jelas karena informasi Harga Jual/Penggantian/Termijn akan dapat dibaca dan dihubungkn dengan si kolom Nama BKP/JKP; Bahwa menurut Majelis, faktur Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding, telah memenuhi ketentuan formal seduai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 sebagaiman telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; Bahwa menurut pendapat Majelis, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun dari Faktur Pajak yang bersangkutan dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan berkenaan dengan penyerahan jasa dari pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili nilai penggantian atas penyerahan jasa tersebut; Bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak