Nomor Putusan:
Put.45031/PP/M.VI/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-06515/WPJ.24/KP.082012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor : 037/GA/DIR-ETI/IV/2012;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa permohonan imbalan bunga dengan diterimanya permohonan Banding di Pengadilan Pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37663/PP/M.XI/15/2012 tanggal 19 Desember 2011 tidak dapat diberikan oleh pihak Tergugat dengan alasan bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB dan atau SKPKBT yang atas pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya, pihak Tergugat mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor : 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
bahwa pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-06515/WPJ.24/KP.082012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor : 037/GA/DIR-ETI/IV/2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal permohonan imbalan bunga, dengan alasan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37663/PP/M.XI/15/2012 tanggal 19 Desember 2011 telah mengabulkan seluruhnya Banding Penggugat, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan dari Tergugat dan Penggugat yang disampaikan dalam persidangan, fakta hukum dan keterangan yang terungkap adalah sebagai berikut:
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37663/PP/M.XI/15/2012 tanggal 19 Desember 2011, yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat dengan jumlah PPh yang lebih dibayar adalah sebesar Rp.5.512.789.987.
bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 037/GA/DIR-ET/IV/2012 tanggal 01 Agustus 2012 mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga sehubungan dengan Terbitnya Putusan Pengadilan Pajak a quo;
bahwa Tergugat melalui Surat Nomor : S-06515/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 perihal jawaban atas surat Penggugat Nomor : 037/GA/DIRETI/IV/2012 tanggal 1 Agustus 2012 menolak permohonan pemberian imbalan bunga dari Penggugat.
bahwa Tergugat menyatakan imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB dan atau SKPKBT yang atas pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya.
bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo adalah SKPLB PPh Badan Nomor 00057/406/07/641/09 tanggal 25 Januari 2009 untuk Tahun Pajak 2007 dengan jumlah pajak yang Iebih bayar sebesar Rp 5.403.030.787,00.
bahwa pihak Tergugat mendasarkan dalilnya pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa yang dapat diberikan imbalan bunga adalah sengketa terkait SKPKB dan SKPKBT.
bahwa Penggugat menyatakan bahwa ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku untuk tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding.
bahwa Tergugat mengajukan keberatan atas SKPLB a quo dan Keputusan Keberatan Terbanding yaitu KEP-831/WPJ.24/2010 tanggal 1 September 2010 menerima sebagian permohonan keberatan Penggugat dan menambah pajak terutang dari yang diputuskan sebelumnya dalam SKPLB PPh Badan Nomor: 00057/406/07/641/09 tanggal 25 Januari 2009 sehingga terdapat kurang bayar.
bahwa Penggugat menyampaikan keterangan dan data bahwa atas nilai yang tercantum dalam Keputusan Keberatan a quo telah dibayar oleh Penggugat.
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan karena Banding Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dari kurang bayar pada Keputusan Keberatan maka terdapat kelebihan pembayaran.
bahwa oleh karenanya Penggugat mendalilkan bahwa permohonan imbalan bunga seharusnya dikabulkan oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa Majelis Hakim berpendapat, Tergugat menolak pemberian imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat dengan mendalilkan bahwa aturan yang digunakan adalah Pasal 27 A Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000.
bahwa Majelis Hakim berpendapat, Penggugat menyatakan seharusnya yang dipergunakan adalah Undang-Undang pajak yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding, artinya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa Majelis Hakim berpendapat, bahwa Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa Undang-Undang pajak yang diberlakukan adalah Undang-undang yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding.
bahwa Majelis Hakim berpendapat, mengacu pada Pasal 25 Ayat (3a) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007, Penggugat tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran sebelum keberatan diajukan kepada Tergugat karena produk SKP adalah Lebih Bayar.
bahwa Majelis Hakim berpendapat, dalam pengajuan banding, Penggugat juga tidak mempunyai kewajiban membayar jumlah pajak yang terutang dalam Keputusan Keberatan karena sesuai dengan Pasal 27 Ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007, jumlah a quo belum merupakan utang Pajak.
bahwa Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keharusan dari Penggugat untuk membayar jumlah yang tercantum dalam Keputusan Keberatan dalam rangka mengajukan upaya Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam hal terjadi kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya Banding Penggugat atas Keputusan Keberatan yang menyatakan kurang bayar, Majelis Hakim berpendapat bahwa atas kelebihan pembayaran a quo tidak ada kewajiban Tergugat untuk memberikan imbalan bunga.
bahwa dalil Tergugat yang menolak pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak a quo telah benar dan sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan Gugatan Penggugat
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap S-06515/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Jawaban atas Surat Nomor : 037/GA/DIR-ET/IV/2012 tanggal 01 Agustus 2012.

